Headline
Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.
PENGURUS Pusat Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) mendesak Kejaksaan Agung untuk segera mengajukan kasasi atas putusan banding yang memotong hukuman mantan Jaksa Pinangki Sirna Malasari dari 10 tahun menjadi 4 tahun.
"Putusan majelis hakim banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta itu menjadi gambaran matinya semangat pemberantasan korupsi di Indonesia. Ini jadi simbol penanganan kasus-kasus korupsi di Indonesia yang kian hari menurun. Saya menilai putusan Hakim sangat melukai hati masyarakat Indonesia karena Pinangki telah terbukti bersalah atas tiga tindak pidana sekaligus yaitu kasus suap, pencucian uang, dan pemufakatan jahat yang kemudian menyita perhatian seluruh masyarakat seharusya diperberat bukannya didiskon,'' kata Ketua Umum PP GMKI Jefri Gultom dalam keterangan resminya, Rabu (30/6).
Jefri mengatakan, putusan atas Pinangki itu menjadi kemunduran pemberantasan korupsi di Indonesia. Hal tersebut juga akan mengurangi rasa kepercayaan masyarakat atas penegakan hukum di Indonesia.
Ia mendesak agar jaksa yang menangani kasus ini segera melakukan kasasi. Sesuai UU No. 14 tahun 1985, sebagaimana yang telah mengalami perubahan menjadi UU No 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua UU No 3 Tahun 2009 masih ada waktu 14 hari yang dimiliki untuk segera mengajukan kasasi.
"Kami dari PP GMKI mendesak agar jaksa segera mengajukan kasasi terhadap hukuman yang dijatuhkan kepada jaksa Pinangki," tegasnya.
Jefri menambahkan, Kejaksaan Agung jangan terkesan melindungi jaksa yang melakukan pelanggaran hukum. Kejaksaan Agung harus mendukung semangat pemberantasan korupsi dan iharus diwujudkan dengan mengajukan kasasi atas putusan banding terhadap Pinangki.
Jika tidak, kata Jefri, yang juga mahasiswa pasca-sarjana Universitas Indonesia itu, patut diduga Kejaksaan Agung tidak serius memberantas tindak pidana korupsi di Indonesia. ''Kami juga akan segera melakukan investigasi terhadap hakim yang memimpin persidangan Pinangki, apabila terdapat dugaan gratifikasi maka kami akan melaporkan ke Komisi Yudisial. Karena seseorang yang sudah jelas melakukan pelanggaran hukum dengan memanfaatkan jabatan untuk keuntungan pribadi, masih mendapatkan diskon besar-besaran, hukuman Pinangki ini mencoreng nama lembaga Peradilan Indonesia,'' tandasnya. (AP/OL-10)
Reny Halida Ilham Malik tercatat dikenal salah satu hakim yang menyunat hukuman jaksa Pinangki Sirna Malasari dari 10 tahun penjara menjadi 4 tahun bui di tingkat banding.
Napoleon tidak diberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri walau terbukti melakukan korupsi.
Berikut deretan jaksa yang terjerat dalam kasus hukum.
Pernyataan itu menanggapi diperolehnya hak pembebasan bersyarat bagi para narapidana tindak pidana korupsi (tipikor) yang salah satunya mantan jaksa Pinangki Sirna Malasari.
"Pinangki Sirna Malasari telah diberhentikan secara tidak hormat baik sebagai jaksa maupun pegawai negeri sipil atau aparatur sipil negara Kejaksaan RI."
Keputusan pemecatan Pinangki itu berdasarkan Keputusan Jaksa Agung RI Nomor 185 Tahun 2021 tanggal 06 Agustus 2021.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved