Headline
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Kumpulan Berita DPR RI
PENELITI Pusat Studi Anti Korupsi (Saksi) Universitas Mulawarman, Kalimantan Timur, Herdiansyah Hamzah menilai pemerintah telah memberikan privilese kepada koruptor.
Pernyataan itu menanggapi diperolehnya hak pembebasan bersyarat bagi para narapidana tindak pidana korupsi (tipikor), salah satunya mantan jaksa Pinangki Sirna Malasari pada Selasa (6/9) lalu.
"Bukannya memberikan efek jera, pemerintah justru seolah memberikan privilese bagi para koruptor," katanya saat dihubungi Media Indonesia dari Jakarta, Rabu (7/9).
Menurut Herdiansyah, program pemberantasan korupsi seharusnya jadi satu paket dari hulu ke hilir, yaitu dari upaya penegakan hukum, vonis pengadilan, masa tahanan, hingga pembinaan melalui lembaga pemasyarakatan (LP). Oleh karenanya, pemberantasan korupsi tidak bisa hanya kuat di hulu, tapi lemah di hilir.
"Lebih parah lagi yang terjadi sekarang, dari hulu ke hilir justru lemah dan bahkan cenderung semakin buruk," ujar Herdiansyah.
Baca juga: Kemenkum dan HAM Benarkan Ratu Atut Chosiyah Bebas Bersyarat
Diketahui, Pinangki dihukum pidana penjara selama 10 tahun oleh Pengadilan Tipikor Jakarta pada 8 Februari tahun lalu terkait kasus suap US$500 ribu untuk mengurus fatwa Mahkamah Agung (MA) bagi terpidana kasus cessie Bank Bali Joko Tjandra. Hukuman itu lantas dipangkas oleh majelis hakim tingkat banding menjadi 4 tahun.
Herdiansyah berpendapat, melemahnya moral pemberantasan korupsi telah mereduksi komitmen yang dimandatkan reformasi.
Oleh karena itu, lanjutnya, wajar jika publik merasa pemberian diskon hukuman maupun pembebasan bersayarat bagi narapidana tipikor adalah hal yang tidak adil.
"Ini semacam kemerosotan moral pemberantasan korupsi. Dan celakanya, itu dipertontonkan oleh pemerintah, pihak yang seharusnya berada di barisaan paling depan," tandas Herdiansyah.
Terpisah, Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Rika Aprianti menegaskan, narapidana tipikor yang diberikan hak pembebasan bersyarat seperti Pinangki telah memenuhi sejumlah persyaratan tertentu sesuai Pasal 10 UU No 22/2022 tentang Pemasyarakatan.
Persyaratan tersebut, lanjut Rika, meliputi berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, dan telah menunjukkan penurunan tingkat risiko.
Selain itu, mereka juga harus telah menjalani masa pidana paling singkat 2/3 dengan ketentuan 2/3 masa pidana itu paling sedikit 9 bulan.
"Hak ini diberikan tanpa terkecuali dan non-diskriminatif kepada semua narapidana yang telah meemenuhi persyaratan," pungkas Rika.
Pinangki hanyalah satu dari 23 narapidana tipikor yang diberikan hak pembebasan bersayarat dan langsung dikeluarkan dari LP, kemarin.
Empat di antaranya, termasuk Pinangki, dikeluarkan dari LP Kelas IIA Tangerang. Selain Pinangki, ada juga nama mantan Gubernur Banten Ratu Atut Choisiyah. (Tri/OL-09)
Direktorat Rehabilitasi Mangrove memperkuat upaya membangun ketahanan kawasan pesisir melalui pelibatan generasi muda lewat program Mangrove Goes To School (MGTS).
Perguruan tinggi sebagai pengampu pendidikan tinggi disebut harus bisa melakukan berbagai terobosan dan penguataan kelembagaan agar berdampak nyata bagi masyarakat.
Tahun 2024 Study Abroad Aide menempatkan USK tersebut di tangga 22 persen kampus terbaik dunia kategori universitas tujuan mahasiswa internasional.
Hal tersebut bisa dilakukan melalui program Edutrip untuk mempelajari sistem pendidikan, budaya akademik, dan strategi pengembangan program pendidikan perguruan tinggi di luar negeri.
WARGA binaan pemasyarakatan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banceuy, Bandung, menerima bantuan akses pendidikan tinggi berupa beasiswa perguruan tinggi.
Kualitas sumber daya manusia (SDM) yang unggul lahir dari sistem pendidikan yang inklusif, berkelanjutan, dan adaptif terhadap perkembangan zaman.
SNBP merupakan jalur penerimaan mahasiswa baru yang didasarkan pada penelusuran prestasi akademik menggunakan nilai rapor, serta prestasi akademik dan nonakademik.
Kegagalan di masyarakat jauh lebih fatal dibanding kegagalan akademik.
Presiden Prabowo Subianto mengundang perguruan tinggi terkemuka Inggris untuk menjalin kerja sama dalam pendirian 10 universitas baru di Indonesia.
Mitigasi lewat pendekatan sosial kemasyarakatan ini bisa menjadi contoh sinergi antara perguruan tinggi dan masyarakat dalam membangun ketangguhan desa menghadapi bencana.
Penguatan kompetensi dan sistem perlindungan bagi mahasiswa yang melakukan kegiatan kerja di luar negeri harus terus ditingkatkan.
Peserta juga diajak mengeksplorasi cara memanfaatkan kertas daur ulang sebagai media artistik seperti ilustrasi, kartu ucapan, kemasan kreatif, dan karya dekoratif.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved