Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
PENELITI Pusat Studi Anti Korupsi (Saksi) Universitas Mulawarman, Kalimantan Timur, Herdiansyah Hamzah menilai pemerintah telah memberikan privilese kepada koruptor.
Pernyataan itu menanggapi diperolehnya hak pembebasan bersyarat bagi para narapidana tindak pidana korupsi (tipikor), salah satunya mantan jaksa Pinangki Sirna Malasari pada Selasa (6/9) lalu.
"Bukannya memberikan efek jera, pemerintah justru seolah memberikan privilese bagi para koruptor," katanya saat dihubungi Media Indonesia dari Jakarta, Rabu (7/9).
Menurut Herdiansyah, program pemberantasan korupsi seharusnya jadi satu paket dari hulu ke hilir, yaitu dari upaya penegakan hukum, vonis pengadilan, masa tahanan, hingga pembinaan melalui lembaga pemasyarakatan (LP). Oleh karenanya, pemberantasan korupsi tidak bisa hanya kuat di hulu, tapi lemah di hilir.
"Lebih parah lagi yang terjadi sekarang, dari hulu ke hilir justru lemah dan bahkan cenderung semakin buruk," ujar Herdiansyah.
Baca juga: Kemenkum dan HAM Benarkan Ratu Atut Chosiyah Bebas Bersyarat
Diketahui, Pinangki dihukum pidana penjara selama 10 tahun oleh Pengadilan Tipikor Jakarta pada 8 Februari tahun lalu terkait kasus suap US$500 ribu untuk mengurus fatwa Mahkamah Agung (MA) bagi terpidana kasus cessie Bank Bali Joko Tjandra. Hukuman itu lantas dipangkas oleh majelis hakim tingkat banding menjadi 4 tahun.
Herdiansyah berpendapat, melemahnya moral pemberantasan korupsi telah mereduksi komitmen yang dimandatkan reformasi.
Oleh karena itu, lanjutnya, wajar jika publik merasa pemberian diskon hukuman maupun pembebasan bersayarat bagi narapidana tipikor adalah hal yang tidak adil.
"Ini semacam kemerosotan moral pemberantasan korupsi. Dan celakanya, itu dipertontonkan oleh pemerintah, pihak yang seharusnya berada di barisaan paling depan," tandas Herdiansyah.
Terpisah, Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Rika Aprianti menegaskan, narapidana tipikor yang diberikan hak pembebasan bersyarat seperti Pinangki telah memenuhi sejumlah persyaratan tertentu sesuai Pasal 10 UU No 22/2022 tentang Pemasyarakatan.
Persyaratan tersebut, lanjut Rika, meliputi berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, dan telah menunjukkan penurunan tingkat risiko.
Selain itu, mereka juga harus telah menjalani masa pidana paling singkat 2/3 dengan ketentuan 2/3 masa pidana itu paling sedikit 9 bulan.
"Hak ini diberikan tanpa terkecuali dan non-diskriminatif kepada semua narapidana yang telah meemenuhi persyaratan," pungkas Rika.
Pinangki hanyalah satu dari 23 narapidana tipikor yang diberikan hak pembebasan bersayarat dan langsung dikeluarkan dari LP, kemarin.
Empat di antaranya, termasuk Pinangki, dikeluarkan dari LP Kelas IIA Tangerang. Selain Pinangki, ada juga nama mantan Gubernur Banten Ratu Atut Choisiyah. (Tri/OL-09)
Selain memberikan akses pendidikan tinggi, Perguruan Tinggi memiliki peranan untuk membawa angin perubahan di dalam masyarakat yang tentunya melalui karya
Universitas Widyatama (UTama) memberikan kesempatan kepada hampir 1.000 siswa SMA dan SMK dari sejumlah daerah di Jawa Barat (Jabar) ikuti program Trial Class “Satu Hari Menjadi Mahasiswa”.
Kawasan Metropolitan Rebana adalah wilayah tujuh kota/kabupaten yang terdiri dari Kabupaten Subang, Indramayu, Majalengka, Sumedang, Cirebon, Kuningan, dan Kota Cirebon.
UPI meraih peringkat 5 tertinggi dari 21 perguruan tinggi negeri (PTN) di Indonesia dalam kategori Liga PTN Badan Hukum.
Banyak kampus terbaik berdiri di Jawa Barat. Kami berharap mereka memberi kontribusi dalam pembangunan di daerah tempatnya berada
INDONESIA memiliki potensi produk invensi dan inovasi yang sangat besar. Namun sayangnya, banyak diantaranya hanya berujung pada purwa rupa dan jurnal ilmiah.
Kultur akademik kerap dipandang sebagai penyelesaian kewajiban kerja semata sehingga upaya ini bertentangan dengan perwujudkan pendidikan tinggi yang berkualitas.
Wisuda kali ini diikuti 272 peserta dari empat fakultas.
Universitas yang sudah berdiri sejak 1958 itu terus memacu diri untuk meningkatkan kapasitas dan kualitasnya
Kegiatan yang baru pertama kalinya digelar ini bertujuan untuk membangun konektivitas antara perguruan tinggi dengan masyarakat umum
Disaat senat Universitas Siliwangi Tasikmalaya menggelar deklarasi damai jelang Pemilu 2024, BEM mendukung senat untuk bersikap kritis.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved