Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
PENELITI Pusat Studi Anti Korupsi (Saksi) Universitas Mulawarman, Kalimantan Timur, Herdiansyah Hamzah menilai pemerintah telah memberikan privilese kepada koruptor.
Pernyataan itu menanggapi diperolehnya hak pembebasan bersyarat bagi para narapidana tindak pidana korupsi (tipikor), salah satunya mantan jaksa Pinangki Sirna Malasari pada Selasa (6/9) lalu.
"Bukannya memberikan efek jera, pemerintah justru seolah memberikan privilese bagi para koruptor," katanya saat dihubungi Media Indonesia dari Jakarta, Rabu (7/9).
Menurut Herdiansyah, program pemberantasan korupsi seharusnya jadi satu paket dari hulu ke hilir, yaitu dari upaya penegakan hukum, vonis pengadilan, masa tahanan, hingga pembinaan melalui lembaga pemasyarakatan (LP). Oleh karenanya, pemberantasan korupsi tidak bisa hanya kuat di hulu, tapi lemah di hilir.
"Lebih parah lagi yang terjadi sekarang, dari hulu ke hilir justru lemah dan bahkan cenderung semakin buruk," ujar Herdiansyah.
Baca juga: Kemenkum dan HAM Benarkan Ratu Atut Chosiyah Bebas Bersyarat
Diketahui, Pinangki dihukum pidana penjara selama 10 tahun oleh Pengadilan Tipikor Jakarta pada 8 Februari tahun lalu terkait kasus suap US$500 ribu untuk mengurus fatwa Mahkamah Agung (MA) bagi terpidana kasus cessie Bank Bali Joko Tjandra. Hukuman itu lantas dipangkas oleh majelis hakim tingkat banding menjadi 4 tahun.
Herdiansyah berpendapat, melemahnya moral pemberantasan korupsi telah mereduksi komitmen yang dimandatkan reformasi.
Oleh karena itu, lanjutnya, wajar jika publik merasa pemberian diskon hukuman maupun pembebasan bersayarat bagi narapidana tipikor adalah hal yang tidak adil.
"Ini semacam kemerosotan moral pemberantasan korupsi. Dan celakanya, itu dipertontonkan oleh pemerintah, pihak yang seharusnya berada di barisaan paling depan," tandas Herdiansyah.
Terpisah, Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Rika Aprianti menegaskan, narapidana tipikor yang diberikan hak pembebasan bersyarat seperti Pinangki telah memenuhi sejumlah persyaratan tertentu sesuai Pasal 10 UU No 22/2022 tentang Pemasyarakatan.
Persyaratan tersebut, lanjut Rika, meliputi berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, dan telah menunjukkan penurunan tingkat risiko.
Selain itu, mereka juga harus telah menjalani masa pidana paling singkat 2/3 dengan ketentuan 2/3 masa pidana itu paling sedikit 9 bulan.
"Hak ini diberikan tanpa terkecuali dan non-diskriminatif kepada semua narapidana yang telah meemenuhi persyaratan," pungkas Rika.
Pinangki hanyalah satu dari 23 narapidana tipikor yang diberikan hak pembebasan bersayarat dan langsung dikeluarkan dari LP, kemarin.
Empat di antaranya, termasuk Pinangki, dikeluarkan dari LP Kelas IIA Tangerang. Selain Pinangki, ada juga nama mantan Gubernur Banten Ratu Atut Choisiyah. (Tri/OL-09)
UNSIA berencana untuk menjadi Google Reference University pertama di Indonesia serta fokus menjadi hub inovasi melalui World University Ranking for Innovation (WURI).
Yayasan Pendidikan Universitas Presiden (YPUP) mendukung penuh atas pendirian ICPI-PU di lingkungan President University.
HAKIM Konstitusi Saldi Isra, mempertanyakan dasar pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) kepada perguruan tinggi dalam sidang lanjutan pengujian UU Minerba.
Musim pendaftaran Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB) 2026 semakin dekat.
Transformasi itu bergerak jauh lebih cepat daripada siklus kebijakan pendidikan tinggi yang selama ini kita kenal.
KOLABORASI menjadi kunci dalam upaya mempercepat pemulihan usai terjadinya bencana Sumatra. Salah satu yang berperan penting adalah kolaborasi mahasiswa dan perguruan tinggi.
Mitigasi lewat pendekatan sosial kemasyarakatan ini bisa menjadi contoh sinergi antara perguruan tinggi dan masyarakat dalam membangun ketangguhan desa menghadapi bencana.
Penguatan kompetensi dan sistem perlindungan bagi mahasiswa yang melakukan kegiatan kerja di luar negeri harus terus ditingkatkan.
Peserta juga diajak mengeksplorasi cara memanfaatkan kertas daur ulang sebagai media artistik seperti ilustrasi, kartu ucapan, kemasan kreatif, dan karya dekoratif.
Kunjungan akademik ini menjadi langkah strategis Universitas LIA dalam memperkuat jejaring internasional dan memberikan pengalaman global bagi sivitas akademika.
MIU kini menaungi puluhan ribu mahasiswa dari lebih 130 negara, dengan cabang di berbagai kawasan dunia.
Pengurus Pusat Himpunan Sarjana Pendidikan Ilmu-Ilmu Sosial Indonesia (PP Hispisi) kembali menggelar rangkaian kegiatan International Conference
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved