Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
PENELITI Pusat Studi Anti Korupsi (Saksi) Universitas Mulawarman, Kalimantan Timur, Herdiansyah Hamzah menilai pemerintah telah memberikan privilese kepada koruptor.
Pernyataan itu menanggapi diperolehnya hak pembebasan bersyarat bagi para narapidana tindak pidana korupsi (tipikor), salah satunya mantan jaksa Pinangki Sirna Malasari pada Selasa (6/9) lalu.
"Bukannya memberikan efek jera, pemerintah justru seolah memberikan privilese bagi para koruptor," katanya saat dihubungi Media Indonesia dari Jakarta, Rabu (7/9).
Menurut Herdiansyah, program pemberantasan korupsi seharusnya jadi satu paket dari hulu ke hilir, yaitu dari upaya penegakan hukum, vonis pengadilan, masa tahanan, hingga pembinaan melalui lembaga pemasyarakatan (LP). Oleh karenanya, pemberantasan korupsi tidak bisa hanya kuat di hulu, tapi lemah di hilir.
"Lebih parah lagi yang terjadi sekarang, dari hulu ke hilir justru lemah dan bahkan cenderung semakin buruk," ujar Herdiansyah.
Baca juga: Kemenkum dan HAM Benarkan Ratu Atut Chosiyah Bebas Bersyarat
Diketahui, Pinangki dihukum pidana penjara selama 10 tahun oleh Pengadilan Tipikor Jakarta pada 8 Februari tahun lalu terkait kasus suap US$500 ribu untuk mengurus fatwa Mahkamah Agung (MA) bagi terpidana kasus cessie Bank Bali Joko Tjandra. Hukuman itu lantas dipangkas oleh majelis hakim tingkat banding menjadi 4 tahun.
Herdiansyah berpendapat, melemahnya moral pemberantasan korupsi telah mereduksi komitmen yang dimandatkan reformasi.
Oleh karena itu, lanjutnya, wajar jika publik merasa pemberian diskon hukuman maupun pembebasan bersayarat bagi narapidana tipikor adalah hal yang tidak adil.
"Ini semacam kemerosotan moral pemberantasan korupsi. Dan celakanya, itu dipertontonkan oleh pemerintah, pihak yang seharusnya berada di barisaan paling depan," tandas Herdiansyah.
Terpisah, Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Rika Aprianti menegaskan, narapidana tipikor yang diberikan hak pembebasan bersyarat seperti Pinangki telah memenuhi sejumlah persyaratan tertentu sesuai Pasal 10 UU No 22/2022 tentang Pemasyarakatan.
Persyaratan tersebut, lanjut Rika, meliputi berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, dan telah menunjukkan penurunan tingkat risiko.
Selain itu, mereka juga harus telah menjalani masa pidana paling singkat 2/3 dengan ketentuan 2/3 masa pidana itu paling sedikit 9 bulan.
"Hak ini diberikan tanpa terkecuali dan non-diskriminatif kepada semua narapidana yang telah meemenuhi persyaratan," pungkas Rika.
Pinangki hanyalah satu dari 23 narapidana tipikor yang diberikan hak pembebasan bersayarat dan langsung dikeluarkan dari LP, kemarin.
Empat di antaranya, termasuk Pinangki, dikeluarkan dari LP Kelas IIA Tangerang. Selain Pinangki, ada juga nama mantan Gubernur Banten Ratu Atut Choisiyah. (Tri/OL-09)
Binus University meluncurkan Program Studi Digital Media Communication di kampus Alam Sutera.
Akreditasi dari LAM Teknik bukan sekadar status administratif, tetapi pemicu nyata perubahan mutu pendidikan teknik di Indonesia.
Arief Kusuma menekankan pentingnya kerja sama lintas sektor dan penguatan tata kelola kelembagaan sebagai kunci utama dalam mentransformasi PTS menjadi institusi yang tangguh.
PRESTASI suatu perguruan tinggi hampir selalu diukur dengan membandingkan peringkatnya dengan perguruan tinggi lain, baik di dalam maupun di luar negeri.
Lestari mendorong penguatan sistem pendidikan nasional secara menyeluruh, sehingga tercipta ekosistem pendidikan yang sehat bagi semua pihak terkait.
WAKIL Rektor Bidang Mutu dan Kerja Sama Universitas Paramadina, Iin Mayasari, mengatakan bahwa perguruan tinggi sedang mengalami tekanan yang cukup tinggi karena tuntutan untuk publikasi.
UNIVERSITAS Siber Asia (UNSIA) masuk sebagai 100 besar universitas terdepan dalam bidang inovasi di dunia dalam daftar The World University Rankings for Innovation (WURI) 2025.
Magister Data Sains Universitas Mercu Buana merupakan program unggulan yang adaptif terhadap disrupsi digital dan relevan terhadap kebutuhan industri.
Pendidikan kedokteran bukan hanya tentang meraih gelar akademik, tetapi juga membentuk jati diri sebagai pelayan kesehatan yang berintegritas.
Program ini mengedepankan pembelajaran berbasis pada pengalaman lewat proyek nyata mitra industri serta lembaga.
SEKITAR 100 akademisi berkumpul dalam satu inisiatif untuk menembus dominasi publikasi ilmiah internasional di Tangerang pada 21-22 Juni 2025.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved