Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
MEMPERINGATI Hari Kejaksaan Nasional, Presiden Joko Widodo mengingatkan para jaksa untuk profesional dan tidak mempermainkan hukum. Apalagi kewenangan dari seorang jaksa sangat besar.
Jaksa memiliki peranan penting sebagai aparatur penegak hukum dalam mengusut dan menuntut suatu perkara, akan tetapi bagaimana jadinya jika jaksa yang memiliki tugas tersebut justru juga terlibat dalam kasus korupsi. Berikut ini deretan sejumlah kasus korupsi yang dilakukan oleh jaksa yang dirangkum dari berbagai sumber.
Jaksa Pinangki sempat menghebohkan publik dalam kasus yang menyeret Djoko Tjandra. Pinangki terbukti bersalah melakukan tiga tindak pidana dalam kasus korupsi pengurusan fatwa di Mahkamah Agung (MA).
Baca juga : Kepercayaan Publik Terhadap Kejaksaan Meningkat, Presiden Jokowi: Namun Hati-hati
Pertama, Pinangki terbukti menerima uang suap US$500 ribu dari Djoko Tjandra. Kedua, Pinangki terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sejumlah US$375.229 atau Rp5,25 miliar. Selain itu, Pinangki terbukti terbukti melakukan pemufakatan jahat bersama Djoko Tjandra, Andi Irfan Jaya, dan mantan kuasa hukum Djoko Tjandra, Anita Kolopaking.
Pada 9 Juni 2017, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Parlin Purba di salah satu resto di Objek Wisata Pantai Panjang, Kota Bengkulu. Parlin diduga menerima suap yang berhubungan dengan pengumpulan data dan bahan keterangan indikasi korupsi terkait proyek pembangunan irigasi yang berada di bawah Balai Wilayah Sungai Sumatera VII Provinsi Bengkulu.
Saat operasi tangkap tangan, KPK menyita barang bukti berupa uang sebesar Rp 10 juta. Sebelumnya, Parlin diduga menerima uang sebesar Rp 150 juta.
Baca juga : Presiden Tegaskan Jangan Ada Jaksa yang Mempermainkan Hukum
KPK menahan jaksa di Kejaksaan Negeri Padang bernama Farizal. Farizal diduga menerima suap Rp 365 juta dari Direktur Utama CV Semesta Berjaya bernama Xaveriandy Sutanto. Pada 5 Mei 2017, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (tipikor) pada Pengadilan Negeri Padang memvonis Farizal 5 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 4 bulan penjara dan wajib membayar uang pengganti Rp 335,6 juta.
Fahri Nurmallo, ketua tim jaksa yang menangani kasus korupsi yang meloloskan dana BPJS Kabupaten Subang, Jawa Barat diduga menerima suap Rp 528 juta dari Ojang (Bupati Subang), agar namanya tidak diseret dalam perkara yang menjerat Jajang di Kejati Jawa Barat.
Jaksa Urip ditangkap menerima suap senilai US$ 600 ribu atau setara Rp 6 miliar dari Artalyta Suryani pada 2 Maret 2008. Pada 4 September 2008, Urip divonis hukuman penjara selama 20 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Urip terbukti menerima uang terkait jabatannya sebagai tim jaksa penyelidik perkara Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). (Z-3)
Reny Halida Ilham Malik tercatat dikenal salah satu hakim yang menyunat hukuman jaksa Pinangki Sirna Malasari dari 10 tahun penjara menjadi 4 tahun bui di tingkat banding.
Napoleon tidak diberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri walau terbukti melakukan korupsi.
Pernyataan itu menanggapi diperolehnya hak pembebasan bersyarat bagi para narapidana tindak pidana korupsi (tipikor) yang salah satunya mantan jaksa Pinangki Sirna Malasari.
"Pinangki Sirna Malasari telah diberhentikan secara tidak hormat baik sebagai jaksa maupun pegawai negeri sipil atau aparatur sipil negara Kejaksaan RI."
Keputusan pemecatan Pinangki itu berdasarkan Keputusan Jaksa Agung RI Nomor 185 Tahun 2021 tanggal 06 Agustus 2021.
SINYAL Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) bergabung ke Partai Solidaritas Indonesia (PSI) kian gencar.
PENGAMAT Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Khairul Fahmi menyoroti momen akrab Presiden Prabowo Subianto dengan Perdana Menteri India Narendra Modi.
TIM Hukum DPP PDI Perjuangan (PDIP) menyatakan telah mendapat informasi bahwa Sekretaris Jenderal (Sekjen) Hasto Kristiyanto sudah ditarget agar masuk penjara
Hendri Satrio berpendapat, sudah saatnya semua misteri yang menyelimuti demokrasi bangsa ini dibuka agar tidak ada lagi penyanderaan dalam politik.
KETUA DPP PDIP Ronny Talapessy mengatakan penetapan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus suap Harun Masiku kental muatan politis.
ANGGOTA Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Muhammad Kholid menyoroti RUU perampasan aset yang saat ini belum dibahas kembali oleh DPR RI. Perlu masuk menjadi hal prioritas
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved