Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
PENELITI Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana mengaku kaget dengan sikap Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin dalam proses penuntutan perkara megakorupsi di PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI). Diketahui, salah satu terdakwa kasus tersebut, yakni Heru Hidayat, dituntut pidana mati pada Senin (6/12).
Sebelum ASABRI, jaksa juga melakukan penuntutan yang cukup maksimal terhadap Heru dan beberapa terdakwa lainnya, yakni tuntutan seumur hidup, di skandal korupsi PT Asuransi Jiwasraya. Menurut Kurnia, sikap Jaksa Agung berbanding terbalik dengan tuntutan yang diajukan terhadap oknum jaksa Pinangki Sirna Malasari.
"Kenapa perkara-perkara seperti Jiwasraya dan ASABRI tuntutannya sangat tinggi, sedangkan terhadap Pinangki yang notabene berprofesi sebagai penegak hukum, melakukan banyak kejahatan, dan bekerjasama dengan buronan, malah sangat rendah?" kata Kurnia melalui keterangan tertulis, Rabu (8/12).
Pinangki yang terjerat kasus suap pengurusan fatwa di Mahkamah Agung (MA) untuk buronan Joko Tjandra dituntut pidana 4 tahun penjara. Majelis hakim pengadilan tingkat pertama saat itu menjatuhkan vonis lebih tinggi dari tuntutan jaksa, yakni 10 tahun. Namun vonis di tingkat banding turun lagi menjadi 4 tahun. Jaksa pun tak mengajukan kasasi.
Terkait tuntutan jaksa terhadap Heru Hidayat, Kurnia menilai hukuman mati bukan merupakan jenis pemidanaan ideal bagi koruptor. Sampai saat ini, katanya, belum ada literatur ilmiah yang bisa membuktikan signifikansi hukuman mati terhadap turunnya angka korupsi di suatu negara.
"Bagi ICW, hukuman ideal bagi pelaku korupsi adalah kombinasi antara pemenjaraan badan dengan perampasan aset hasil kejahatan atau sederhananya dapat diartikan pemiskinan," terang Kurnia.
Kendati demikian, ia berpendapat dua jenis hukuman tersebut masih gagal diterapkan. ICW mencatat rerata hukuman korptor hanya 3 tahun dan 1 bulan penjara. Sementara pemulihan kerugian keuangan negara masih sangat rendah. Selain itu, sikap pemerintah maupun DPR untuk menunjang kerja aparat penegak hukum juga tidak ditindaklanjuti, yaitu dengan pengesahan RUU Perampasan Aset dan revisi UU Tipikor.
"Dua regulasi itu selalu menjadi tunggakan, bahkan perkembangan terbaru juga tidak dimasukkan dalam daftar prolegnas prioritas 2022," tandasnya. (OL-13)
Baca Juga: Paripurna DPR Setujui Perpanjangan Waktu Pembahasan Lima RUU
JAM-Pidsus Kejaksaan Agung menyita uang senilai Rp2 miliar dari hakim Djuyamto yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara korupsi minyak goreng
JAM-Pidsus Kejaksaan Agung menyita sejumlah aset milik PT Orbit Terminal Merak yang nantinya bakal disita untuk negara terkait dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang
KEPALA Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar buka suara soal klaim Nadiem Makarim, yang mengaku melibatkan Jam-datun dalam proses pengadaan laptop chromebook.
Kejaksaan Agung menanggapi soal Nadiem Makarim yang menggandeng tim kuasa hukum yang dipimpin advokat kondang Hotman Paris Hutapea di kasus pengadaan laptop Chromebook.
Mendikbudristek Nadiem Makarim melibatkan Jamdatun dalam pengadaan laptop Chromebook. Kejagung menilai perlu dituangkan dalam berita acara.
ICW menanggapi sejumlah pernyataan Mantan Mendikbud-Ristek, Nadiem Makarim terkait dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.
PT Asabri (Persero), mendukung realisasi visi Indonesia Emas 2045 melalui berbagai program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) perseroan.
PT Asabri (Persero) berperan aktif dalam mendukung program perumahan bersubsidi bagi anggota Polri dan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Polri.
PT Asabri (Persero) terus bertransformasi untuk menjawab tantangan dan memastikan kesejahteraan prajurit TNI, anggota Polri, serta ASN Kementerian Pertahanan (Kemhan)-Polri.
PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia atau Asabri pada 2024 memberikan manfaat Santunan Risiko Kematian Khusus (SRKK) kepada 86 peserta Asabri lebih dari Rp34 miliar.
PT Asabri menegaskan komitmennya dalam memberikan layanan prima bagi para peserta. Perseroan menyerahkan manfaat Pensiun Pertama kepada Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto.
Hudi meminta Kejagung kembali memeriksa Tan Kian terkait dugaan TPPU itu. Sehingga, perkara ini tidak menggantung.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved