Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
PENELITI Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana mengaku kaget dengan sikap Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin dalam proses penuntutan perkara megakorupsi di PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI). Diketahui, salah satu terdakwa kasus tersebut, yakni Heru Hidayat, dituntut pidana mati pada Senin (6/12).
Sebelum ASABRI, jaksa juga melakukan penuntutan yang cukup maksimal terhadap Heru dan beberapa terdakwa lainnya, yakni tuntutan seumur hidup, di skandal korupsi PT Asuransi Jiwasraya. Menurut Kurnia, sikap Jaksa Agung berbanding terbalik dengan tuntutan yang diajukan terhadap oknum jaksa Pinangki Sirna Malasari.
"Kenapa perkara-perkara seperti Jiwasraya dan ASABRI tuntutannya sangat tinggi, sedangkan terhadap Pinangki yang notabene berprofesi sebagai penegak hukum, melakukan banyak kejahatan, dan bekerjasama dengan buronan, malah sangat rendah?" kata Kurnia melalui keterangan tertulis, Rabu (8/12).
Pinangki yang terjerat kasus suap pengurusan fatwa di Mahkamah Agung (MA) untuk buronan Joko Tjandra dituntut pidana 4 tahun penjara. Majelis hakim pengadilan tingkat pertama saat itu menjatuhkan vonis lebih tinggi dari tuntutan jaksa, yakni 10 tahun. Namun vonis di tingkat banding turun lagi menjadi 4 tahun. Jaksa pun tak mengajukan kasasi.
Terkait tuntutan jaksa terhadap Heru Hidayat, Kurnia menilai hukuman mati bukan merupakan jenis pemidanaan ideal bagi koruptor. Sampai saat ini, katanya, belum ada literatur ilmiah yang bisa membuktikan signifikansi hukuman mati terhadap turunnya angka korupsi di suatu negara.
"Bagi ICW, hukuman ideal bagi pelaku korupsi adalah kombinasi antara pemenjaraan badan dengan perampasan aset hasil kejahatan atau sederhananya dapat diartikan pemiskinan," terang Kurnia.
Kendati demikian, ia berpendapat dua jenis hukuman tersebut masih gagal diterapkan. ICW mencatat rerata hukuman korptor hanya 3 tahun dan 1 bulan penjara. Sementara pemulihan kerugian keuangan negara masih sangat rendah. Selain itu, sikap pemerintah maupun DPR untuk menunjang kerja aparat penegak hukum juga tidak ditindaklanjuti, yaitu dengan pengesahan RUU Perampasan Aset dan revisi UU Tipikor.
"Dua regulasi itu selalu menjadi tunggakan, bahkan perkembangan terbaru juga tidak dimasukkan dalam daftar prolegnas prioritas 2022," tandasnya. (OL-13)
Baca Juga: Paripurna DPR Setujui Perpanjangan Waktu Pembahasan Lima RUU
Kenapa mereka berani mengusutnya? Apakah memang penegak hukum sudah kembali ke jalur yang semestinya dalam menegakkan hukum.
PRESIDEN Joko Widodo memasuki 2022 dengan kepercayaan tinggi.
Sentra Gakkumdu juga diminta tidak hanya berfokus pada penindakan tindak pidana Pilkada, tetapi juga mengantisipasi pencegahan kecurangan Pilkada 2024
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin memperingatkan anggotanya yang tidak menjaga netralitasnya dalam penyelenggaraan Pilkada 2024.
KEBIJAKAN menunda proses hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung terhadap calon kepala daerah peserta Pilkada 2024 dinilai politis.
KEJAKSAAN Agung menunda proses hukum calon kepala daerah (cakada) dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
PERKEMBANGAN dunia sepak bola Indonesia membutuhkan dukungan dari berbagai pihak. Dengan dukungan yang ada, sepak bola Indonesia diharapkan bisa mencapai kemajuan di masa mendatang.
Melalui program Corporate Social Responsibility (CSR), PT ASABRI memberikan bantuan sembako gratis sebanyak 1.200 paket kepada mereka yang terdampak pandemi Covid-19.
Direktur SDM dan Hukum ASABRI, Eko Setiawan menjelaskan bahwa pemulangan Iqbal sebagai bentuk kepedulian ASABRI terhadap masyarakat sekitar apalagi saat pandemi Covid-19.
ASABRI memberikan santunan kepada ahli waris Alm. Sugiarto, Ary Suryanti sejumlah Rp 326.928.600 yang terdiri dari SRKK karena meninggal.
PT ASABRI (Persero) sebagai pengelola program asuransi sosial prajurit TNI, anggota Polri, dan ASN Kemenhan/Polri, konsisten menjalankan kewajiban untuk melindungi pesertanya.
Kegiatan ini diharapkan dapat bermanfaat dalam membantu saudara-saudara yang membutuhkan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved