Headline
Ekonomi RI tumbuh 5,39% pada triwulan IV 2025 dan tumbuh 5,11% secara kumulatif 2025.
Ekonomi RI tumbuh 5,39% pada triwulan IV 2025 dan tumbuh 5,11% secara kumulatif 2025.
Kumpulan Berita DPR RI
PENELITI Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana mengaku kaget dengan sikap Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin dalam proses penuntutan perkara megakorupsi di PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI). Diketahui, salah satu terdakwa kasus tersebut, yakni Heru Hidayat, dituntut pidana mati pada Senin (6/12).
Sebelum ASABRI, jaksa juga melakukan penuntutan yang cukup maksimal terhadap Heru dan beberapa terdakwa lainnya, yakni tuntutan seumur hidup, di skandal korupsi PT Asuransi Jiwasraya. Menurut Kurnia, sikap Jaksa Agung berbanding terbalik dengan tuntutan yang diajukan terhadap oknum jaksa Pinangki Sirna Malasari.
"Kenapa perkara-perkara seperti Jiwasraya dan ASABRI tuntutannya sangat tinggi, sedangkan terhadap Pinangki yang notabene berprofesi sebagai penegak hukum, melakukan banyak kejahatan, dan bekerjasama dengan buronan, malah sangat rendah?" kata Kurnia melalui keterangan tertulis, Rabu (8/12).
Pinangki yang terjerat kasus suap pengurusan fatwa di Mahkamah Agung (MA) untuk buronan Joko Tjandra dituntut pidana 4 tahun penjara. Majelis hakim pengadilan tingkat pertama saat itu menjatuhkan vonis lebih tinggi dari tuntutan jaksa, yakni 10 tahun. Namun vonis di tingkat banding turun lagi menjadi 4 tahun. Jaksa pun tak mengajukan kasasi.
Terkait tuntutan jaksa terhadap Heru Hidayat, Kurnia menilai hukuman mati bukan merupakan jenis pemidanaan ideal bagi koruptor. Sampai saat ini, katanya, belum ada literatur ilmiah yang bisa membuktikan signifikansi hukuman mati terhadap turunnya angka korupsi di suatu negara.
"Bagi ICW, hukuman ideal bagi pelaku korupsi adalah kombinasi antara pemenjaraan badan dengan perampasan aset hasil kejahatan atau sederhananya dapat diartikan pemiskinan," terang Kurnia.
Kendati demikian, ia berpendapat dua jenis hukuman tersebut masih gagal diterapkan. ICW mencatat rerata hukuman korptor hanya 3 tahun dan 1 bulan penjara. Sementara pemulihan kerugian keuangan negara masih sangat rendah. Selain itu, sikap pemerintah maupun DPR untuk menunjang kerja aparat penegak hukum juga tidak ditindaklanjuti, yaitu dengan pengesahan RUU Perampasan Aset dan revisi UU Tipikor.
"Dua regulasi itu selalu menjadi tunggakan, bahkan perkembangan terbaru juga tidak dimasukkan dalam daftar prolegnas prioritas 2022," tandasnya. (OL-13)
Baca Juga: Paripurna DPR Setujui Perpanjangan Waktu Pembahasan Lima RUU
Dalih niat baik dalam program digitalisasi pendidikan tidak dapat dijadikan tameng hukum bagi Nadiem Makarim.
Penanganan kasus ini merupakan tuntutan moral sekaligus konstitusional.
Pencarian Jurist Tan sudah berjalan maju. Berkas red notice sudah dikirim National Crime Bureau (NCB) Interpol Mabes Polri ke pihak Lyon, yang merupakan otoritas penegak hukum.
Kejagung menghargai setiap bentuk penyampaian aspirasi di muka umum.
Pembaruan aturan menjawab perdebatan panjang yang sering terjadi antara advokat dan penyidik di lapangan.
Tahun 2026 merupakan tonggak sejarah transformasi hukum pidana Indonesia.
Asabri berhasil mendapatkan Peringkat Ke-2 BUMN dengan Kategori Volume Belanja Terbesar ke Seller Rekomendasi pada ajang PaDi Business Forum & Showcase 2025.
PT Asabri (Persero) bergerak cepat dalam mendampingi masyarakat yang terdampak bencana banjir dan tanah longsor di wilayah Sumatra dengan mengirimkan bantuan untuk warga yang terdampak.
Dalam rangka memperingati Hari Kesehatan Nasional (HKN) 2025, PT Asabri (Persero) menegaskan komitmennya untuk menjaga kesehatan seluruh peserta secara berkelanjutan.
Partisipasi Asabri dalam program ini juga menjadi wujud nyata kontribusi perusahaan terhadap pembangunan ekonomi nasional.
Empat novum yang diajukan itu di antaranya laporan keuangan, risalah Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), mutasi rekening bank, serta dokumen pembagian dividen.
PT Asabri (Persero), mendukung realisasi visi Indonesia Emas 2045 melalui berbagai program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) perseroan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved