Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
APARAT penegak hukum didorong selisik dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan pengusaha Tan Kian. Dia diduga terlibat dalam kasus dugaan rasuah di PT ASABRI.
Hal itu disampaikan pakar hukum Universitas Bung Karno atau UBK Hudi Yusuf menanggapi viralnya video Tan Kian yang saat tertangkap kamera ikut serta dalam acara lelang jam tangan super mewah François-Paul Journe (FP Journe) seharga USD6,5 juta atau sekitar Rp106 miliar di Jenewa, Swiss. Nama Tan Kian disebut-sebut terlibat TPPU Teddy Tjokrosapoetro terkait dugaan korupsi di PT ASABRI.
“Kan sudah jelas kejahatan ASABRI itu sudah terbukti bersalah telah di vonis hukuman nah uang-uang itu dilarikan ke mana? Seyogyanya yang diduga menerima aliran uang (Tan Kian) itu diperiksa kembali oleh aparat penegak hukum,” kata Hudi, Jumat (7/2).
Hudi meminta Kejagung kembali memeriksa Tan Kian terkait dugaan TPPU itu. Sehingga, perkara ini tidak menggantung.
“Kalau dana itu bersih tidak apa apa kalau aliran dana itu kotor Kejagung tepat ambil tindakan tidak boleh kasus itu menggantung,” jelas Hudi.
Hudi juga mendorong aparat penegak hukum merespons viralnya video Tan Kian yang diduga ikut serta dalam acara lelang jam tangan super mewah di Jenewa, Swiss. Hal ini dinilai penting untuk mengetahui asal muasal uang yang dipakai untuk membeli hak tersebut.
“Harus di respons kejagung apakah yang bersangkutan ikut lelang atau tidak. Lalu uangnya dari mana kalau sanggup beli jam sedemikian besar. Ya kita tidak berprasangka buruk tapi juga tidak berprasangka baik. Tapi Kalau memang ada uang hasil tindak pidana kesana segera kejagung mengamankan,” ujar dia.
Sementara itu, Tan Kian membantah ikut lelang jam tangan super mewah François-Paul Journe (FP Journe) di Jenewa, Swiss. Dia menyebut hal itu adalah berita bohong atau hoaks.
"Saya sama sekali tidak memiliki satu pun jam tangan merk FP Journe," kata Tan Kian di Jakarta, Kamis, 6 Februari 2025.
Dia juga membantah terlibat sejumlah kasus korupsi. “Itu semua hoaks, 100 persen saya bantah," tegas Tan Kian.
Sebelumnya, Tan Kian pernah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus PT ASABRI pada 2009. Kasus yang menjerat Tan Kian terkait pinjaman uang senilai Rp410 miliar dari Badan Pengelola Kesejahteraan Rumah Prajurit oleh pengusaha Henry Leo pada tahun 1996.
Dalam konstruksi perkara kasus itu, Henry telah mengalirkan dana milik prajurit TNI itu ke Tan Kian. Tan pun kemudian menjadi tersangka dalam perkara tersebut.
Namun, pengungkapan kasus Tan Kian pada 2009 mencapai antiklimaks. Pasalnya, di tengah penyidikan berlangsung, Kejaksaan Agung (Kejagung) yang waktu itu dipimpin Hendarman Supandji, menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan perkara atau SP3 atas kasus Tan Kian.
Penerbitan SP3 itu dilakukan atas dasar Tan telah mengembalikan uang senilai USD13 juta. Sehingga pada 13 April 2009, pihak Kejagung menerbitkan SP3 atas Tan Kian. (Yon/I-2)
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung perlu menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam penyidikan kasus dugaan korupsi Sritex
Pelaku judi online (judol) marak membangun perusahaan cangkang untuk menampung hasil kejahatannya.
Bareskrim Polri melakukan penyitaan aset tersangka judi online (judol). Tindakan ini dilakukan dalam rangka penyidikan perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) kasus judi online
Jika hanya mengandalkan Undang-Undang Tipikor, penyidik bakal kewalahan untuk membuktikan dari mana asal-usul dan peruntukkan uang serta emas tersebut satu persatu.
MANTAN Kepala Badan Diklat Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar akhirnya dijerat dengan sangkaan TPPU oleh penyidik Jaksa Agung
Mantan pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh Kejaksaan Agung
PT Asabri (Persero), mendukung realisasi visi Indonesia Emas 2045 melalui berbagai program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) perseroan.
PT Asabri (Persero) berperan aktif dalam mendukung program perumahan bersubsidi bagi anggota Polri dan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Polri.
PT Asabri (Persero) terus bertransformasi untuk menjawab tantangan dan memastikan kesejahteraan prajurit TNI, anggota Polri, serta ASN Kementerian Pertahanan (Kemhan)-Polri.
PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia atau Asabri pada 2024 memberikan manfaat Santunan Risiko Kematian Khusus (SRKK) kepada 86 peserta Asabri lebih dari Rp34 miliar.
PT Asabri menegaskan komitmennya dalam memberikan layanan prima bagi para peserta. Perseroan menyerahkan manfaat Pensiun Pertama kepada Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved