Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
APARAT penegak hukum didorong selisik dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan pengusaha Tan Kian. Dia diduga terlibat dalam kasus dugaan rasuah di PT ASABRI.
Hal itu disampaikan pakar hukum Universitas Bung Karno atau UBK Hudi Yusuf menanggapi viralnya video Tan Kian yang saat tertangkap kamera ikut serta dalam acara lelang jam tangan super mewah François-Paul Journe (FP Journe) seharga USD6,5 juta atau sekitar Rp106 miliar di Jenewa, Swiss. Nama Tan Kian disebut-sebut terlibat TPPU Teddy Tjokrosapoetro terkait dugaan korupsi di PT ASABRI.
“Kan sudah jelas kejahatan ASABRI itu sudah terbukti bersalah telah di vonis hukuman nah uang-uang itu dilarikan ke mana? Seyogyanya yang diduga menerima aliran uang (Tan Kian) itu diperiksa kembali oleh aparat penegak hukum,” kata Hudi, Jumat (7/2).
Hudi meminta Kejagung kembali memeriksa Tan Kian terkait dugaan TPPU itu. Sehingga, perkara ini tidak menggantung.
“Kalau dana itu bersih tidak apa apa kalau aliran dana itu kotor Kejagung tepat ambil tindakan tidak boleh kasus itu menggantung,” jelas Hudi.
Hudi juga mendorong aparat penegak hukum merespons viralnya video Tan Kian yang diduga ikut serta dalam acara lelang jam tangan super mewah di Jenewa, Swiss. Hal ini dinilai penting untuk mengetahui asal muasal uang yang dipakai untuk membeli hak tersebut.
“Harus di respons kejagung apakah yang bersangkutan ikut lelang atau tidak. Lalu uangnya dari mana kalau sanggup beli jam sedemikian besar. Ya kita tidak berprasangka buruk tapi juga tidak berprasangka baik. Tapi Kalau memang ada uang hasil tindak pidana kesana segera kejagung mengamankan,” ujar dia.
Sementara itu, Tan Kian membantah ikut lelang jam tangan super mewah François-Paul Journe (FP Journe) di Jenewa, Swiss. Dia menyebut hal itu adalah berita bohong atau hoaks.
"Saya sama sekali tidak memiliki satu pun jam tangan merk FP Journe," kata Tan Kian di Jakarta, Kamis, 6 Februari 2025.
Dia juga membantah terlibat sejumlah kasus korupsi. “Itu semua hoaks, 100 persen saya bantah," tegas Tan Kian.
Sebelumnya, Tan Kian pernah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus PT ASABRI pada 2009. Kasus yang menjerat Tan Kian terkait pinjaman uang senilai Rp410 miliar dari Badan Pengelola Kesejahteraan Rumah Prajurit oleh pengusaha Henry Leo pada tahun 1996.
Dalam konstruksi perkara kasus itu, Henry telah mengalirkan dana milik prajurit TNI itu ke Tan Kian. Tan pun kemudian menjadi tersangka dalam perkara tersebut.
Namun, pengungkapan kasus Tan Kian pada 2009 mencapai antiklimaks. Pasalnya, di tengah penyidikan berlangsung, Kejaksaan Agung (Kejagung) yang waktu itu dipimpin Hendarman Supandji, menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan perkara atau SP3 atas kasus Tan Kian.
Penerbitan SP3 itu dilakukan atas dasar Tan telah mengembalikan uang senilai USD13 juta. Sehingga pada 13 April 2009, pihak Kejagung menerbitkan SP3 atas Tan Kian. (Yon/I-2)
Hakim Ketua Efendi pun langsung menanyakan kepemilikan mobil dan motor mewah itu kepada Ariyanto.
Bareskrim Polri tangkap 5 tersangka judi online yang mengoperasikan 21 situs melalui 17 perusahaan fiktif.
KETUA Yayasan Silmi Kaffah Rancamulya KH Ahmad Yazid Basyaiban atau Gus Yazid ditangkap di kediamannya di Bekasi, Jawa Barat pada Selasa (23/12) pukul 22.30 WIB oleh penyidik gabungan Kejaksaan
Maqdir pun mempertanyakan relevansi keterangan Liyanto, yang dinilai tidak mengetahui secara langsung tujuan pengiriman dana yang dipersoalkan dalam dakwaan.
Keuntungan fantastis dari penjualan barang ilegal tersebut kemudian dicuci oleh tersangka melalui pembelian aset berupa tanah, bangunan, kendaraan mobil, dan bus.
Barang itu disita untuk kebutuhan penyidikan. Kemungkinan besar akan dilelang setelah vonis berkekuatan hukum tetap.
Asabri berhasil mendapatkan Peringkat Ke-2 BUMN dengan Kategori Volume Belanja Terbesar ke Seller Rekomendasi pada ajang PaDi Business Forum & Showcase 2025.
PT Asabri (Persero) bergerak cepat dalam mendampingi masyarakat yang terdampak bencana banjir dan tanah longsor di wilayah Sumatra dengan mengirimkan bantuan untuk warga yang terdampak.
Dalam rangka memperingati Hari Kesehatan Nasional (HKN) 2025, PT Asabri (Persero) menegaskan komitmennya untuk menjaga kesehatan seluruh peserta secara berkelanjutan.
Partisipasi Asabri dalam program ini juga menjadi wujud nyata kontribusi perusahaan terhadap pembangunan ekonomi nasional.
Empat novum yang diajukan itu di antaranya laporan keuangan, risalah Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), mutasi rekening bank, serta dokumen pembagian dividen.
PT Asabri (Persero), mendukung realisasi visi Indonesia Emas 2045 melalui berbagai program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) perseroan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved