Headline
Kasus kuota haji diperkirakan merugikan negara Rp622 miliar.
Kumpulan Berita DPR RI
KEJAKSAAN Agung telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (persero). Kedelapannya dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Artinya, sejauh ini Kejagung belum menerapkan tindak pidana pencucian uang (TPPU) kepada satu pun tersangka dalam perkara yang terjadi di periode 2012-2019 itu. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejagung Ali Mukartono menjelaskan alasannya.
Menurut Ali, pihaknya masih menunggu jalannya pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik. Dari hasil pemeriksaan tersebut, penyidik baru bisa menentukan untuk penjeratan TPPU.
"Loh kan (nunggu) hasil pemeriksaan dulu. Baru ke mananya (aliran uang) baru tau, mandek di dia atau di jalan, kan begitu. TPPU itu kan kejahatan ikutan, ya nanti dululah," kata Ali di Gedung Kejagung, Selasa (2/2).
Terpisah, Dekan Fakultas Hukum Universitas Pakuan Bogor, Yenti Garnasih menyoalkan pihak Kejaksaan yang belum menjerat para tersangka dengan TPPU. Terlebih dua tersangka di kasus ASABRI, yakni Direktur Utama PT Hanson Internasional Tbk Benny Tjokrosaputro dan Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk Heru Hidayat turut dijerat dengan TPPU saat menjadi terdakwa dalam kasus megakorupsi Jiwasraya.
Baca juga : Korupsi Asabri, Pemerintah Tegaskan Dana Prajurit Dijamin Negara
Apalagi, Yenti mensinyalir terungkapnya kasus ASABRI dimulai saat penyidik menemukan transaksi mencurigakan dari keduanya saat menyidiki perkara Jiwasraya menggunakan prinsip TPPU, yaitu follow the money.
"Pelacakan di TPPU Jiwasraya kemungkinan besar titik tolak terungkap dengan kejahatan lain, setelah didalami ternyata ASABRI," jelas Yenti.
Selain Benny dan Heru, Kejagung juga telah menetapkan dua mantan Direktur Utama ASABRI sebagai tersangka. Keduanya adalah Mayjen (Purn) Adam Rachmat Damiri dan Letjen (Purn) Sonny Widjaya.
Empat tersangka lainnya adalah Direktur Utama PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi, mantan Direktur Keuangan ASABRI Bachtiar Effendi, mantan Direktur ASABRI Hari Setiono, dan mantan Kepala Divisi Investasi ASABRI Ilham W Siregar.
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, kerugian keuangan negara sementara di kasus ASABRI mencapai Rp23,739 triliun. Angka tersebut lebih besar ketimbang kerugian negara dalam skandal kasus Jiwasraya, yaitu Rp16,807 triliun. (OL-7)
Ia mendukung langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menahan Yaqut dalam proses penyidikan perkara tersebut.
Bareskrim serahkan aset judi online ke Kejagung, Pemberantasan judi online di Indonesia 2026, Update kasus judi online Bareskrim Polri.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 6 tahun penjara kepada terdakwa M Syafei, mantan pejabat Wilmar Group, dalam perkara dugaan suap hakim
KPK menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka baru dalam kasus gratifikasi eks Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari dan menyita ratusan aset.
KPK memeriksa tiga saksi dalam kasus dugaan gratifikasi korporasi di Kutai Kartanegara yang menjerat Rita Widyasari dan menyita 104 kendaraan.
Bagi publik, pencantuman pasal TPPU adalah simbol keseriusan negara; sebuah pesan bahwa pelaku tidak hanya akan dipenjara, tetapi harta hasil kejahatannya pun akan dikejar hingga akarnya.
THR Pensiun 2026 diperkirakan cair mulai 6 Maret 2026. Cek jadwal resmi Taspen & Asabri, komponen gaji, serta syarat pencairan di sini.
Asabri berhasil mendapatkan Peringkat Ke-2 BUMN dengan Kategori Volume Belanja Terbesar ke Seller Rekomendasi pada ajang PaDi Business Forum & Showcase 2025.
PT Asabri (Persero) bergerak cepat dalam mendampingi masyarakat yang terdampak bencana banjir dan tanah longsor di wilayah Sumatra dengan mengirimkan bantuan untuk warga yang terdampak.
Dalam rangka memperingati Hari Kesehatan Nasional (HKN) 2025, PT Asabri (Persero) menegaskan komitmennya untuk menjaga kesehatan seluruh peserta secara berkelanjutan.
Partisipasi Asabri dalam program ini juga menjadi wujud nyata kontribusi perusahaan terhadap pembangunan ekonomi nasional.
Empat novum yang diajukan itu di antaranya laporan keuangan, risalah Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), mutasi rekening bank, serta dokumen pembagian dividen.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved