Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
KEJAKSAAN Agung telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (persero). Kedelapannya dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Artinya, sejauh ini Kejagung belum menerapkan tindak pidana pencucian uang (TPPU) kepada satu pun tersangka dalam perkara yang terjadi di periode 2012-2019 itu. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejagung Ali Mukartono menjelaskan alasannya.
Menurut Ali, pihaknya masih menunggu jalannya pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik. Dari hasil pemeriksaan tersebut, penyidik baru bisa menentukan untuk penjeratan TPPU.
"Loh kan (nunggu) hasil pemeriksaan dulu. Baru ke mananya (aliran uang) baru tau, mandek di dia atau di jalan, kan begitu. TPPU itu kan kejahatan ikutan, ya nanti dululah," kata Ali di Gedung Kejagung, Selasa (2/2).
Terpisah, Dekan Fakultas Hukum Universitas Pakuan Bogor, Yenti Garnasih menyoalkan pihak Kejaksaan yang belum menjerat para tersangka dengan TPPU. Terlebih dua tersangka di kasus ASABRI, yakni Direktur Utama PT Hanson Internasional Tbk Benny Tjokrosaputro dan Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk Heru Hidayat turut dijerat dengan TPPU saat menjadi terdakwa dalam kasus megakorupsi Jiwasraya.
Baca juga : Korupsi Asabri, Pemerintah Tegaskan Dana Prajurit Dijamin Negara
Apalagi, Yenti mensinyalir terungkapnya kasus ASABRI dimulai saat penyidik menemukan transaksi mencurigakan dari keduanya saat menyidiki perkara Jiwasraya menggunakan prinsip TPPU, yaitu follow the money.
"Pelacakan di TPPU Jiwasraya kemungkinan besar titik tolak terungkap dengan kejahatan lain, setelah didalami ternyata ASABRI," jelas Yenti.
Selain Benny dan Heru, Kejagung juga telah menetapkan dua mantan Direktur Utama ASABRI sebagai tersangka. Keduanya adalah Mayjen (Purn) Adam Rachmat Damiri dan Letjen (Purn) Sonny Widjaya.
Empat tersangka lainnya adalah Direktur Utama PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi, mantan Direktur Keuangan ASABRI Bachtiar Effendi, mantan Direktur ASABRI Hari Setiono, dan mantan Kepala Divisi Investasi ASABRI Ilham W Siregar.
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, kerugian keuangan negara sementara di kasus ASABRI mencapai Rp23,739 triliun. Angka tersebut lebih besar ketimbang kerugian negara dalam skandal kasus Jiwasraya, yaitu Rp16,807 triliun. (OL-7)
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung perlu menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam penyidikan kasus dugaan korupsi Sritex
Pelaku judi online (judol) marak membangun perusahaan cangkang untuk menampung hasil kejahatannya.
Bareskrim Polri melakukan penyitaan aset tersangka judi online (judol). Tindakan ini dilakukan dalam rangka penyidikan perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) kasus judi online
Jika hanya mengandalkan Undang-Undang Tipikor, penyidik bakal kewalahan untuk membuktikan dari mana asal-usul dan peruntukkan uang serta emas tersebut satu persatu.
MANTAN Kepala Badan Diklat Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar akhirnya dijerat dengan sangkaan TPPU oleh penyidik Jaksa Agung
Mantan pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh Kejaksaan Agung
PT Asabri (Persero), mendukung realisasi visi Indonesia Emas 2045 melalui berbagai program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) perseroan.
PT Asabri (Persero) berperan aktif dalam mendukung program perumahan bersubsidi bagi anggota Polri dan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Polri.
PT Asabri (Persero) terus bertransformasi untuk menjawab tantangan dan memastikan kesejahteraan prajurit TNI, anggota Polri, serta ASN Kementerian Pertahanan (Kemhan)-Polri.
PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia atau Asabri pada 2024 memberikan manfaat Santunan Risiko Kematian Khusus (SRKK) kepada 86 peserta Asabri lebih dari Rp34 miliar.
PT Asabri menegaskan komitmennya dalam memberikan layanan prima bagi para peserta. Perseroan menyerahkan manfaat Pensiun Pertama kepada Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto.
Hudi meminta Kejagung kembali memeriksa Tan Kian terkait dugaan TPPU itu. Sehingga, perkara ini tidak menggantung.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved