Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Ini Alasan Kejagung Belum Terapkan TPPU di Kasus Asabri

Tri Subarkah
02/2/2021 19:26
Ini Alasan Kejagung Belum Terapkan TPPU di Kasus Asabri
Gedung Asabri(MI/Susanto)

KEJAKSAAN Agung telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (persero). Kedelapannya dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Artinya, sejauh ini Kejagung belum menerapkan tindak pidana pencucian uang (TPPU) kepada satu pun tersangka dalam perkara yang terjadi di periode 2012-2019 itu. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejagung Ali Mukartono menjelaskan alasannya.

Menurut Ali, pihaknya masih menunggu jalannya pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik. Dari hasil pemeriksaan tersebut, penyidik baru bisa menentukan untuk penjeratan TPPU.

"Loh kan (nunggu) hasil pemeriksaan dulu. Baru ke mananya (aliran uang) baru tau, mandek di dia atau di jalan, kan begitu. TPPU itu kan kejahatan ikutan, ya nanti dululah," kata Ali di Gedung Kejagung, Selasa (2/2).

Terpisah, Dekan Fakultas Hukum Universitas Pakuan Bogor, Yenti Garnasih menyoalkan pihak Kejaksaan yang belum menjerat para tersangka dengan TPPU. Terlebih dua tersangka di kasus ASABRI, yakni Direktur Utama PT Hanson Internasional Tbk Benny Tjokrosaputro dan Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk Heru Hidayat turut dijerat dengan TPPU saat menjadi terdakwa dalam kasus megakorupsi Jiwasraya.

Baca juga : Korupsi Asabri, Pemerintah Tegaskan Dana Prajurit Dijamin Negara

Apalagi, Yenti mensinyalir terungkapnya kasus ASABRI dimulai saat penyidik menemukan transaksi mencurigakan dari keduanya saat menyidiki perkara Jiwasraya menggunakan prinsip TPPU, yaitu follow the money.

"Pelacakan di TPPU Jiwasraya kemungkinan besar titik tolak terungkap dengan kejahatan lain, setelah didalami ternyata ASABRI," jelas Yenti.

Selain Benny dan Heru, Kejagung juga telah menetapkan dua mantan Direktur Utama ASABRI sebagai tersangka. Keduanya adalah Mayjen (Purn) Adam Rachmat Damiri dan Letjen (Purn) Sonny Widjaya. 

Empat tersangka lainnya adalah Direktur Utama PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi, mantan Direktur Keuangan ASABRI Bachtiar Effendi, mantan Direktur ASABRI Hari Setiono, dan mantan Kepala Divisi Investasi ASABRI Ilham W Siregar.

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, kerugian keuangan negara sementara di kasus ASABRI mencapai Rp23,739 triliun. Angka tersebut lebih besar ketimbang kerugian negara dalam skandal kasus Jiwasraya, yaitu Rp16,807 triliun. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya