Headline

DPR minta agar dana tanggap darurat bencana tidak dihambat birokrasi berbelit.

KPK Periksa Tiga Saksi Kasus Gratifikasi Korporasi di Kutai Kartanegara

Candra Yuri Nuralam
19/2/2026 16:43
KPK Periksa Tiga Saksi Kasus Gratifikasi Korporasi di Kutai Kartanegara
Eks Gubernur Kukar Rita Widyasari(MI/Adam Dwi)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung tancap gas mencari bukti kasus dugaan gratifikasi metrik ton yang menjerat tiga korporasi di Kutai Kartanegara. Sebanyak tiga saksi diperiksa penyidik, pada Rabu (18/2).

"Dalam perkara ini, penyidik kemudian melakukan pemeriksaan saksi, pada Rabu, di Gedung KPK Merah Putih," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Kamis (19/2)

Tiga saksi yang diperiksa yaitu Direktur Utama PT SKN berinisial JHN, Direktur PT SKN berinisial RIF, dan staf pada bagian keuangan PT ABP berinisial YOS. KPK mjnta JHN dan RIF jelaskan aliran dana ke eks Bupati Kukar Rita Widyasari.

"Penyidik mendalami saksi JHN dan RIF terkait dengan pengoperasian dan produksi di PT SKN, serta pembagian fee untuk pihak RW," ucap Budi.

Sementara itu, YOS diperiksa untuk mendalami produksi PT ABP. Keterangan tiga saksi itu sudah dicatat untuk pemberkasan perkara.

Dalam kasus ini, KPK sudah menyita lebih dari 104 kendaraan. Rinciannya yakni 72 mobil dan 32 motor. Semua diyakini berkaitan dengan pencucian uang Rita.

KPK turut menyita tanah dan bangunan milik Rita yang tersebar di enam lokasi. Lalu, ada juga uang Rp6,7 miliar dan mata uang asing USD senilai Rp2 miliar yang diambil sementara oleh penyidik.

KPK sangat meyakini adanya penerimaan gratifikasi dan pencucian uang yang dilakukan Rita selama menjabat. Ratusan dokumen dan bukti elektronik menguatkan tuduhan itu. (Can/P-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Cahya Mulyana
Berita Lainnya