Headline

DPR minta agar dana tanggap darurat bencana tidak dihambat birokrasi berbelit.

Rita Widyasari Diduga Gunakan Tiga Perusahaan untuk Terima Gratifikasi

Candra Yuri Nuralam
19/2/2026 17:44
Rita Widyasari Diduga Gunakan Tiga Perusahaan untuk Terima Gratifikasi
Mantan Bupati Kukar, Rita Widyasari(Mi/Adam Dwi)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap alasan penetapan tiga korporasi sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi di Kutai Kartanegara (Kukar). Mantan Bupati Kukar, Rita Widyasari (RW), diduga menerima aliran dana melalui tiga perusahaan tersebut.

"Ketiga perusahaan ini diduga menjadi alat untuk melakukan penerimaan gratifikasi oleh RW," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, melalui keterangan tertulis, Kamis (19/2).

Adapun tiga perusahaan yang ditetapkan sebagai tersangka yakni PT SKN, PT ABP, dan PT BKS. KPK menduga dana yang diterima Rita bersumber dari perusahaan-perusahaan batu bara.

"Dari perusahaan-perusahaan yang memproduksi atau menjual batu bara," ujar Budi.

Dalam pengusutan perkara ini, KPK telah menyita lebih dari 104 kendaraan yang terdiri atas 72 mobil dan 32 sepeda motor. Seluruh kendaraan tersebut diduga berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang yang menjerat Rita.

Selain kendaraan, penyidik juga menyita sejumlah aset berupa tanah dan bangunan milik Rita yang tersebar di enam lokasi. KPK turut mengamankan uang tunai sebesar Rp6,7 miliar serta mata uang asing senilai USD yang setara dengan Rp2 miliar.

KPK meyakini terdapat penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan Rita selama menjabat sebagai kepala daerah. Dugaan tersebut diperkuat oleh ratusan dokumen serta barang bukti elektronik yang telah dikantongi penyidik. (P-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akmal
Berita Lainnya