Headline

Prabowo kembali gelar rapat terbatas bahas dampak perang di wilayah Timur Tengah.

Demi THR dan Lebaran, Bupati Rejang Lebong Diduga Patok Fee Proyek 15 Persen

Rahmatul Fajri
11/3/2026 20:07
Demi THR dan Lebaran, Bupati Rejang Lebong Diduga Patok Fee Proyek 15 Persen
Petugas KPK memperlihatkan barang bukti berupa uang tunai hasil operasi tangkap tangan yang menjerat Bupati Rejang Lebong, Bengkulu, Muhammad Fikri Thobari dan Wakil Bupati Rejang Lebong, Hendri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (11/3/2026(MI/Usman Iskandar.)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap motif di balik kasus dugaan suap ijon proyek yang menjerat Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari (MFT) yang tertangkap saat OTT atau operasi tangkap tangan. KPK menyebut salah satu alasan tersangka melakukan korupsi untuk kebutuhan biaya operasional menjelang Lebaran 2026.

Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menjelaskan MFT diduga meminta jatah fee sebesar 10 hingga 15 persen dari nilai proyek di Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) Kabupaten Rejang Lebong.

"Permintaan sejumlah fee (ijon) kepada para kontraktor diduga karena adanya kebutuhan jelang hari raya Lebaran," ujar Asep Guntur dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (11/3).

Asep menjelaskan praktik korupsi ini dipicu oleh kebiasaan6 kepala daerah yang merasa terbebani untuk memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada bawahan, kerabat, hingga kolega. Padahal, pengeluaran pribadi untuk berbagi di hari raya seharusnya bersumber dari pendapatan yang sah.

"Masa pejabat tidak kasih THR? Nah, itu salah satunya. Lebaran identik dengan berbagi, tetapi diharapkan itu dari kekayaan yang sah. Karena mungkin belum ada uangnya, untuk menutupi itu dilakukanlah cara-cara seperti ini," tutur Asep.

Asep menjelsskan konstruksi perkara bermula pada Februari 2026, saat MFT menggelar pertemuan di rumah dinasnya bersama Kepala Dinas PUPRPKP, Harry Eko Purnomo (HEP). Dalam pertemuan tersebut, terjadi pengaturan atau plotting rekanan untuk proyek fisik senilai Rp91,13 miliar.

MFT diduga menuliskan kode inisial rekanan pada lembaran rekap pekerjaan yang kemudian dikirimkan melalui pesan WhatsApp kepada orang kepercayaannya. Sebagai imbalan atas penunjukan langsung tersebut, KPK menemukan adanya bukti penyerahan awal uang ijon dari tiga rekanan swasta sebesar Rp980 juta.

KPK kini menetapkan lima orang tersangka dan ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih. Kelima tersangka tersebut adalah Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari (MFT), Kepala Dinas PUPRPKP Harry Eko Purnomo (HEP) dan tiga pihak swasta, yakni Irsyad Satria Budiman (IRS), Edi Manggala (EDM), dan Youki Yusdiantoro (YK).

Bupati MFT dan Kadis HEP sebagai penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b UU Pemberantasan Tipikor. Sementara itu, tiga rekanan swasta sebagai pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 605 ayat (1) atau Pasal 606 ayat (1) KUHP terbaru.
Published By Indriyani Astuti (11/3/2026, 20.02.59)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indriyani Astuti
Berita Lainnya