Headline

Prabowo kembali gelar rapat terbatas bahas dampak perang di wilayah Timur Tengah.

KPK Sita Rp756,8 Juta dalam Kasus OTT Bupati Rejang Lebong

Candra Yuri Nuralam
11/3/2026 20:02
KPK Sita Rp756,8 Juta dalam Kasus OTT Bupati Rejang Lebong
Petugas KPK memperlihatkan barang bukti berupa uang tunai hasil operasi tangkap tangan yang menjerat Bupati Rejang Lebong, Bengkulu, Muhammad Fikri Thobari dan Wakil Bupati Rejang Lebong, Hendri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (11/3/2026).(Usman Iskandar/MI)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita barang bukti berupa uang ratusan juta rupiah dan menangkap lima tersangka dalam kasus dugaan suap yang melibatkan Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari yang ditangkap saat OTT atau operasi tangkap tangan.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu rincian uang yang disita yakni Rp756,8 juta. Adapun sebesar Rp309,2 juta berasal dari mobil Kepala Dinas PUPRPKP Harry Eko Purnomo (HEP). Sedangkan  Rp357,6 juta ditemukan dalam tas hitam di rumah tersangka lainnya.

KPK juga mengamankan barang bukti lain di antaranya dokumen dan barang elektronik seperti telefon genggam.

“Di dalam koper yang disimpan di kolong TV rumah SAG (ASN di Dinas PUPRPKP Santri Ghozali) dengan nominal Rp90 juta,” ucap Asep.

KPK menemukan adanya pemberian khusus untuk Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari dari Harry sebesar Rp775 juta. Uang itu diduga merupakan suap dari proyek di kabupaten tersebut.

“(Diduga dari) sejumlah pihak dengan modus permintaan fee proyek,” ucap Asep.

Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari masih ditahan di rutan KPK selama 20 hari. Lembaga antirasuah menyakini suap yang diterima tak hanya dilakukan sekali.

Dalam kasus dugaan suap tersebut KPK telah menetapkan lima tersangka yakni Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari, Kepala Dinas PUPRPKP Harry Eko Purnomo, pihak swasta Irsyad Satria Budiman, pihak swasta Edi Manggala, dan pihak swasta Youki Yusdiantoro. (H-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indriyani Astuti
Berita Lainnya