Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
MANTAN penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stepanus Robin Pattuju mematok biaya pendampingan peninjauan kembali (PK) dan pengembalian 19 aset dengan biaya Rp10 miliar. Biaya itu dikenakan kepada bekas Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari.
"Dengan uang Rp10 miliar akan mengembalikan 19 aset saya," kata Rita di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin, (18/10).
Rita bersaksi untuk dua orang terdakwa, yaitu eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain yang didakwa menerima total Rp11,5 miliar dari pengurusan lima perkara di KPK.
Dalam dakwaan Rita Widyasari disebut menyuap Stepanus Robiin Pattuju senilai Rp5,197 miliar untuk mengurus pengembalian aset yang disita KPK terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan permohonan PK.
"Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saudara mengatakan Maskur Husain menjanjikan ke saya bahwa dalam satu hingga dua bulan kasus ini bisa diselesaikan, tapi ada perjanjian dengan Pak Usman Husain harus dikembalikan selama enam bulan," ungkap Rita.
Rita berstatus terpidana gratifikasi Rp110.720.440.000 terkait perizinan proyek pada dinas di Pemkab Kukar dan tersangka TPPU. Untuk kasus gratifikasi, Rita telah divonis 10 tahun pidana penjara dan denda Rp600 juta dengan subsider enam bulan kurungan sejak 2018.
Rita mengaku keberatan dengan harga yang ditetapkan Robin kepadanya. Namun Rita tak habis pikir dengan berani memberikan dua rumah dan satu apartemen sebagai imbalan untuk Robin.
"Saya sampaikan bahwa saya tidak punya uang tunai tapi saya punya aset dua rumah dan satu apartemen kalau bapak perkenan silakan aset saya dipergunakan," ungkap Rita.
Dalam BAP, Rita mengatakan setelah ketemu Robin dan Maskur kemudian dirinya berkomunikasi dengan Azis untuk mengonfirmasi status Robin. Azis pun membeberkan bahwa Robin merupakan penyidik KPK.
Kemudian Azis menyampaikan Maskur akan menjadi pengacara Rita untuk mengurus PK. Tapi Maskur tidak pernah mengajukan permohonan PK.
"(Maskur) pengacara lama saya, karena saya kecewa maka diberhentikan. Namanya Pak Maksur tidak ada di pendaftaran PK, padahal harusnya sudah terdaftar. Sampai (saya) kena OTT juga masih mengecek tidak ada pendaftaran PK. Padahal saat Pak Robin datang berkunjung beliau mengatakan PK saya bagus-bagus terus, Insyaallah bagus, saya jadi bingung didaftarkan atau enggak," ungkap Rita.
Dalam dakwaan disebutkan Rita menyerahkan akta satu unit Apartemen Sudirman Park Tower A Lt.43 Unit C di Jakarta Pusat dan sebidang tanah beserta rumah yang terletak di Jalan Batununggal elok I No.34, Bandung. Rumah di Bandung itu lalu digadaikan kepada terpidana kasus korupsi bernama Usman Efendi.
"Pak Usman pernah dibawa sama Pak Robin dan Pak Maskur ke Tangerang, Pak Usman disebut akan jadi pendana dengan jaminan 1 rumah saya, waktu itu Rp2,5 miliar tapi katanya saya harus mengembalikan dua kali lipatnya, belakangan saya baru tahu dari penyidik Rp3 miliar karena di dalam kuitansinya ada transfer ke Maskur tulisannya uang titipan bu Rita," papar Rita.
Namun PK yang diajukan Rita pada Juni 2021 ditolak MA sehingga Rita harus tetap menjalani hukuman kurungan badan selama 10 tahun. (Cah/OL-09)
LEGENDA sepak bola Prancis, Michel Platini, terancam masuk penjara terkait dugaan suap terpilihnya Qatar sebagai tuan rumah Piala Dunia 2022.
Penyelidikan yang dimulai bulan lalu, dihubungkan dengan pinjaman yang diberikan FIFA kepada Asosiasi Sepakbola Trinidad dan Tobago (TTFF) pada 2010.
FEDERASI Sepak bola Sierra Leone (SLFA) mengumumkan akan melakukan penyelidikan terhadap dua pertandingan yang berakhir dengan skor 95-0 dan 91-1.
SATGAS Antimafia Bola menyebut klub Liga 2 yang melakukan suap untuk pengaturan skor atau match fixing dalam sebuah pertandingan Liga 2 saat ini berada di Liga 1 Indonesia.
Laga pekan kedua Liga 1 2024/25 akan dijalani PSS dengan menjamu Persik Kediri dalam laga kandang di Stadion Manahan Solo pada Senin (19/8) sore.
SETIAP ada penangkapan atas hakim, perih terasa selalu berganda.
Berdasarkan penghitungan cepat yang dilakukan oleh tim pemenangan, pasangan Edi-Rendi mendapatkan 74,9 persen sementara kotak kosong 25,1 persen.
Dirut BPJAMSOSTEK Anggoro Eko Cahyo memberikan piagam penghargaan kepada Bupati Kutai Kartanegara Edi Damansyah.
Khairudin merupakan mantan anggota DPRD Kutai Kartanegara sekaligus salah satu anggota tim pemenangan Rita yang dikenal sebagai Tim 11.
KPK) akan mengembangkan dan menyelisik lebih lanjut dugaan aliran dana dalam kasus suap yang menjerat mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju.
Secara total ada 60 mobil Rita yang sudah disita KPK. Paling banyak yang diambil sementara yakni Mercedes Benz dengan total 17 unit.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved