Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Mantan Penyidik KPK Stepanus Robin Patok Biaya Pengurusan PK Rp10 Miliar

 Cahya Mulyana
18/10/2021 18:57
Mantan Penyidik KPK Stepanus Robin Patok Biaya Pengurusan PK Rp10 Miliar
Mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari memberikan kesaksian dalam sidang kasus dugaan suap di di Pengadilan Tipikor, Jakarta.( ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

MANTAN penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stepanus Robin Pattuju mematok biaya pendampingan peninjauan kembali (PK) dan pengembalian 19 aset dengan biaya Rp10 miliar. Biaya itu dikenakan kepada bekas Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari.

"Dengan uang Rp10 miliar akan mengembalikan 19 aset saya," kata Rita di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin, (18/10).

Rita bersaksi untuk dua orang terdakwa, yaitu eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain yang didakwa menerima total Rp11,5 miliar dari pengurusan lima perkara di KPK.

Dalam dakwaan Rita Widyasari disebut menyuap Stepanus Robiin Pattuju senilai Rp5,197 miliar untuk mengurus pengembalian aset yang disita KPK terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan permohonan PK.

"Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saudara mengatakan Maskur Husain menjanjikan ke saya bahwa dalam satu hingga dua bulan kasus ini bisa diselesaikan, tapi ada perjanjian dengan Pak Usman Husain harus dikembalikan selama enam bulan," ungkap Rita.

Rita berstatus terpidana gratifikasi Rp110.720.440.000 terkait perizinan proyek pada dinas di Pemkab Kukar dan tersangka TPPU. Untuk kasus gratifikasi, Rita telah divonis 10 tahun pidana penjara dan denda Rp600 juta dengan subsider enam bulan kurungan sejak 2018.

Rita mengaku keberatan dengan harga yang ditetapkan Robin kepadanya. Namun Rita tak habis pikir dengan berani memberikan dua rumah dan satu apartemen sebagai imbalan untuk Robin.

"Saya sampaikan bahwa saya tidak punya uang tunai tapi saya punya aset dua rumah dan satu apartemen kalau bapak perkenan silakan aset saya dipergunakan," ungkap Rita.

Dalam BAP, Rita mengatakan setelah ketemu Robin dan Maskur kemudian dirinya berkomunikasi dengan Azis untuk mengonfirmasi status Robin. Azis pun membeberkan bahwa Robin merupakan penyidik KPK.

Kemudian Azis menyampaikan Maskur akan menjadi pengacara Rita untuk mengurus PK. Tapi Maskur tidak pernah mengajukan permohonan PK.

"(Maskur) pengacara lama saya, karena saya kecewa maka diberhentikan. Namanya Pak Maksur tidak ada di pendaftaran PK, padahal harusnya sudah terdaftar. Sampai (saya) kena OTT juga masih mengecek tidak ada pendaftaran PK. Padahal saat Pak Robin datang berkunjung beliau mengatakan PK saya bagus-bagus terus, Insyaallah bagus, saya jadi bingung didaftarkan atau enggak," ungkap Rita.

Dalam dakwaan disebutkan Rita menyerahkan akta satu unit Apartemen Sudirman Park Tower A Lt.43 Unit C di Jakarta Pusat dan sebidang tanah beserta rumah yang terletak di Jalan Batununggal elok I No.34, Bandung. Rumah di Bandung itu lalu digadaikan kepada terpidana kasus korupsi bernama Usman Efendi.

"Pak Usman pernah dibawa sama Pak Robin dan Pak Maskur ke Tangerang, Pak Usman disebut akan jadi pendana dengan jaminan 1 rumah saya, waktu itu Rp2,5 miliar tapi katanya saya harus mengembalikan dua kali lipatnya, belakangan saya baru tahu dari penyidik Rp3 miliar karena di dalam kuitansinya ada transfer ke Maskur tulisannya uang titipan bu Rita," papar Rita.

Namun PK yang diajukan Rita pada Juni 2021 ditolak MA sehingga Rita harus tetap menjalani hukuman kurungan badan selama 10 tahun. (Cah/OL-09)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri
Berita Lainnya