Headline
DPR minta agar dana tanggap darurat bencana tidak dihambat birokrasi berbelit.
DPR minta agar dana tanggap darurat bencana tidak dihambat birokrasi berbelit.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan suap terkait importasi barang di Ditjen Bea dan Cukai. Penyidik memeriksa pegawai Bea Cukai berinisial SLS pada Rabu (18/2).
"Saksi SLS didalami terkait kegiatan kepabeanan," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Kamis (19/2).
Budi menjelaskan, ada pegawai Bea Cukai lain yaitu BBP yang juga dipanggil dalam kasus ini kemarin. Namun, saksi itu mangkir.
"Sedangkan Saksi BBP tidak hadir, dengan alasan sakit," ucap Budi.
KPK menetapkan enam tersangka dalam kasus ini yaitu Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Rizal (RZL), Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea dan Cukai Sispiran Subiaksono (SIS), dan Kepala Seksi Intelijen Ditjen Bea dan Cukai Orlando Hamonangan (ORL).
Lalu, Pemilik PT Blueray (BR) John Field, Ketua Tim Dokumentasi Blueray Andri (AND), dan Manager Operasional Blueray Dedy Kurniawan (DK). Mereka terseret kasus dugaan rasuah terkait importasi barang di Ditjen Bea dan Cukai. (Can/P-3)
KPK menemukan uang suap importasi barang di Ditjen Bea dan Cukai disimpan dalam safe house. Enam tersangka sudah ditetapkan, penyidikan masih berlangsung.
Kejagung mendalami dugaan korupsi ekspor CPO dan turunannya. Lebih dari 30 saksi diperiksa dan 11 tersangka telah ditahan selama 20 hari.
WAKIL Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad agar bantuan kemanusiaan dari diaspora Aceh di Malaysia yang saat ini tertahan administrasi di bea cukai
Sufmi Dasco Ahmad mendesak percepatan izin Bea Cukai untuk bantuan diaspora Aceh di Malaysia yang tertahan di Port Klang agar segera disalurkan ke korban bencana Sumatra.
KPK menyita Rp5 miliar dari safe house baru di Ciputat dalam kasus dugaan suap importasi Bea Cukai. Enam tersangka telah ditetapkan.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan terus melakukan langkah bersih-bersih di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Barang sitaan senilai Rp29 miliar lebih tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar di Alun-alun Pasanggrahan Padjadjaran, Kabupaten Purwakarta, Kamis (24/7).
Ketentuan ekspor pasir laut itu juga disebut tak serta merta berlaku untuk semua jenis pasir laut lantaran ada spesifikasi tertentu.
Sejauh ini, Ditjen Bea Cukai telah memberikan pendampingan kepada 500 pelaku UMKM untuk melakukan ekspor.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved