Headline
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya instruksi khusus untuk melakukan 'pembersihan' safe house atau rumah aman guna menyembunyikan barang bukti dalam kasus dugaan suap importasi di Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai.
Perintah tersebut diduga datang dari Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 Ditjen Bea Cukai, Budiman Bayu Prasojo (BBP), kepada bawahannya, Salisa Asmoaji (SA).
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa upaya penghilangan jejak ini terdeteksi pada awal bulan ini.
"Pada awal Februari 2026, BBP memerintahkan SA untuk 'membersihkan' safe house yang berlokasi di Jakarta Pusat," ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (27/2).
Asep merinci bahwa instruksi 'bersih-bersih' tersebut merupakan kode untuk memindahkan tumpukan uang tunai dari lokasi awal. Namun, pergerakan tersebut berhasil terendus oleh tim penyidik.
"SA kemudian memindahkan uang-uang tersebut ke safe house lainnya yang berlokasi di salah satu apartemen di wilayah Ciputat, Tangerang Selatan," lanjut Asep.
Sita Rp5,19 Miliar
Dalam penggeledahan di lokasi pelarian barang bukti tersebut, tim penyidik KPK menemukan sejumlah mata uang asing dan rupiah dengan total nilai mencapai Rp5,19 miliar. Seluruh uang tersebut ditemukan tersimpan rapi di dalam lima buah koper.
KPK kini telah melakukan upaya paksa penangkapan terhadap Budiman Bayu Prasojo (BBP) setelah sebelumnya resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Hingga saat ini, KPK telah menetapkan enam orang tersangka lainnya dalam pusaran kasus korupsi importasi barang ini, yaitu:
Para tersangka diduga terlibat aktif dalam praktik lancung terkait proses importasi barang yang merugikan keuangan negara. (Can/P-2)
KPK bongkar taktik pegawai Bea Cukai inisial SA yang kelola uang gratifikasi di safe house Ciputat. Uang Rp5,19 miliar disita terkait kasus impor barang KW.
KPK resmi menahan Kepala Seksi Intelijen Cukai Direktorat Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Budiman Bayu Prasojo (BBP).
Para oknum tersebut sengaja menyiapkan lebih dari satu lokasi penyimpanan guna menghindari pemantauan aparat penegak hukum.
KPK temukan uang Rp5 miliar dalam 5 koper terkait kasus suap importasi Bea Cukai. Simak peran 6 tersangka termasuk pejabat Ditjen Bea Cukai di sini.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan suap importasi barang di Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved