Headline

Indonesia tangguhkan pembahasan soal Dewan Perdamaian.

Bea Cukai-BNN Bongkar Laboratorium Narkoba di Bali, 2 WNA Rusia Ditangkap

Ihfa Firdausya, Denny Parsaulian S
07/3/2026 15:46
Bea Cukai-BNN Bongkar Laboratorium Narkoba di Bali, 2 WNA Rusia Ditangkap
Bea Cukai-BNN Bongkar Laboratorium Narkoba di Bali, 2 WNA Rusia Ditangkap(Bea Cukai)

BEA Cukai bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) mengungkap laboratorium narkotika tersembunyi (clandestine lab) di Kabupaten Gianyar, Bali. Dalam operasi gabungan tersebut, aparat mengamankan dua warga negara asing asal Rusia yang diduga memproduksi narkotika jenis mefedron di sebuah vila.

Direktur Interdiksi Narkotika Bea Cukai R. Syarif Hidayat mengatakan pengungkapan tersebut menunjukkan pentingnya pengawasan terhadap arus barang lintas negara, termasuk barang kiriman yang berpotensi menjadi bahan baku pembuatan narkotika.

“Pengungkapan clandestine lab ini merupakan bentuk nyata komitmen Bea Cukai dalam melindungi masyarakat dari bahaya narkotika. Pengawasan tidak hanya dilakukan terhadap narkotika jadi, tetapi juga terhadap bahan kimia dan peralatan yang dapat digunakan untuk memproduksinya,” ujar Syarif dalam keterangannya, Sabtu (7/3).

Kasus ini bermula pada 21 Januari 2026 ketika Bea Cukai Soekarno-Hatta menegah barang kiriman asal Tiongkok tujuan Uluwatu, Bali. Paket tersebut berisi dua botol cairan yang diketahui mengandung zat Valerophenone dan 4’-Methylpropiophenone. Zat itu merupakan bahan kimia yang dapat digunakan dalam proses pembuatan narkotika.

Temuan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan pembentukan tim gabungan yang melibatkan Direktorat Interdiksi Narkotika Bea Cukai, Kanwil Bea Cukai Bali, NTB, dan NTT (Bali Nusra), serta Bea Cukai Soekarno-Hatta yang bekerja sama dengan BNN. Tim melakukan pendalaman informasi dan pengawasan terhadap pergerakan barang kiriman sejak 28 Januari hingga 5 Maret 2026.

"Dari hasil analisis dan pengembangan, kami menemukan adanya sejumlah pengiriman peralatan laboratorium dan zat kimia, baik dari dalam maupun luar negeri, yang masuk melalui Bandara Soekarno-Hatta dan Ngurah Rai. Barang-barang tersebut diduga digunakan untuk mendukung kegiatan produksi narkotika di sebuah vila di Bali," sebut Syarif.

Pada 6 Maret 2026, tim gabungan melakukan operasi pengungkapan dengan menangkap seorang perempuan berinisial NT, warga negara Rusia, di Vila The Tetamian Bali. Setelah itu, petugas melakukan penggeledahan di Vila The Lavana De’Bale Marcapada yang diduga menjadi lokasi produksi narkotika.

Dari lokasi tersebut, aparat menemukan berbagai zat kimia dalam bentuk bubuk dan cair serta narkotika golongan I jenis mefedron. Secara bersamaan, tim juga mengamankan seorang pria berinisial ST, warga negara Rusia, di Vila Rena’s Kubu. 

Penggeledahan di lokasi tersebut juga menemukan zat kimia berbentuk cair yang diduga terkait dengan proses produksi narkotika.

Dari operasi gabungan tersebut, petugas menyita sejumlah barang bukti yang diduga terkait dengan aktivitas produksi narkotika. Barang itu antara lain narkotika jenis mefedron dalam bentuk kristal sebanyak 644 gram, mefedron dalam bentuk cairan setengah jadi sebanyak 7.250 mililiter, bahan kimia padat sebagai bahan baku pembuatan mefedron sebanyak 2.600 gram, serta bahan kimia cair sebanyak 219.780 mililiter.

Selain itu, petugas juga mengamankan 36 item peralatan laboratorium yang digunakan untuk memproduksi narkotika.

Menurut Syarif, pengungkapan laboratorium narkotika ini menjadi langkah penting dalam memutus rantai produksi narkotika di dalam negeri.

“Keberadaan clandestine lab menunjukkan bahwa jaringan narkotika tidak hanya berupaya menyelundupkan barang jadi, tetapi juga memproduksinya di dalam negeri. Dengan pengungkapan ini, potensi peredaran narkotika yang dapat merusak masyarakat bisa dicegah sejak tahap produksi,” katanya.

(P-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akmal
Berita Lainnya