Headline

Semua hasil kejahatan yang rugikan negara harus dirampas.

Industri Legal Vape Siap Bermitra dengan Pemerintah untuk Berantas Produk Ilegal

Despian Nurhidayat
25/2/2026 17:53
Industri Legal Vape Siap Bermitra dengan Pemerintah untuk Berantas Produk Ilegal
Ilustrasi(Dok Dirjen Pajak)

ASOSIASI industri rokok elektrik atau vape di Indonesia menyayangkan pernyataan Badan Narkotika Nasional (BNN) yang menyebut vape sebagai pintu masuk peredaran narkotika. Wacana pelarangan total terhadap vape dinilai sebagai langkah yang tidak bijak dan berpotensi mematikan ekosistem Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang sedang berkembang serta telah berkontribusi bagi negara.

Ketua Umum Asosiasi Vaporiser Bali (AVB), I Gede Agus Mahartika menyatakan keberatannya atas pelabelan vape sebagai produk ilegal. Dia mengapresiasi upaya BNN dalam memberantas narkotika, tetapi menolak keras pelarangan total peredaran vape karena dinilai bukan solusi yang tepat.

"Vape adalah produk legal yang telah diatur dalam berbagai kebijakan. Yang harus diberantas adalah penyalahgunaannya, bukan serta-merta produknya. Saya tidak sependapat apabila vape dilabeli sebagai produk ilegal secara menyeluruh," kata Agus.

Ia menawarkan solusi dengan penguatan regulasi dan pengawasan ketat daripada melakukan pelarangan. Agung mengatakan bahwa pemerintah harus bisa membedakan secara tegas antara pelaku usaha resmi yang taat terhadap peraturan dengan oknum kriminal yang menyalahgunakan teknologi vape.

"Regulasi seharusnya memperbaiki tata kelola dan meminimalkan risiko, bukan mematikan sektor yang sudah legal yang telah berkontribusi bagi perekonomian," tambahnya.

Agus menyatakan bahwa berbagai asosiasi vape selama ini telah aktif bekerja sama dengan aparat penegak hukum, termasuk kepolisian, bea cukai, dan BNN untuk melaporkan aktivitas mencurigakan di tengah masyarakat. Fakta di lapangan menunjukkan bahwa dari puluhan toko vape yang telah disidak tidak ditemukan mengandung narkoba, sementara barang haram tersebut justru sering ditemukan di tempat hiburan malam dalam bentuk cartridge ilegal.
 
Agus menegaskan pihaknya siap menjadi mitra pemerintah dalam menjaga integritas produk agar tidak disusupi zat terlarang. "Industri dapat memperkuat pengawasan distribusi, menerapkan standar kualitas yang ketat, memberikan edukasi kepada konsumen, serta bekerja sama dengan aparat penegak hukum jika ditemukan indikasi pelanggaran," tutupnya.

Senada dengan Agus, Ketua Umum Asosiasi Ritel Vape Indonesia (ARVINDO), Fachmi Kurnia Firmansyah mengaku bingung dengan besarnya tekanan terhadap industri vape yang sah secara hukum. Sementara, media lain yang juga sering disalahgunakan untuk narkoba tidak mendapatkan perlakuan serupa.

"Terus terang saya bingung, kami pelaku dan para pengguna sering bertanya-tanya tentang begitu besar gaung tentang pelarangan vape. Ini murni demi kepentingan publik atau ada hal lain yang dijadikan pertimbangan," ujarnya.

Fachmi menekankan, vape hanya sebuah alat yang legal digunakan dan diperjualbelikan. Hanya saja vape sering menjadi korban dan disalahartikan hanya karena adanya penyalahgunaan oleh oknum bandar narkoba. Padahal penyalahgunaan narkoba bisa menggunakan medium yang beragam, namun terkesan hanya vape yang dipojokkan.

Adapun, menurut Fachmi, wacana pelarangan peredaran total produk vape ini justru bertentangan dengan semangat program Asta Cita Presiden RI Prabowo Subianto yang menekankan pada penciptaan lapangan kerja dan penguatan UMKM mengingat industri vape telah menyerap ratusan ribu tenaga kerja dari hulu hingga hilir.

"Pemerintah sama saja kalah dengan bandar narkoba, kalau bandar narkoba bisa mematikan industri yang resmi dan legal hanya karena ulah mereka menyalahgunakan vape sebagai perantara," tambahnya.

Selain isu narkoba, dia juga menepis anggapan BNN yang menyebut narasi vape sebagai alat berhenti merokok adalah sebuah ilusi. Fachmi merujuk pada kebijakan di negara-negara maju seperti Inggris yang justru menggunakan vape sebagai alat bantu perokok konvensional untuk berhenti merokok.

"Vape jadi alat berhenti merokok, sudah dilakukan dari lama oleh pemerintah Inggris. Sudah ada penelitian dan sudah banyak jurnalnya. Di Indonesia sudah ada lembaga pemerintah yang membandingkan vape dengan produk lain. Semua pihak tutup mata terhadap jurnal dan penelitian yang kami berikan," jelas Fachmi.

Ia menilai tekanan terhadap sektor vape merupakan reaksi alami dari produk disrupsi yang sedang berkembang pesat. Fachmi mengibaratkan kondisi industri saat ini seperti munculnya ojek dan taksi online yang sempat mendapatkan penolakan keras pada masa lalu.

”Ketika banyak industri lokal runtuh, vape adalah industri dimana pemain lokal masih menjadi tuan rumah di negeri sendiri. Kami berharap industri ini tidak terus menerus ditekan agar bisa tetap berkontribusi pada penerimaan negara,” tutupnya.(H-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indrastuti
Berita Lainnya