Headline

PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.

BNN Gerebek Lab Narkotika Berkedok Liquid Vape di Apartemen Ancol

Media Indonesia
06/1/2026 16:39
BNN Gerebek Lab Narkotika Berkedok Liquid Vape di Apartemen Ancol
ilustrasi(ANTARA/ASEP FATHULRAHMAN)

BADAN Narkotika Nasional (BNN) menggerebek laboratorium pembuatan narkotika yang dikemas dalam bentuk liquid vape dan happy water di sebuah apartemen kawasan Ancol, Jakarta, Selasa (6/1).

“Kami menemukan tempat yang digunakan untuk meracik, mengolah narkotika cair yang kemudian disuntikkan ke dalam liquid vape dan happy water,” kata Pelaksana Tugas Deputi Pemberantasan BNN, Budi Wibowo, di Jakarta Utara, dikutip dari Antara, Selasa (6/1).

Dalam pengungkapan tersebut, petugas menangkap empat orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dengan peran berbeda-beda. Budi menyebutkan, laboratorium narkotika itu merupakan bagian dari jaringan internasional peredaran gelap narkotika.

Pengungkapan kasus ini bermula dari Operasi Pengamanan Natal dan Tahun Baru (Nataru) di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten. Saat itu, petugas mengamankan dua penumpang asal Malaysia berinisial HHS dan DM karena kedapatan membawa bahan yang diduga mengandung narkotika jenis MDMA dan Ethomidate.

Berdasarkan temuan tersebut, penyidik melakukan pengembangan dan menangkap dua tersangka lainnya, yakni PS dan HSN, yang diduga berperan sebagai pengendali lapangan dan pengatur operasional jaringan.

Dari keterangan tersangka PS, tim gabungan kemudian menggerebek sebuah apartemen di Jakarta yang digunakan sebagai lokasi peracikan narkotika. Di tempat tersebut, bahan MDMA dan Ethomidate yang diselundupkan dari luar negeri dicampur dengan minyak nikotin dan cairan perasa untuk dijadikan liquid vape, sebelum dipindahkan ke lokasi lain.

Pengembangan selanjutnya mengarah ke sebuah gudang di wilayah Pademangan, Jakarta Utara. Dari lokasi ini, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa bahan diduga narkotika, puluhan cartridge liquid vape mengandung narkotika siap edar, ribuan cartridge kosong, serta berbagai bahan dan peralatan peracikan.

Hasil penyidikan mengungkap jaringan ini menggunakan modus penyamaran berlapis. Selain mencampurkan narkotika ke dalam liquid vape, bahan baku seperti Ethomidate juga dikemas menyerupai sachet minuman energi agar tampak seperti produk legal.

“Para jaringan, para bandar, para kartel ini selalu mengembangkan modus-modus operandi untuk tetap melakukan perdaran narkotika secara masif,” ujar Budi.

Modus tersebut digunakan untuk mengelabui petugas, menyamarkan narkotika sebagai produk konsumsi sehari-hari, serta mempermudah penyelundupan lintas negara.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan pasal-pasal sebagai berikut:

  1. Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1), dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda maksimal Rp10 miliar.
  2. Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1), dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda maksimal Rp8 miliar.
  3. Pasal 113 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1), dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda maksimal Rp10 miliar.

(Ant/P-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akmal
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik