Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
KEPALA Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes Siti Nadia Tarmizi menjelaskan pemerintah tengah dalam proses membuat aturan lebih detail soal rokok elektrik atau vape. Aturan tersebut akan dituangkan dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP).
"Nantinya rokok elektrik diatur pada RPP sudah diusulkan juga terkait pengaturan rokok elektrik karena sebelumnya pada PP 109/2012 belum ada pengaturan tentang rokok elektrik," kata Nadia saat dihubungi, Minggu (31/12).
Sebelumnya Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menyerukan kepada negara-negara agar melarang penggunaan rokok elektrik atau vape dengan perasa. WHO meminta kepada negara-negara agar vape diperlakukan sama dengan rokok tembakau karena menimbulkan penyakit kesehatan yang juga berat.
Baca juga: Kemenkeu: Pajak Rokok Elektrik Berlaku 1 Januari 2024
Apalagi, saat ini rokok elektrik cenderung dikonsumsi oleh anak dan remaja di usia 13 sampai 15 tahun.
Menanggapi hal itu, Kemenkes mengatakan telah melarang anak untuk mengonsumsi rokok elektrik dengan perasa. Rokok elektrik hanya bisa dikonsumsi pada orang dengan minimal usia 21 tahun ke atas.
Baca juga: Bahaya Rokok Elektrik Menyerang Pasar Anak dengan Media Sosial
Inantinya dalam RPP tersebut, diusulkan mengenai batasan umur, pengendalian iklan rokok elektrik, hingga pengurangan kadar nikotin dalam rokok elektrik.
"Melarang untuk dikonsumsi pada usia kurang dari 21 tahun. Kemudian penetapan kadar maksimal nikotin dan melarang zat tambahan, pengendalian iklan, promosi dan sponsorship secara ketat, serta pengujian nikotin pada saat pre market dan post market," ujar Nadia.
Diketahui, berdasarkan survei General Agreement on Trade in Services of the World Trade Organization (WTO GATS) per 2021, pengguna rokok elektrik menyentuh angka 6,2 juta pengguna. Dengan sebagian merupakan anak 13-15 tahun yakni sekitar 19,2%.
"Sehingga kita perlu pengawasan bersama terhadap pengguna rokok elektrik ini," pungkasnya.
(Z-9)
Banyak orang mengira vape tidak berbahaya, padahal cairan vape mengandung zat kimia yang dapat merusak paru-paru dan jantung.
Strategi ini dinilai mampu melengkapi kebijakan pengendalian tembakau dengan menawarkan alternatif yang lebih rendah risiko bagi perokok dewasa yang belum siap berhenti dari kebiasaannya.
Cairan vape juga mengandung nikotin yang dicampur dengan berbagai macam rasa yang menarik perokok untuk beralih dari rokok konvensional.
KPAI meminta agar pemerintah daerah bisa menegakkan regulasi yang terang benderang soal komitmen menjauhkan anak dari industri rokok.
Pengungkapan ini bermula dari informasi bahwa terdapat transaksi jual-beli liquid vape mengandung narkotika di wilayah Jakarta Pusat.
Produk seperti rokok elektronik atau tembakau yang dipanaskan memiliki profil risiko yang lebih rendah dibandingkan dengan rokok konvensional.
Salah satu tantangan terbesar dalam kesehatan masyarakat saat ini adalah daya tarik produk tembakau, nikotin, dan turunannya seperti rokok dan vape, terutama bagi anak muda.
Produk tembakau alternatif, seperti rokok elektronik/vape, produk tembakau yang dipanaskan, dan kantong nikotin, tidak menjadi pintu masuk ke kebiasaan merokok.
Bea Cukai Soekarno-Hatta bersama Polres Bandara menggagalkan penyelundupan cartidge vape berisi etomidate oleh sindikat narkotika, melibatkan empat tersangka.
Vape mengandung zat kimia berbahaya dalam aerosolnya, yang dapat menyebabkan penyakit paru seperti bronchiolitis obliterans serta penurunan fungsi paru,
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved