Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
KEPALA Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes Siti Nadia Tarmizi menjelaskan pemerintah tengah dalam proses membuat aturan lebih detail soal rokok elektrik atau vape. Aturan tersebut akan dituangkan dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP).
"Nantinya rokok elektrik diatur pada RPP sudah diusulkan juga terkait pengaturan rokok elektrik karena sebelumnya pada PP 109/2012 belum ada pengaturan tentang rokok elektrik," kata Nadia saat dihubungi, Minggu (31/12).
Sebelumnya Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menyerukan kepada negara-negara agar melarang penggunaan rokok elektrik atau vape dengan perasa. WHO meminta kepada negara-negara agar vape diperlakukan sama dengan rokok tembakau karena menimbulkan penyakit kesehatan yang juga berat.
Baca juga: Kemenkeu: Pajak Rokok Elektrik Berlaku 1 Januari 2024
Apalagi, saat ini rokok elektrik cenderung dikonsumsi oleh anak dan remaja di usia 13 sampai 15 tahun.
Menanggapi hal itu, Kemenkes mengatakan telah melarang anak untuk mengonsumsi rokok elektrik dengan perasa. Rokok elektrik hanya bisa dikonsumsi pada orang dengan minimal usia 21 tahun ke atas.
Baca juga: Bahaya Rokok Elektrik Menyerang Pasar Anak dengan Media Sosial
Inantinya dalam RPP tersebut, diusulkan mengenai batasan umur, pengendalian iklan rokok elektrik, hingga pengurangan kadar nikotin dalam rokok elektrik.
"Melarang untuk dikonsumsi pada usia kurang dari 21 tahun. Kemudian penetapan kadar maksimal nikotin dan melarang zat tambahan, pengendalian iklan, promosi dan sponsorship secara ketat, serta pengujian nikotin pada saat pre market dan post market," ujar Nadia.
Diketahui, berdasarkan survei General Agreement on Trade in Services of the World Trade Organization (WTO GATS) per 2021, pengguna rokok elektrik menyentuh angka 6,2 juta pengguna. Dengan sebagian merupakan anak 13-15 tahun yakni sekitar 19,2%.
"Sehingga kita perlu pengawasan bersama terhadap pengguna rokok elektrik ini," pungkasnya.
(Z-9)
Penelitian di Amerika Serikat menunjukkan bahwa aerosol dari vape mengandung zat berbahaya seperti partikel halus, logam berat, dan senyawa organik volatil yang dapat masuk
Kajian BRIN yang dirilis pada November 2025 menjadi rujukan awal penting dalam memperkuat landasan ilmiah bagi kebijakan pengendalian tembakau.
INDONESIA saat ini sedang menghadapi situasi meningkatnya jumlah perokok dengan prevalensi mencapai 7,2% dari jumlah penduduk. I
Maladewa resmi melarang generasi muda lahir setelah 2007 merokok, membeli, atau menjual tembakau.
Vape atau rokok elektrik kini menjadi tren populer, terutama di kalangan anak muda, karena desainnya yang menarik dan berbagai pilihan rasa cairan
Vape memang menyimpan banyak risiko kesehatan, bahkan lebih berbahaya daripada rokok konvensional dalam beberapa aspek.
Penelitian di Amerika Serikat menunjukkan bahwa aerosol dari vape mengandung zat berbahaya seperti partikel halus, logam berat, dan senyawa organik volatil yang dapat masuk
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan dua warga negara asing (WNA) berinisial TK dan MK yang diduga kuat merupakan bagian dari jaringan narkotika internasional.
Kajian BRIN yang dirilis pada November 2025 menjadi rujukan awal penting dalam memperkuat landasan ilmiah bagi kebijakan pengendalian tembakau.
Pemilihan Puteri WITT 2026 menjadi upaya mengajak generasi muda untuk lebih sadar akan bahaya merokok dan mendorong gaya hidup sehat terutama di kalangan perempuan.
Maladewa resmi melarang generasi muda lahir setelah 2007 merokok, membeli, atau menjual tembakau.
WHO menyebut lebih dari 100 juta orang kini menggunakan rokok elektrik termasuk sedikitnya 15 juta anak usia 13–15 tahun.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved