Headline
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
DOKTER spesialis pulmonologi Rumah Sakit Universitas Indonesia Aditya Wirawan mengatakan kandungan cairan yang digunakan untuk rokok elektrik seperti vape memiliki zat yang sama bahayanya dengan rokok konvensional.
"E-cigarette atau vape atau pen, atau electronic nicotine delivery system itu juga merupakan berisi zat-zat yang ternyata berbahaya juga, bukan berarti dia lebih canggih terus juga lebih sehat," kata Aditya, dikutip Jumat (6/6).
Rokok elektrik berbentuk pena maupun vape, memiliki bagian baterai, tempat pemanas, dan kartrid untuk diisi cairan yang mengandung zat
propylene glycol dan glycerol yang bisa menyebabkan paru-paru rusak yang disebut popcorn lung disease.
Cairan vape juga mengandung nikotin yang dicampur dengan berbagai macam rasa yang menarik perokok untuk beralih dari rokok konvensional.
Aditya mengingatkan meskipun cairan vape mengandung rasa-rasa menarik, cairan tersebut mengandung zat-zat tersebut yang ketika mencapai konsentrasi cukup tinggi bisa menyebabkan iritasi saluran pernapasan.
Aditya mengatakan asap rokok, baik konvensional maupun elektrik, dapat menyebabkan kerusakan percabangan paru atau silia yang berguna menghambat kotoran atau debu masuk ke saluran pernapasan.
Asap dapat melumpuhkan kerja silia sehingga pertahanan tubuh rendah karena kuman dan debu akan lolos masuk, menyebabkan perokok menjadi sering batuk, berdahak, pada orang asma akan terjadi mengi dan kesulitan bernapas atau sesak.
Sementara dalam jangka panjang, sebanyak 15%-20% perokok aktif dan pasif bisa menderita penyakit paru obstruktif kronis (PPOK), bronkitis kronik karena iritasi asap, dan asma.
Asap rokok juga akan mengendap di benda-benda sekitar dan akan menyebabkan penurunan kualitas hidup dan risiko kematian yang lebih tinggi, termasuk asap rokok elektronik.
Asap rokok yang mengendap tersebut dikenal sebagai secondhand smoke, yang bisa memicu gejala penyakit kambuh sehingga bisa menurunkan kualitas hidup seseorang. (Ant/Z-1)
Kementerian Kesehatan dalam implementasi PP 28 Tahun 2024 baru sebatas pemanasan atau stretching.
Di ASEAN, empat negara yang sudah mengadopsi plain packaging atau standardized packaging dengan ukuran peringatan kesehatan 75%.
Strategi ini dinilai mampu melengkapi kebijakan pengendalian tembakau dengan menawarkan alternatif yang lebih rendah risiko bagi perokok dewasa yang belum siap berhenti dari kebiasaannya.
Penolakan terhadap pasal-pasal tembakau dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 terus menguat.
Setiap negara memiliki karakteristik tersendiri dalam membentuk regulasi, termasuk mempertimbangkan aspek ekonomi dan ketenagakerjaan.
Sejumlah pasal dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 dinilai mengancam keberlangsungan industri dan kesejahteraan jutaan pekerja industri hasil tembakau.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved