Headline
Bansos harus menjadi pilihan terakhir.
DOKTER spesialis pulmonologi Rumah Sakit Universitas Indonesia Aditya Wirawan mengatakan kandungan cairan yang digunakan untuk rokok elektrik seperti vape memiliki zat yang sama bahayanya dengan rokok konvensional.
"E-cigarette atau vape atau pen, atau electronic nicotine delivery system itu juga merupakan berisi zat-zat yang ternyata berbahaya juga, bukan berarti dia lebih canggih terus juga lebih sehat," kata Aditya, dikutip Jumat (6/6).
Rokok elektrik berbentuk pena maupun vape, memiliki bagian baterai, tempat pemanas, dan kartrid untuk diisi cairan yang mengandung zat
propylene glycol dan glycerol yang bisa menyebabkan paru-paru rusak yang disebut popcorn lung disease.
Cairan vape juga mengandung nikotin yang dicampur dengan berbagai macam rasa yang menarik perokok untuk beralih dari rokok konvensional.
Aditya mengingatkan meskipun cairan vape mengandung rasa-rasa menarik, cairan tersebut mengandung zat-zat tersebut yang ketika mencapai konsentrasi cukup tinggi bisa menyebabkan iritasi saluran pernapasan.
Aditya mengatakan asap rokok, baik konvensional maupun elektrik, dapat menyebabkan kerusakan percabangan paru atau silia yang berguna menghambat kotoran atau debu masuk ke saluran pernapasan.
Asap dapat melumpuhkan kerja silia sehingga pertahanan tubuh rendah karena kuman dan debu akan lolos masuk, menyebabkan perokok menjadi sering batuk, berdahak, pada orang asma akan terjadi mengi dan kesulitan bernapas atau sesak.
Sementara dalam jangka panjang, sebanyak 15%-20% perokok aktif dan pasif bisa menderita penyakit paru obstruktif kronis (PPOK), bronkitis kronik karena iritasi asap, dan asma.
Asap rokok juga akan mengendap di benda-benda sekitar dan akan menyebabkan penurunan kualitas hidup dan risiko kematian yang lebih tinggi, termasuk asap rokok elektronik.
Asap rokok yang mengendap tersebut dikenal sebagai secondhand smoke, yang bisa memicu gejala penyakit kambuh sehingga bisa menurunkan kualitas hidup seseorang. (Ant/Z-1)
Orangtua perlu membangun komunikasi dalam diskusi yang terbuka, tidak menghakimi, dan tidak langsung marah saat mengetahui anak mencoba merokok.
Ketua Komisi XI DPR RI Misbakhun menekankan pentingnya operasi Satuan Tugas Pencegahan dan Penindakan Barang Kena Cukai Ilegal (Satgas BKC Ilegal) yang sesuai dengan regulasi.
Pajanan rokok pada ibu hamil berdampak risiko stunting seperti kelahiran bayi dengan berat badan rendah (BBLR) hingga zat berbahaya yang dapat menghambat pertumbuhan janin.
Rokok tidak hanya berbahaya bagi kesehatan para perokok, tetapi juga bagi kesehatan orang-orang di sekeliling mereka.
Penerapan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 yang mengatur aspek strategis Industri Hasil Tembakau (IHT) menuai penolakan keras dari kalangan pekerja.
Desakan untuk membatalkan pasal-pasal tembakau dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pengamanan Zat Adiktif semakin menguat.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved