Headline
Pansus belum pastikan potensi pemakzulan bupati.
Desakan untuk membatalkan pasal-pasal tembakau dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pengamanan Zat Adiktif semakin menguat. Kebijakan yang digagas oleh Kementerian Kesehatan ini dinilai menimbulkan dampak luas terhadap sektor industri hasil tembakau (IHT), dan kini menjadi sorotan serius dari Partai Gerindra, partai utama dalam koalisi pemerintahan.
Anggota Komisi VII DPR RI Fraksi Gerindra, Bambang Haryo Soekartono, menyuarakan permintaan untuk mengevaluasi ulang aturan di PP 28/2024 yang dinilai memberatkan berbagai pihak, mulai dari petani tembakau, jutaan pekerja, pedagang hingga konsumen.
"Dengan adanya aturan-aturan baru dalam PP 28/2024 yang dibuat pada masa pemerintahan sebelumnya, banyak persyaratan yang justru makin memberatkan konsumen perokok dan juga pedagang rokok itu sendiri," ungkapnya dilansir dari keterangan resmi, Kamis (24/7).
Bambang menekankan bahwa regulasi ini berpotensi memicu gejolak ekonomi, meningkatkan angka pengangguran, dan menimbulkan masalah sosial yang lebih kompleks. Ia mengingatkan bahwa Cukai Hasil Tembakau (CHT) menyumbang Rp216,9 triliun atau sekitar 72% dari total penerimaan kepabeanan dan cukai pada tahun 2024.
"Kalau ini hancur dan industri tembakau ini hancur, duit Rp200 triliun lebih ini yang seharusnya diterima oleh negara terus larinya ke mana? Saya rasa akan berkurang sedemikian besar, kita bisa defisit anggaran," ujar Bambang, yang juga menjabat sebagai Dewan Pakar DPP Partai Gerindra.
Ia juga menyoroti kondisi industri tembakau yang tengah menghadapi tekanan berat akibat regulasi yang dinilai tidak berpihak pada pelaku usaha, termasuk kenaikan cukai yang sangat tinggi. Salah satu dampaknya adalah berhentinya pembelian tembakau oleh perusahaan besar seperti Gudang Garam dan Nojorono di Temanggung, Jawa Tengah, sejak tahun lalu.
"Kalau dibiarkan, itu yang di Kediri pendapatan per kapitanya tertinggi di Jawa Timur bisa hancur. Kalau hancur, Jawa Timur akan terkena dampaknya. Tentu akan berdampak pula pada pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat Jawa Timur,” ucapnya.
Lebih lanjut, Bambang menekankan pentingnya pendekatan yang seimbang antara aspek kesehatan dan keberlangsungan ekonomi. Ia mengusulkan agar edukasi menjadi strategi utama, bukan regulasi yang menekan.
"Yang kita harapkan ada keseimbangan antara kepentingan yang ini (kesehatan) dengan kepentingan yang itu (perekonomian). Jangan sampai tidak terjadi keseimbangan. Saya pikir PP 28/2024 perlu evaluasi ulang, evaluasi ulang aturannya kalau betul dipertimbangkan semua aspek," pungkasnya.
Sikap kritis terhadap PP 28/2024 juga tercermin dari unggahan akun resmi X dan wesbite resmi Partai Gerindra. Dalam pernyataannya, partai tersebut menilai bahwa sejumlah pasal dalam PP tersebut, seperti larangan penjualan rokok dalam radius 200 meter dan larangan pemajangan iklan rokok di media luar ruang dalam radius 500 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak, terlalu membatasi ruang gerak pelaku usaha. Kebijakan ini dinilai bertentangan dengan visi Presiden Prabowo Subianto yang menekankan penguatan ekonomi nasional dan penciptaan lapangan kerja. (E-3)
Bupati Klaten Desak Pencabutan Pasal Tembakau dalam PP 28/2024
Seruan moratorium atau menghentikan sementara kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) selama tiga tahun ke depan semakin menguat.
Penerapan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 yang mengatur aspek strategis Industri Hasil Tembakau (IHT) menuai penolakan keras dari kalangan pekerja.
Jika industri tembakau sebagai pembeli utama bahan baku terganggu, maka penyerapan hasil panen petani akan menurun drastis.
Pemerintah kembali menuai kritik tajam atas implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024.
Bupati Klaten, Hamenang Wajar Ismoyo, menegaskan bahwa sektor tembakau merupakan salah satu andalan perekonomian daerah
Presiden Prabowo selama ini selalu mengatakan bahwa Indonesia kaya akan sumber daya alam dan ini harus dibuktikan dengan menjadikan kekayaan itu sebagian besar menjadi milik negara.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved