Headline
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Kumpulan Berita DPR RI
Desakan untuk membatalkan pasal-pasal tembakau dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pengamanan Zat Adiktif semakin menguat. Kebijakan yang digagas oleh Kementerian Kesehatan ini dinilai menimbulkan dampak luas terhadap sektor industri hasil tembakau (IHT), dan kini menjadi sorotan serius dari Partai Gerindra, partai utama dalam koalisi pemerintahan.
Anggota Komisi VII DPR RI Fraksi Gerindra, Bambang Haryo Soekartono, menyuarakan permintaan untuk mengevaluasi ulang aturan di PP 28/2024 yang dinilai memberatkan berbagai pihak, mulai dari petani tembakau, jutaan pekerja, pedagang hingga konsumen.
"Dengan adanya aturan-aturan baru dalam PP 28/2024 yang dibuat pada masa pemerintahan sebelumnya, banyak persyaratan yang justru makin memberatkan konsumen perokok dan juga pedagang rokok itu sendiri," ungkapnya dilansir dari keterangan resmi, Kamis (24/7).
Bambang menekankan bahwa regulasi ini berpotensi memicu gejolak ekonomi, meningkatkan angka pengangguran, dan menimbulkan masalah sosial yang lebih kompleks. Ia mengingatkan bahwa Cukai Hasil Tembakau (CHT) menyumbang Rp216,9 triliun atau sekitar 72% dari total penerimaan kepabeanan dan cukai pada tahun 2024.
"Kalau ini hancur dan industri tembakau ini hancur, duit Rp200 triliun lebih ini yang seharusnya diterima oleh negara terus larinya ke mana? Saya rasa akan berkurang sedemikian besar, kita bisa defisit anggaran," ujar Bambang, yang juga menjabat sebagai Dewan Pakar DPP Partai Gerindra.
Ia juga menyoroti kondisi industri tembakau yang tengah menghadapi tekanan berat akibat regulasi yang dinilai tidak berpihak pada pelaku usaha, termasuk kenaikan cukai yang sangat tinggi. Salah satu dampaknya adalah berhentinya pembelian tembakau oleh perusahaan besar seperti Gudang Garam dan Nojorono di Temanggung, Jawa Tengah, sejak tahun lalu.
"Kalau dibiarkan, itu yang di Kediri pendapatan per kapitanya tertinggi di Jawa Timur bisa hancur. Kalau hancur, Jawa Timur akan terkena dampaknya. Tentu akan berdampak pula pada pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat Jawa Timur,” ucapnya.
Lebih lanjut, Bambang menekankan pentingnya pendekatan yang seimbang antara aspek kesehatan dan keberlangsungan ekonomi. Ia mengusulkan agar edukasi menjadi strategi utama, bukan regulasi yang menekan.
"Yang kita harapkan ada keseimbangan antara kepentingan yang ini (kesehatan) dengan kepentingan yang itu (perekonomian). Jangan sampai tidak terjadi keseimbangan. Saya pikir PP 28/2024 perlu evaluasi ulang, evaluasi ulang aturannya kalau betul dipertimbangkan semua aspek," pungkasnya.
Sikap kritis terhadap PP 28/2024 juga tercermin dari unggahan akun resmi X dan wesbite resmi Partai Gerindra. Dalam pernyataannya, partai tersebut menilai bahwa sejumlah pasal dalam PP tersebut, seperti larangan penjualan rokok dalam radius 200 meter dan larangan pemajangan iklan rokok di media luar ruang dalam radius 500 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak, terlalu membatasi ruang gerak pelaku usaha. Kebijakan ini dinilai bertentangan dengan visi Presiden Prabowo Subianto yang menekankan penguatan ekonomi nasional dan penciptaan lapangan kerja. (E-3)
Tim Pengkaji Kemenko PMK telah mengusulkan batasan kadar nikotin dan tar yang lebih rendah pada produk hasil tembakau.
Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) menegaskan komitmen untuk menyerap seluruh aspirasi dari berbagai pemangku kepentingan.
Berbagai bentuk penolakan dan keberatan muncul dari berbagai elemen masyarakat dalam penyelenggaraan forum Uji Publik Kajian Penentuan Batas Maksimal Nikotin dan Tar.
Yahya menyoroti adanya tumpang tindih regulasi yang membingungkan pelaku usaha terkait kadar nikotin dan tar.
Di tengah kontribusi cukai yang mencapai ratusan triliun rupiah dan keterlibatan jutaan tenaga kerja, industri hasil tembakau (IHT) menghadapi tekanan kebijakan yang kian kompleks.
Tahun 2024, sektor ini berkontribusi hingga Rp710,3 triliun terhadap Produk Domestik Bruto, devisa ekspor sebesar US$1,8 miliar, serta penerimaan cukai Rp217 triliun.
Regulasi yang tidak implementatif justru menjadi karpet merah oknum tertentu, sehingga mungkin saja beralih ke produk ilegal.
Jika diterapkan tanpa kesiapan ekosistem yang mendukung, petani tembakau bakal menghadapi tekanan ekonomi yang serius.
Wakil Ketua Asosiasi Petani Cengkeh Indonesia (APCI) Heru D Wardhana menjelaskan bahwa rata-rata kandungan nikotin tembakau Indonesia di atas 3-5 persen, bahkan ada pula yang lebih tinggi.
Rekomendasi Batas Maksimal Kadar Tar dan Nikotin saat ini tengah dirancang oleh Tim Penyusun Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (KemenkoPMK)
Proses perumusan kebijakan masih minim transparansi dan partisipasi publik, sehingga memerlukan regulatory impact assessment (RIA) yang komprehensif.
Regulasi yang lebih ketat berpotensi mengubah peta persaingan usaha di sektor industri hasil tembakau.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved