Headline

Buka puasa bersama bukan sekadar rutinitas seremonial.

Industri Hasil Tembakau (IHT) Ditekan Tumpang Tindih Regulasi

Despian Nurhidayat
22/2/2026 14:33
Industri Hasil Tembakau (IHT) Ditekan Tumpang Tindih Regulasi
Ilustrasi( ANTARA/Irfan Sumanjaya)

EKOSISTEM pertembakauan Indonesia menyampaikan keberatan berbagai wacana regulasi pengendalian yang dinilai mematikan. Ekosistem tembakau menyumbang kontribusi besar berupa penerimaan negara dan penyerapan tenaga kerja. Namun ironisnya, dari tahun ke tahun industri ini semakin terjepit oleh berbagai aturan dan rencana regulasi yang menyulitkan. Padahal, berbagai regulasi itu saling tumpang tindih.

Pernyataan menolak penerapan kemasan polos, pembatasan kadar nikotin dan tar yang membunuh produk yang ada di pasar dan larangan penggunaan bahan tambahan disampaikan pada acara “Menilik Arah Kebijakan Pertembakauan di Indonesia” yang diadakan oleh Pimpinan Daerah Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman - Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PD FP RTMM SPSI), 10 Februari di Yogyakarta. Hadir pada acara tersebut pemangku kepentingan terdampak berbagai aturan turunan Peraturan Pemerintah RI Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan (PP 28 Tahun 2024).

Ketua Umum Pimpinan Pusat FSP RTMM–SPSI, Hendry Wardana menyampaikan bahwa ratusan ribu tenaga kerja terancam dengan adanya berbagai regulasi turunan PP 28 Tahun 2024.

“RTMM adalah federasi serikat pekerja dengan jumlah anggota sekitar 220 ribu orang, dan 150 ribu di antaranya bekerja di sektor industri hasil tembakau. Diskusi ini bukan soal membela produk, melainkan membela prinsip keadilan sekaligus amanat konstitusi,” kata dia. 

Hendry mengeluhkan bahwa regulasi pengendalian tembakau seringkali hanya dikaitkan dengan isu kesehatan tanpa mempertimbangkan aspek dampak. ”Industri hasil tembakau bukan hanya soal kesehatan, tetapi juga menyangkut amanat konstitusi tentang jaminan pekerjaan. Kebijakan yang dibuat tidak boleh melihat dari satu sektor saja, tetapi harus memperhitungkan dampak secara luas,” lanjutnya. 

Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (DPN APTI), Agus Parmuji menyampaikan kekhawatirannya pada saat acara karena memandang pembatasan nikotin dan tar akan mengganggu serapan tembakau lokal. Hal ini dinilai kontradiktif dengan upaya pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan petani, “Jika tar dan nikotin dibatasi, harga tembakau akan menjadi tinggi dan pembeli akan berpikir ulang,” tuturnya. 

Kekhawatiran tersebut bukan tanpa alasan, pasalnya kandungan nikotin tembakau lokal memiliki kecenderungan lebih tinggi dibandingkan dengan tembakau negara lain. Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan mengusulkan batas maksimal nikotin 1 miligram per batang dan kadar tar yang dibatasi 10 miligram per batang. Namun hal tersebut berpotensi mengancam keberlangsungan ekosistem tembakau. 

Mayoritas rokok kretek yang beredar di pasaran memiliki kandungan nikotin sebesar 2.4-2.5 miligram per batang dan tar sebesar 40-43 miligram per batang. Kandungan nikotin pada rokok kretek sangat dipengaruhi karakteristik bahan baku yaitu tembakau. Di Temanggung, misalnya, kadar nikotin tembakau bisa mencapai 8,2 persen, sementara di luar negeri hanya 1–1,5 persen. Kondisi ini membuat standar batas maksimal nikotin dan tar di luar negeri sulit diterapkan di Indonesia.

Senada dengan Agus, hal yang sama juga disampaikan oleh Ketua Umum Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI), Edi Sutopo yang telah menyampaikan surat masukan langsung kepada Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan terkait aturan batas maksimal kadar nikotin dan tar. Edi menjelaskan bahwa sejumlah wacana regulasi yang berpotensi mengancam keberlangsungan ekosistem tembakau juga tidak memiliki mitigasi yang jelas terkait jutaan orang yang menggantungkan hidupnya pada sektor tersebut.

Edi menyebutkan peran IHT terhadap perekonomian signifikan. Tahun 2024, sektor ini berkontribusi hingga Rp710,3 triliun terhadap Produk Domestik Bruto, devisa ekspor sebesar US$1,8 miliar, serta penerimaan cukai Rp217 triliun. 

Angka tersebut belum termasuk penyerapan lebih dari 6 juta tenaga kerja. Dari sisi produksi sendiri, rokok kretek mencakup sekitar 97 persen dari industri rokok nasional, serta menopang penggunaan tembakau lokal. Rantai pasoknya juga melibatkan 2,5 juta petani tembakau di dalamnya. Penerapan batas kandungan nikotin dan tar perlu turut memperhitungkan mitigasi potensi hilangnya kontribusi ekonomi yang dihasilkan oleh sektor tembakau.

Regulasi yang dimaksud antara lain pembatasan kadar maksimal tar dan nikotin, pemberlakuan kemasan polos, hingga peraturan kawasan tanpa rokok di berbagai daerah. “Kalau semuanya diberlakukan mereka yang menggantungkan hidupnya di industri ini akan dikemanakan,” kata Edi. (H-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indrastuti
Berita Lainnya