Headline
Kasus kuota haji diperkirakan merugikan negara Rp622 miliar.
Kumpulan Berita DPR RI
Pemerintah Kabupaten Pamekasan menggelar rapat koordinasi (rakor) bersama unsur Forkopimda dan pelaku industri rokok lokal guna membahas kebijakan cukai yang dinilai lebih berpihak pada sektor tembakau Madura. Agenda utama rakor merupakan tindak lanjut atas aspirasi Forum Petani Tembakau dan Buruh Pabrik Lokal Madura (FPBM) terkait perlunya kebijakan cukai yang lebih adaptif bagi industri rokok lokal.
Dalam forum tersebut, FPBM mendorong agar Sigaret Kretek Mesin Tangan (SKMT) dimasukkan dalam skema cukai khusus Madura. Perwakilan FPBM sekaligus Asosiasi Pengusaha Muda Tembakau Madura (APTMA), Holili, menilai kebijakan yang lebih berpihak sangat dibutuhkan untuk menjaga keberlangsungan industri hasil tembakau lokal.
Ia merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 192/PMK.010/2021 yang mengatur definisi Sigaret Kretek Mesin (SKM) sebagai rokok berbahan tembakau dan cengkih yang diproduksi sebagian atau seluruhnya menggunakan mesin.
Dalam praktiknya, industri rokok nasional mengenal beberapa klasifikasi utama:
FPBM mengusulkan agar SKMT mendapat perlakuan khusus dalam kebijakan cukai Madura, termasuk opsi tarif sekitar Rp250 per batang. Skema tersebut dinilai dapat membantu industri kecil dan menengah tetap kompetitif di tengah kenaikan tarif cukai nasional.
"Skema tersebut diharapkan dapat menjadi solusi konkret agar pabrik rokok lokal tetap beroperasi dan mampu menyerap tenaga kerja, sekaligus menjaga keberlangsungan sektor tembakau sebagai tulang punggung ekonomi masyarakat Madura," ujar Holili.
Selain itu, kebijakan ini diharapkan mampu menjaga operasional pabrik rokok lokal, mempertahankan lapangan kerja, serta mendukung sektor tembakau sebagai penopang ekonomi masyarakat Madura.
FPBM mendorong pemerintah pusat untuk mempertimbangkan kebijakan khusus bagi Madura, baik dalam klasifikasi produksi maupun penetapan tarif cukai. Rakor ini menjadi langkah awal sinergi antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, Bea Cukai, serta pelaku usaha dalam merumuskan kebijakan yang lebih adaptif bagi industri tembakau lokal.
Penguatan regulasi SKMT melalui skema cukai khusus dinilai sebagai salah satu opsi strategis untuk menjaga keberlanjutan industri hasil tembakau di Pulau Madura.
Dalam rakor yang sama, FPBM juga menyoroti absennya tembakau dalam daftar komoditas penerima subsidi pupuk nasional. Dari sembilan komoditas yang saat ini mendapat subsidi, tembakau belum termasuk di dalamnya. Hal ini disebut berkaitan dengan tata kelola tembakau yang berada di bawah kewenangan Kementerian Kehutanan, bukan Kementerian Pertanian.
“Kondisi ini membuat petani tembakau di Madura merasa kurang mendapat perhatian. Padahal tembakau menjadi tulang punggung ekonomi masyarakat,” tandas Holili. (E-3)
Berbagai bentuk penolakan dan keberatan muncul dari berbagai elemen masyarakat dalam penyelenggaraan forum Uji Publik Kajian Penentuan Batas Maksimal Nikotin dan Tar.
Yahya menyoroti adanya tumpang tindih regulasi yang membingungkan pelaku usaha terkait kadar nikotin dan tar.
Di tengah kontribusi cukai yang mencapai ratusan triliun rupiah dan keterlibatan jutaan tenaga kerja, industri hasil tembakau (IHT) menghadapi tekanan kebijakan yang kian kompleks.
Tahun 2024, sektor ini berkontribusi hingga Rp710,3 triliun terhadap Produk Domestik Bruto, devisa ekspor sebesar US$1,8 miliar, serta penerimaan cukai Rp217 triliun.
Industri Hasil Tembakau (IHT) nasional kian tertekan akibat masifnya berbagai regulasi wacana pengendalian.
Berbagai bentuk penolakan dan keberatan muncul dari berbagai elemen masyarakat dalam penyelenggaraan forum Uji Publik Kajian Penentuan Batas Maksimal Nikotin dan Tar.
Di tengah kontribusi cukai yang mencapai ratusan triliun rupiah dan keterlibatan jutaan tenaga kerja, industri hasil tembakau (IHT) menghadapi tekanan kebijakan yang kian kompleks.
Sejumlah pelaku industri tembakau mendorong Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa segera menerapkan skema tarif cukai khusus yang lebih terjangkau bagi produk hasil tembakau.
IHT merupakan industri kompleks yang memiliki kontribusi besar terhadap penerimaan negara, penyerapan tenaga kerja, hingga sektor UMKM.
Industri Hasil Tembakau (IHT) nasional kian tertekan akibat masifnya berbagai regulasi wacana pengendalian.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved