Headline

Buka puasa bersama bukan sekadar rutinitas seremonial.

SKMT Diusulkan Masuk Skema Cukai Khusus untuk Lindungi Industri Lokal

Andhika Prasetyo
21/2/2026 20:48
SKMT Diusulkan Masuk Skema Cukai Khusus untuk Lindungi Industri Lokal
FPMB menggelar rakor pembahasan kebijakan cukai untuk SKMT.(FPMB)

Pemerintah Kabupaten Pamekasan menggelar rapat koordinasi (rakor) bersama unsur Forkopimda dan pelaku industri rokok lokal guna membahas kebijakan cukai yang dinilai lebih berpihak pada sektor tembakau Madura. Agenda utama rakor merupakan tindak lanjut atas aspirasi Forum Petani Tembakau dan Buruh Pabrik Lokal Madura (FPBM) terkait perlunya kebijakan cukai yang lebih adaptif bagi industri rokok lokal.

Dalam forum tersebut, FPBM mendorong agar Sigaret Kretek Mesin Tangan (SKMT) dimasukkan dalam skema cukai khusus Madura. Perwakilan FPBM sekaligus Asosiasi Pengusaha Muda Tembakau Madura (APTMA), Holili, menilai kebijakan yang lebih berpihak sangat dibutuhkan untuk menjaga keberlangsungan industri hasil tembakau lokal.

Ia merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 192/PMK.010/2021 yang mengatur definisi Sigaret Kretek Mesin (SKM) sebagai rokok berbahan tembakau dan cengkih yang diproduksi sebagian atau seluruhnya menggunakan mesin.

Dalam praktiknya, industri rokok nasional mengenal beberapa klasifikasi utama:

  • SKT (Sigaret Kretek Tangan): diproduksi secara manual
  • SKM (Sigaret Kretek Mesin): diproduksi menggunakan mesin, umumnya berfilter
  • SPM (Sigaret Putih Mesin): berbahan tembakau tanpa cengkih dan diproduksi dengan mesin
  • SKMT (Sigaret Kretek Mesin Tangan): model produksi kombinasi yang diusulkan memiliki tarif cukai lebih terjangkau

FPBM mengusulkan agar SKMT mendapat perlakuan khusus dalam kebijakan cukai Madura, termasuk opsi tarif sekitar Rp250 per batang. Skema tersebut dinilai dapat membantu industri kecil dan menengah tetap kompetitif di tengah kenaikan tarif cukai nasional.

"Skema tersebut diharapkan dapat menjadi solusi konkret agar pabrik rokok lokal tetap beroperasi dan mampu menyerap tenaga kerja, sekaligus menjaga keberlangsungan sektor tembakau sebagai tulang punggung ekonomi masyarakat Madura," ujar Holili.

Selain itu, kebijakan ini diharapkan mampu menjaga operasional pabrik rokok lokal, mempertahankan lapangan kerja, serta mendukung sektor tembakau sebagai penopang ekonomi masyarakat Madura.

FPBM mendorong pemerintah pusat untuk mempertimbangkan kebijakan khusus bagi Madura, baik dalam klasifikasi produksi maupun penetapan tarif cukai. Rakor ini menjadi langkah awal sinergi antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, Bea Cukai, serta pelaku usaha dalam merumuskan kebijakan yang lebih adaptif bagi industri tembakau lokal.

Penguatan regulasi SKMT melalui skema cukai khusus dinilai sebagai salah satu opsi strategis untuk menjaga keberlanjutan industri hasil tembakau di Pulau Madura.

Soroti Subsidi Pupuk untuk Tembakau

Dalam rakor yang sama, FPBM juga menyoroti absennya tembakau dalam daftar komoditas penerima subsidi pupuk nasional. Dari sembilan komoditas yang saat ini mendapat subsidi, tembakau belum termasuk di dalamnya. Hal ini disebut berkaitan dengan tata kelola tembakau yang berada di bawah kewenangan Kementerian Kehutanan, bukan Kementerian Pertanian.

“Kondisi ini membuat petani tembakau di Madura merasa kurang mendapat perhatian. Padahal tembakau menjadi tulang punggung ekonomi masyarakat,” tandas Holili. (E-3)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Andhika
Berita Lainnya