Headline

Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.

Pelaku Industri Tembakau Dorong Menkeu Terapkan Tarif Cukai Khusus untuk SKM

Despian Nurhidayat
28/2/2026 13:58
Pelaku Industri Tembakau Dorong Menkeu Terapkan Tarif Cukai Khusus untuk SKM
ilustrasi(Antara)

Sejumlah pelaku industri tembakau mendorong Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa segera menerapkan skema tarif cukai khusus yang lebih terjangkau bagi produk hasil tembakau, khususnya Sigaret Kretek Mesin (SKM). Pemilik PR Cahaya Pro, Fathor Rozi, menilai industri rokok di Pamekasan memiliki kontribusi besar terhadap penyerapan tenaga kerja dan perekonomian daerah. Namun, tingginya tarif cukai saat ini dinilai menjadi hambatan bagi pelaku usaha, terutama produsen baru, untuk masuk ke sistem legal.

“Saat bertemu Menkeu Purbaya pada 2 Oktober 2025 di Surabaya, kami menyampaikan perlunya skema tarif yang lebih terjangkau, khususnya bagi pelaku usaha SKM. Hal itu akan berdampak langsung terhadap legalitas industri rokok lokal, peningkatan penerimaan negara, serta keberlangsungan ekonomi masyarakat Madura,” kata Fathor Rozi.

Ia mengusulkan tarif cukai SKM berada di atas Sigaret Kretek Tangan (SKT), yakni di kisaran Rp150 hingga Rp250 per batang. Saat ini, tarif SKT tercatat sebesar Rp122 per batang. Menurutnya, usulan tersebut didasarkan pada aspirasi pelaku usaha lokal, termasuk produsen rokok polos yang belum menggunakan pita cukai resmi karena terkendala biaya.

“Kami ceritakan ke salah satu pengusaha rokok polos di Pamekasan. Ia siap berpita cukai jika tarif SKM maksimal Rp250 per batang. Jika di atas itu, dia tidak sanggup,” ujarnya.

Ia meyakini penerapan tarif yang lebih realistis akan mendorong pelaku usaha kecil dan menengah masuk ke sistem legal, sekaligus membantu menekan peredaran rokok ilegal dan meningkatkan penerimaan negara secara berkelanjutan.

Kontribusi industri rokok di Madura terhadap penerimaan negara disebut cukup signifikan. Target pendapatan cukai yang dibebankan kepada Bea Cukai Madura mencapai lebih dari Rp1,26 triliun, dengan realisasi yang melampaui target hingga sekitar Rp1,7 triliun.

Fathor juga menekankan bahwa kebijakan cukai perlu mempertimbangkan kondisi riil pelaku usaha daerah, meski tujuan utamanya tetap untuk meningkatkan penerimaan negara dan mengendalikan konsumsi.

“Segera berlakukan tarif cukai murah. Insya Allah pengusaha rokok di Madura siap memakai pita Rp250. Kami mohon pemerintah memandang Madura sebagai bagian penting bangsa ini,” tegasnya.

Dukungan terhadap usulan tersebut juga datang dari kalangan ulama. Pengasuh Pondok Pesantren Gunungsari, Pamekasan, Kholil Muhammad, menilai sektor tembakau merupakan penopang ekonomi masyarakat Madura.

“Kami kaum ulama di Pamekasan akan terus mengawal aspirasi ini agar rencana penambahan layer baru rokok mendapat perhatian serius dari pemerintah pusat agar segera direalisasikan,” ujarnya.

Pemilik CV Jawara International Djaya, Marsuto Alfianto, turut menyatakan dukungan terhadap gagasan tersebut.

“Saya sepakat dengan PR Cahaya Pro. Sepakat tanpa syarat,” katanya.

Sebelumnya, Komisi XI DPR menyatakan telah memberikan persetujuan awal terhadap rencana pemerintah untuk menambah lapisan tarif cukai hasil tembakau (CHT). Ketua Komisi XI Mukhamad Misbakhun menyebut parlemen siap membahas konsep yang diajukan pemerintah.

“Pemerintah bawa konsepnya apa nanti dibicarakan. Kita rapat hari ini juga sudah jadi. Bisa secepatnya disahkan,” ujarnya. (E-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Andhika
Berita Lainnya