Headline
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Kumpulan Berita DPR RI
KEMENTERIAN Hukum (Kemenkum) mengingatkan agar penyusunan aturan turunan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan tidak dilakukan secara sepihak dan terfragmentasi. Kemenkum menekankan pentingnya keseimbangan antara perlindungan kesehatan dan keberlangsungan ekonomi guna menghindari dampak destruktif bagi industri hasil tembakau (IHT).
Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan II Kemenkum, Muhammad Waliyadin, menegaskan bahwa IHT merupakan industri kompleks yang memiliki kontribusi besar terhadap penerimaan negara, penyerapan tenaga kerja, hingga sektor UMKM.
"Harus proporsional dan berkeadilan. Disharmonisasi regulasi berpotensi memunculkan implikasi yang destruktif. Pengendalian tembakau harus konsisten melindungi kesehatan, namun tetap menjaga stabilitas ekonomi nasional secara adil dan berbasis ilmiah," ujar Waliyadin melalui keterangannya, Kamis (26/2/2026).
Meski polemik mengenai standarisasi kemasan polos (plain packaging) serta pembatasan kadar tar dan nikotin terus bergulir, Kemenkum mengaku hingga saat ini belum dilibatkan dalam proses harmonisasi teknis aturan tersebut.
Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya Kemenkum, Arif Susandi, mengungkapkan bahwa draf terkait kebijakan tersebut belum masuk ke mejanya. Ia memastikan, dalam tahap harmonisasi nanti, pihaknya akan membuka ruang dialog, terutama menyangkut aspek hak kekayaan intelektual (HAKI).
"Dalam pembahasan standarisasi kemasan nanti, perlu dipastikan kembali terkait kekayaan intelektual ke Direktorat KI, bagaimana titik tengahnya. Jadi, di tahapan harmonisasi, ruang dialog akan dibuka kembali," kata Arif.
Di sisi lain, Kemenko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) tetap pada posisi mendukung pengetatan aturan tersebut. Kabid Layanan Kesehatan Kemenko PMK, Nani Rohani, menyatakan bahwa fokus utama peraturan turunan PP 28/2024 adalah menekan jumlah perokok di bawah usia 21 tahun.
Nani berpendapat, kemasan rokok yang ada saat ini dianggap masih terlalu menarik bagi anak-anak. Selain kemasan polos, pembatasan iklan dan kadar nikotin juga menjadi instrumen utama pemerintah.
"Penyusunan terkait kadar tar dan nikotin memang harus mengacu dengan negara luar untuk melindungi anak-anak. Begitu juga standarisasi kemasan dibuat polos karena selama ini iklan rokok menarik minat usia di bawah 21 tahun," kata Nani.
Rancangan aturan ini sebelumnya menuai penolakan masif dari para petani tembakau dan tenaga kerja. Para pemangku kepentingan menilai, usulan batas maksimal kadar nikotin dan tar yang sangat rendah berpotensi "membunuh" sekitar 97 persen produk tembakau yang saat ini beredar di pasar Indonesia. (H-2)
Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) menegaskan komitmen untuk menyerap seluruh aspirasi dari berbagai pemangku kepentingan.
Berbagai bentuk penolakan dan keberatan muncul dari berbagai elemen masyarakat dalam penyelenggaraan forum Uji Publik Kajian Penentuan Batas Maksimal Nikotin dan Tar.
Di tengah kontribusi cukai yang mencapai ratusan triliun rupiah dan keterlibatan jutaan tenaga kerja, industri hasil tembakau (IHT) menghadapi tekanan kebijakan yang kian kompleks.
Sejumlah pelaku industri tembakau mendorong Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa segera menerapkan skema tarif cukai khusus yang lebih terjangkau bagi produk hasil tembakau.
Pemerintah Kabupaten Pamekasan menggelar rapat koordinasi (rakor) bersama unsur Forkopimda dan pelaku industri rokok lokal guna membahas kebijakan cukai.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved