Headline

Penghapusan tunggakan iuran perlu direalisasikan lebih dahulu sambil menimbang kondisi ekonomi.

Harmonisasi Aturan Regulasi Pertembakauan Harus Proporsional

Rahmatul Fajri
26/2/2026 16:53
Harmonisasi Aturan Regulasi Pertembakauan Harus Proporsional
Ilustrasi(Dok Istimewa)

KEMENTERIAN Hukum (Kemenkum) mengingatkan agar penyusunan aturan turunan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan tidak dilakukan secara sepihak dan terfragmentasi. Kemenkum menekankan pentingnya keseimbangan antara perlindungan kesehatan dan keberlangsungan ekonomi guna menghindari dampak destruktif bagi industri hasil tembakau (IHT).

Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan II Kemenkum, Muhammad Waliyadin, menegaskan bahwa IHT merupakan industri kompleks yang memiliki kontribusi besar terhadap penerimaan negara, penyerapan tenaga kerja, hingga sektor UMKM.

"Harus proporsional dan berkeadilan. Disharmonisasi regulasi berpotensi memunculkan implikasi yang destruktif. Pengendalian tembakau harus konsisten melindungi kesehatan, namun tetap menjaga stabilitas ekonomi nasional secara adil dan berbasis ilmiah," ujar Waliyadin melalui keterangannya, Kamis (26/2/2026).

Meski polemik mengenai standarisasi kemasan polos (plain packaging) serta pembatasan kadar tar dan nikotin terus bergulir, Kemenkum mengaku hingga saat ini belum dilibatkan dalam proses harmonisasi teknis aturan tersebut.

Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya Kemenkum, Arif Susandi, mengungkapkan bahwa draf terkait kebijakan tersebut belum masuk ke mejanya. Ia memastikan, dalam tahap harmonisasi nanti, pihaknya akan membuka ruang dialog, terutama menyangkut aspek hak kekayaan intelektual (HAKI).

"Dalam pembahasan standarisasi kemasan nanti, perlu dipastikan kembali terkait kekayaan intelektual ke Direktorat KI, bagaimana titik tengahnya. Jadi, di tahapan harmonisasi, ruang dialog akan dibuka kembali," kata Arif.

Di sisi lain, Kemenko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) tetap pada posisi mendukung pengetatan aturan tersebut. Kabid Layanan Kesehatan Kemenko PMK, Nani Rohani, menyatakan bahwa fokus utama peraturan turunan PP 28/2024 adalah menekan jumlah perokok di bawah usia 21 tahun.

Nani berpendapat, kemasan rokok yang ada saat ini dianggap masih terlalu menarik bagi anak-anak. Selain kemasan polos, pembatasan iklan dan kadar nikotin juga menjadi instrumen utama pemerintah.

"Penyusunan terkait kadar tar dan nikotin memang harus mengacu dengan negara luar untuk melindungi anak-anak. Begitu juga standarisasi kemasan dibuat polos karena selama ini iklan rokok menarik minat usia di bawah 21 tahun," kata Nani.

Rancangan aturan ini sebelumnya menuai penolakan masif dari para petani tembakau dan tenaga kerja. Para pemangku kepentingan menilai, usulan batas maksimal kadar nikotin dan tar yang sangat rendah berpotensi "membunuh" sekitar 97 persen produk tembakau yang saat ini beredar di pasar Indonesia. (H-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indrastuti
Berita Lainnya