Headline

Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa. 

Harmonisasi dan Keadilan dalam Kebijakan Pertembakauan Harus Terus Didorong

Rahmatul Fajri
13/2/2026 11:51
Harmonisasi dan Keadilan dalam Kebijakan Pertembakauan Harus Terus Didorong
FGD LPPM UNS.(Dok. LPPM UNS)

PENATAAN regulasi hasil tembakau di Indonesia, khususnya terkait Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024, didorong untuk mengedepankan prinsip keseimbangan konstitusional (constitutional balancing). Langkah ini dinilai krusial agar perlindungan kesehatan masyarakat tidak mematikan keberlangsungan industri hasil tembakau (IHT) yang menjadi tumpuan jutaan tenaga kerja.

Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Universitas Sebelas Maret (LPPM UNS) menyoroti adanya ketegangan antara aspek kesehatan dan perlindungan ekonomi dalam aturan baru tersebut.

"Kita tidak perlu mempertentangkan kesehatan dan ekonomi. Sebaliknya, perlu kajian komprehensif demi mencari titik temu antara kesehatan masyarakat dan realitas pasar di lapangan," ujar perwakilan dari LPPM UNS, Erlangga Surayanagara melalui keterangannya, Jumat (13/2/2026).

Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan II Kemenkumham, Muhammad Waliyadin, mengingatkan bahwa negara memiliki mandat ganda, yakni menjamin derajat kesehatan setinggi-tingginya sekaligus melindungi hak ekonomi warga negara. Ia menegaskan bahwa IHT memiliki kontribusi masif terhadap penerimaan negara, penyerapan tenaga kerja, hingga pemberdayaan UMKM.

"IHT merupakan industri yang khas dan kompleks. Kebijakan pengendalian tembakau harus proporsional, berkeadilan, dan berbasis ilmiah. Jangan sampai terjadi disharmonisasi regulasi yang berpotensi memunculkan implikasi destruktif bagi stabilitas ekonomi nasional," kata Waliyadin.

Asisten Deputi Pengembangan Logistik Nasional Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Atong Sukirman, menilai pasal-pasal pengamanan zat adiktif dalam PP 28/2024 cenderung melampaui kondisi riil di lapangan. Ia mengatakan regulasi tersebut belum sepenuhnya mengakomodir kepentingan tenaga kerja.

"Harus ada pengaturan yang win-win solution. Jangan sampai aturan yang dibuat justru memberikan sinyal negatif bagi kepastian berusaha di sektor IHT," kata Atong.

Sementara itu, periset dari FH UNS Jadmiko Anom Husodo mengungkapkan data bahwa terdapat sedikitnya 6 juta tenaga kerja yang menggantungkan hidup pada ekosistem pertembakauan, mulai dari petani hingga pedagang eceran. Ia mendesak pemerintah untuk melakukan evaluasi berkala dan penilaian dampak regulasi.

"Pembuat kebijakan harus memiliki pemikiran terbuka (open minded). Prinsip constitutional balancing berfungsi untuk memayungi semua komponen bangsa dan memberikan justifikasi rasional atas hak kesehatan maupun hak ekonomi secara bersamaan," pungkas Jadmiko. (H-3)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia
Berita Lainnya