Headline
Pelibatan tokoh dan elite politik akan memperkuat legitimasi kebijakan pemerintah.
Pelibatan tokoh dan elite politik akan memperkuat legitimasi kebijakan pemerintah.
Kumpulan Berita DPR RI
PENATAAN regulasi hasil tembakau di Indonesia, khususnya terkait Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024, didorong untuk mengedepankan prinsip keseimbangan konstitusional (constitutional balancing). Langkah ini dinilai krusial agar perlindungan kesehatan masyarakat tidak mematikan keberlangsungan industri hasil tembakau (IHT) yang menjadi tumpuan jutaan tenaga kerja.
Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Universitas Sebelas Maret (LPPM UNS) menyoroti adanya ketegangan antara aspek kesehatan dan perlindungan ekonomi dalam aturan baru tersebut.
"Kita tidak perlu mempertentangkan kesehatan dan ekonomi. Sebaliknya, perlu kajian komprehensif demi mencari titik temu antara kesehatan masyarakat dan realitas pasar di lapangan," ujar perwakilan dari LPPM UNS, Erlangga Surayanagara melalui keterangannya, Jumat (13/2/2026).
Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan II Kemenkumham, Muhammad Waliyadin, mengingatkan bahwa negara memiliki mandat ganda, yakni menjamin derajat kesehatan setinggi-tingginya sekaligus melindungi hak ekonomi warga negara. Ia menegaskan bahwa IHT memiliki kontribusi masif terhadap penerimaan negara, penyerapan tenaga kerja, hingga pemberdayaan UMKM.
"IHT merupakan industri yang khas dan kompleks. Kebijakan pengendalian tembakau harus proporsional, berkeadilan, dan berbasis ilmiah. Jangan sampai terjadi disharmonisasi regulasi yang berpotensi memunculkan implikasi destruktif bagi stabilitas ekonomi nasional," kata Waliyadin.
Asisten Deputi Pengembangan Logistik Nasional Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Atong Sukirman, menilai pasal-pasal pengamanan zat adiktif dalam PP 28/2024 cenderung melampaui kondisi riil di lapangan. Ia mengatakan regulasi tersebut belum sepenuhnya mengakomodir kepentingan tenaga kerja.
"Harus ada pengaturan yang win-win solution. Jangan sampai aturan yang dibuat justru memberikan sinyal negatif bagi kepastian berusaha di sektor IHT," kata Atong.
Sementara itu, periset dari FH UNS Jadmiko Anom Husodo mengungkapkan data bahwa terdapat sedikitnya 6 juta tenaga kerja yang menggantungkan hidup pada ekosistem pertembakauan, mulai dari petani hingga pedagang eceran. Ia mendesak pemerintah untuk melakukan evaluasi berkala dan penilaian dampak regulasi.
"Pembuat kebijakan harus memiliki pemikiran terbuka (open minded). Prinsip constitutional balancing berfungsi untuk memayungi semua komponen bangsa dan memberikan justifikasi rasional atas hak kesehatan maupun hak ekonomi secara bersamaan," pungkas Jadmiko. (H-3)
Di tengah kontribusi cukai yang mencapai ratusan triliun rupiah dan keterlibatan jutaan tenaga kerja, industri hasil tembakau (IHT) menghadapi tekanan kebijakan yang kian kompleks.
Sejumlah pelaku industri tembakau mendorong Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa segera menerapkan skema tarif cukai khusus yang lebih terjangkau bagi produk hasil tembakau.
IHT merupakan industri kompleks yang memiliki kontribusi besar terhadap penerimaan negara, penyerapan tenaga kerja, hingga sektor UMKM.
Pemerintah Kabupaten Pamekasan menggelar rapat koordinasi (rakor) bersama unsur Forkopimda dan pelaku industri rokok lokal guna membahas kebijakan cukai.
Industri Hasil Tembakau (IHT) nasional kian tertekan akibat masifnya berbagai regulasi wacana pengendalian.
Wakil Ketua Asosiasi Petani Cengkeh Indonesia (APCI) Heru D Wardhana menjelaskan bahwa rata-rata kandungan nikotin tembakau Indonesia di atas 3-5 persen, bahkan ada pula yang lebih tinggi.
Rekomendasi Batas Maksimal Kadar Tar dan Nikotin saat ini tengah dirancang oleh Tim Penyusun Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (KemenkoPMK)
Proses perumusan kebijakan masih minim transparansi dan partisipasi publik, sehingga memerlukan regulatory impact assessment (RIA) yang komprehensif.
Regulasi yang lebih ketat berpotensi mengubah peta persaingan usaha di sektor industri hasil tembakau.
Regulasi yang harmonis akan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pemangku kepentingan, memperkuat kepatuhan publik dan dunia usaha terhadap kebijakan pemerintah.
Melalui mekanisme Regulatory Impact Assessment (RIA), para peneliti UNS mendorong adanya pengujian dampak aturan secara berkala untuk memastikan keadilan bagi seluruh sektor.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved