Headline
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Kumpulan Berita DPR RI
PENATAAN regulasi hasil tembakau di Indonesia, khususnya terkait Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024, didorong untuk mengedepankan prinsip keseimbangan konstitusional (constitutional balancing). Langkah ini dinilai krusial agar perlindungan kesehatan masyarakat tidak mematikan keberlangsungan industri hasil tembakau (IHT) yang menjadi tumpuan jutaan tenaga kerja.
Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Universitas Sebelas Maret (LPPM UNS) menyoroti adanya ketegangan antara aspek kesehatan dan perlindungan ekonomi dalam aturan baru tersebut.
"Kita tidak perlu mempertentangkan kesehatan dan ekonomi. Sebaliknya, perlu kajian komprehensif demi mencari titik temu antara kesehatan masyarakat dan realitas pasar di lapangan," ujar perwakilan dari LPPM UNS, Erlangga Surayanagara melalui keterangannya, Jumat (13/2/2026).
Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan II Kemenkumham, Muhammad Waliyadin, mengingatkan bahwa negara memiliki mandat ganda, yakni menjamin derajat kesehatan setinggi-tingginya sekaligus melindungi hak ekonomi warga negara. Ia menegaskan bahwa IHT memiliki kontribusi masif terhadap penerimaan negara, penyerapan tenaga kerja, hingga pemberdayaan UMKM.
"IHT merupakan industri yang khas dan kompleks. Kebijakan pengendalian tembakau harus proporsional, berkeadilan, dan berbasis ilmiah. Jangan sampai terjadi disharmonisasi regulasi yang berpotensi memunculkan implikasi destruktif bagi stabilitas ekonomi nasional," kata Waliyadin.
Asisten Deputi Pengembangan Logistik Nasional Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Atong Sukirman, menilai pasal-pasal pengamanan zat adiktif dalam PP 28/2024 cenderung melampaui kondisi riil di lapangan. Ia mengatakan regulasi tersebut belum sepenuhnya mengakomodir kepentingan tenaga kerja.
"Harus ada pengaturan yang win-win solution. Jangan sampai aturan yang dibuat justru memberikan sinyal negatif bagi kepastian berusaha di sektor IHT," kata Atong.
Sementara itu, periset dari FH UNS Jadmiko Anom Husodo mengungkapkan data bahwa terdapat sedikitnya 6 juta tenaga kerja yang menggantungkan hidup pada ekosistem pertembakauan, mulai dari petani hingga pedagang eceran. Ia mendesak pemerintah untuk melakukan evaluasi berkala dan penilaian dampak regulasi.
"Pembuat kebijakan harus memiliki pemikiran terbuka (open minded). Prinsip constitutional balancing berfungsi untuk memayungi semua komponen bangsa dan memberikan justifikasi rasional atas hak kesehatan maupun hak ekonomi secara bersamaan," pungkas Jadmiko. (H-3)
Industri Hasil Tembakau (IHT) dipercaya memiliki peran penting terhadap ketahanan ekonomi nasional, terlebih bagi kebijakan ekonomi ala Prabowo yang dikenal dengan jargon Prabowonomics.
Para petani mendesak pemerintah agar dalam merumuskan kebijakan lebih mengedepankan prinsip perlindungan terhadap komoditas lokal dan kedaulatan ekonomi nasional.
BRIN menilai pendekatan kebijakan berbasis risiko menjadi kunci untuk menjaga keseimbangan antara kontribusi ekonomi industri olahan tembakau dan perlindungan kesehatan masyarakat.
Tekanan kebijakan yang terus menghantam Industri Hasil Tembakau (IHT) membuat banyak pihak mendesak pemerintah untuk segera menyusun peta jalan IHT nasional yang berkeadilan.
PT Bintang Harmoni Sejahtera resmi memenuhi syarat NPPBKC setelah pemaparan bisnis di Bea Cukai Malang, membuka jalan bagi produksi tembakau iris yang legal dan tertib.
Pengusaha tembakau Madura menagih janji penambahan layer tarif CHT oleh Menteri Keuangan. KEK Tembakau diharapkan dorong industrialisasi lokal.
Langkah pemerintah yang membatasi pesanan pita cukai SKT sangat tidak adil karena sektor ini merupakan industri padat karya,
Berdasarkan Global Burden of Disease (GBD) Study 2021, jumlah perokok laki-laki di Indonesia mencapai 63,2 juta jiwa, sementara perokok perempuan tercatat 11,6 juta jiwa.
BRIN menilai pendekatan kebijakan berbasis risiko menjadi kunci untuk menjaga keseimbangan antara kontribusi ekonomi industri olahan tembakau dan perlindungan kesehatan masyarakat.
Kemasan polos mempersulit pengawasan, mempermudah pemalsuan, dan membuat konsumen kesulitan membedakan produk asli dan ilegal.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved