Headline
Pemerintah pelajari seluruh risiko menyusul putusan MA AS.
Pemerintah pelajari seluruh risiko menyusul putusan MA AS.
Kumpulan Berita DPR RI
Wacana penetapan kadar maksimal nikotin dan tar sedang menyeruak dan ini bukan kali pertama ditetapkan di Indonesia. Sebelum tim penyusun Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan mengusulkan penetapan kadar maksimal nikotin dan tar, regulasi serupa pernah dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 2000 tentang perubahan atas PP 81/1999 mengenai pengamanan rokok bagi kesehatan.
Beleid tersebut menegaskan bahwa penetapan batas maksimum kadar nikotin dan tar rokok harus melalui proses pengkajian teknologi dan dampak sosial. Ketentuan tersebut tercantum dalam konsiderans regulasi yang menyebutkan perlunya jangka waktu pengkajian sebelum standar teknis diberlakukan.
Ketentuan ini menunjukkan bahwa pembatasan kadar zat adiktif tidak ditetapkan secara administratif semata, melainkan harus didasarkan pada kajian ilmiah terstruktur. Proses tersebut mencakup uji laboratorium, evaluasi teknologi produksi, analisis dampak sosial-ekonomi, pengujian standar industri, serta simulasi masa transisi kebijakan melalui lembaga pengkajian teknis terkait.
Pengamat Kebijakan Publik, Dwijo Suyono menilai rencana penetapan standar kadar maksimal tar dan nikotin perlu mempertimbangkan dampak lintas sektor. Ia menilai proses perumusan kebijakan masih minim transparansi dan partisipasi publik, sehingga memerlukan regulatory impact assessment (RIA) yang komprehensif.
"Kebijakan ini tidak bisa sekadar meniru negara lain. Uni Eropa yang kerap dijadikan acuan memiliki struktur industri, sosial, dan budaya yang sangat berbeda dengan Indonesia. Tanpa penyesuaian konteks, kebijakan justru berpotensi menimbulkan masalah baru,” ujarnya.
Dwijo menambahkan, kebijakan pertembakauan perlu disusun secara inklusif dan kontekstual dengan mempertimbangkan karakteristik industri nasional. Ia pun menekankan pentingnya pendekatan berbasis data dan riset sebelum menetapkan aturan teknis. Terlebih, dalam PP Nomor 38 Tahun 2000 Pasal 30 Ayat 11 disebutkan ketentuan kadar tar dan nikotin harus melibatkan lembaga pengkajian rokok karena melibatkan sentra tembakau.
Di sisi lain, batas maksimum kadar nikotin dan tar yang disinggung akan merugikan negara ini juga tak sejalan dengan aturan terhadap perlindungan petani tembakau. “Perlindungan terhadap petani tembakau telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, yang menegaskan negara harus melindungi kepastian usaha bagi petani.” ungkap Dwijo.
Hingga batas waktu yang ditentukan PP Nomor 38 Tahun 2000 tidak bisa diimplementasikan karena mitigasi untuk petani dan tenaga kerja tidak dapat dilakukan.
Menekankan pentingnya mitigasi untuk tenaga kerja jika batas maksimal kadar nikotin dan tar juga disampaikan oleh Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman - Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM-SPSI) Hendry Wardana. Meski merupakan salah satu sektor padat karya, Industri Hasil Tembakau (IHT) kerap kali ditekan oleh berbagai kebijakan restriktif dan regulasi yang tumpang tindih.
Menurutnya, RTMM juga secara tegas menolak kebijakan pembatasan kadar tar dan nikotin yang belum mencerminkan prinsip keadilan.
“Kami bukan menolak regulasi, tetapi menolak regulasi yang tidak adil, di mana banyak pekerja industri hasil tembakau menggantungkan hidupnya. Kebijakan kesehatan memang penting, tetapi tidak boleh menghancurkan rakyat kecil dan harus dijalankan secara adil,” tegasnya.
Ia pun mendorong pemerintah agar menjaga kelestarian industri tembakau karena telah berkontribusi besar terhadap negara, baik dari sisi pemasukan serta lapangan pekerjaan.
”Jika aturan ini diterapkan, industri kretek berpotensi mati. Pihak yang terkena dampak langsung adalah petani dan pekerja, itu sudah pasti. Karena itu, kita harus segera merumuskan langkah bersama,” pungkasnya.(H-2)
Regulasi yang lebih ketat berpotensi mengubah peta persaingan usaha di sektor industri hasil tembakau.
Regulasi yang harmonis akan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pemangku kepentingan, memperkuat kepatuhan publik dan dunia usaha terhadap kebijakan pemerintah.
Melalui mekanisme Regulatory Impact Assessment (RIA), para peneliti UNS mendorong adanya pengujian dampak aturan secara berkala untuk memastikan keadilan bagi seluruh sektor.
Perubahan regulasi yang mendadak akan menyebabkan kerugian besar terhadap stok tembakau yang telah dibeli industri saat ini.
Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat UNS menyoroti adanya ketegangan antara aspek kesehatan dan perlindungan ekonomi dalam aturan pertembakauan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved