Headline

Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa. 

Batasan Nikotin dan Tar Disebut Berpotensi Matikan Ekosistem Industri Hasil Tembakau

Despian Nurhidayat
13/2/2026 22:11
Batasan Nikotin dan Tar Disebut Berpotensi Matikan Ekosistem Industri Hasil Tembakau
Ilustrasi(ANTARA)

Batas maksimal kadar nikotin dan tar produk tembakau memicu reaksi keras dari pelaku industri. Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo) khawatir terhadap dampak besar yang akan menghantam ekosistem Industri Hasil Tembakau (IHT).

Ketua Umum Gaprindo, Benny Wachjudi, mengakui bahwa kebijakan tersebut berpotensi mengganggu kepastian usaha. Kesejahteraan jutaan petani tembakau di Indonesia juga akan terancam. Menurutnya, penetapan standar yang terlalu ketat ini tidak selaras dengan realitas karakteristik tembakau lokal. Kondisi itu hanya akan menciptakan efek yang juga merugikan ekonomi nasional.
 
Benny menyatakan, 99,96 persen areal perkebunan tembakau di Indonesia merupakan perkebunan rakyat. Secara alamiah, tembakau yang ditanam di tanah Indonesia memiliki kecenderungan kadar nikotin yang lebih tinggi dibandingkan dengan standar, sehingga pertanian tembakau lokal akan secara langsung terkena dampak dari kebijakan itu.

Jika pemerintah menetapkan kadar maksimal yang terlalu rendah, maka hasil panen petani lokal tidak akan terserap oleh industri dan justru akan membuat industri melakukan impor bahan baku besar-besaran untuk memenuhi ambang batas kadar yang diwajibkan dalam regulasi. 

"Dampak penetapan kadar maksimal nikotin dan tar ini berseberangan dengan upaya pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan petani," ujarnya.

Dia mengingatkan bahwa IHT membutuhkan waktu tunggu (lead time) penggunaan tembakau sebagai bahan baku antara 3-5 tahun. Perubahan regulasi yang mendadak akan menyebabkan kerugian besar terhadap stok tembakau yang telah dibeli industri saat ini. 

"Kami juga khawatir, tembakau yang tidak terserap justru akan dipergunakan oleh pelaku usaha yang tidak bertanggung jawab untuk memproduksi rokok ilegal yang tidak memenuhi ketentuan yang berlaku," jelas Benny.

Selain itu, selama ini pengaturan mengenai rentang kadar nikotin dan tar telah diatur secara komprehensif melalui Standar Nasional Indonesia (SNI) yang ditetapkan oleh Badan Standarisasi Nasional (BSN). SNI tersebut disusun berdasarkan mandat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian.

"Kami percaya bahwa SNI yang telah ditetapkan tersebut sepatutnya menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam penyusunan penentuan batas maksimal kadar nikotin dan tar ke depannya," paparnya.

Penetapan Batas Nikotin dan Tar yang tidak sesuai dengan SNI yang telah ditetapkan akan menciptakan dualisme atau tumpang tindih regulasi sehingga membingungkan pelaku usaha. Benny menyarankan agar pemerintah mengoptimalkan regulasi yang ada ketimbang membuat aturan baru yang kontraproduktif. Ketetapan SNI selama ini sudah berlaku dapat diberlakukan secara wajib.

"Apabila diperlukan, parameter SNI yang sudah ada dapat direvisi melalui Konsensus Nasional. Namun, apabila pemerintah tetap akan mengeluarkan Peraturan Menko PMK, kiranya parameter yang dipergunakan harus sama dengan parameter SNI, karena mempunyai kekuatan hukum berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2014," pungkasnya. (H-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indrastuti
Berita Lainnya