Headline
Prabowo kembali gelar rapat terbatas bahas dampak perang di wilayah Timur Tengah.
Prabowo kembali gelar rapat terbatas bahas dampak perang di wilayah Timur Tengah.
Kumpulan Berita DPR RI
DEWAN Pimpinan Nasional Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) menyoroti rencana pemerintah dalam membatasi kandungan nikotin dan tar pada produk tembakau. Usulan kebijakan tersebut merupakan salah satu poin yang diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) 28 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan UU 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Wacana pembatasan kadar nikotin dan tar ini dinilai akan berdampak pada aspek sosial – ekonomi yang dapat merugikan petani tembakau lokal di berbagai daerah di Indonesia.
Ketua Umum DPN APTI, Agus Parmuji, mengatakan bahwa kebijakan yang menekankan standar global tanpa mempertimbangkan kondisi domestik berpotensi menimbulkan tekanan bagi petani tembakau di Indonesia. Menurutnya, setiap kebijakan yang diambil pemerintah perlu memperhatikan keberlangsungan hidup petani dan masyarakat yang menggantungkan hidupnya pada sektor tembakau.
“Jangan sampai standar global begitu saja diterapkan di Indonesia tanpa mempertimbangkan kondisi lokal. Tembakau di Indonesia juga merupakan bagian dari kebudayaan dan sumber penghidupan masyarakat,” ujarnya dalam forum Uji Publik Kajian Penentuan Batas Maksimal Nikotin dan Tar yang diselenggarakan oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK).
Lebih lanjut, Agus menilai wacana kebijakan tersebut menjadi ancaman bagi petani sentra tembakau khususnya di Jawa Timur, Madura, hingga Temanggung. Sebab jika diterapkan tanpa kesiapan ekosistem yang mendukung, petani tembakau bakal menghadapi tekanan ekonomi yang serius, sehingga menyebabkan pandemi ekonomi.
Sebagai upaya dalam menjaga kelestarian tembakau Indonesia, pihaknya pun mendorong pemerintah agar melakukan diversifikasi produk tembakau, pengembangan produk turunan bernilai tambah, serta program pendampingan bagi petani. Hal ini sekaligus bertujuan untuk melindungi petani tembakau dan menjaga Produk Domestik Bruto (PDB) nasional yang salah satunya ditopang oleh sektor Industri Hasil Tembakau (IHT).
Pada 2024 misalnya, IHT telah menyumbang sekitar 4,22% dari PDB nasional dengan total mencapai Rp158,72 triliun dan diproyeksi terus berkembang. Sektor ini pun diyakini menjadi penopang ekonomi padat karya yang menyerap jutaan tenaga kerja dari hulu ke hilir.
“Kami dari petani tentunya bisa mengalami pandemi ekonomi jilid II jika kebijakan ini (pembatasan nikotin dan tar) tidak disiapkan secara matang. Karena itu kami meminta kebijakan yang tepat dan adil bagi petani. Makanya kalau tembakau ingin dimanfaatkan untuk produk lain seperti pangan, kosmetik atau lainnya, pemerintah harus menyiapkan infrastrukturnya sampai ke daerah,” tegasnya.
Forum Uji Publik Kajian Penentuan Batas Maksimal Nikotin dan Tar yang diselenggarakan oleh Kemenko PMK sebagai bagian dari proses penyusunan, dimana pemangku kepentingan terdampak menyampaikan pandangan terkait pengaturan kadar nikotin dan tar pada produk tembakau.
Forum ini merupakan bagian dari proses penyusunan kebijakan yang merupakan salah satu amanat dari PP 28/2024 sebagai turunan dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang mengatur perlunya penetapan batas maksimal kandungan nikotin dan tar.
Forum tersebut dihadiri pula oleh perwakilan K/L terkait, akademisi, pelaku industri, organisasi pekerja, hingga asosiasi petani guna memberikan masukan terhadap hasil kajian tim penyusun sebelum kebijakan tersebut dibahas lebih lanjut dalam proses koordinasi antar kementerian hingga tingkat pengambilan keputusan pemerintah.
Kemenko PMK menyatakan kajian tersebut masih dalam tahap diskusi dan pengumpulan masukan dari berbagai pemangku kepentingan. APTI berharap proses tersebut mempertimbangkan kepentingan seluruh pihak, sehingga kebijakan yang dihasilkan tidak hanya berorientasi pada aspek kesehatan, namun juga menjaga keberlanjutan ekonomi masyarakat di sektor tembakau.
“Kami percaya selalu ada jalan tengah. Yang penting kebijakan ini dikaji secara adil, bijaksana, dan melibatkan semua pihak yang terdampak,” tutup Agus.(H-2)
Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat UNS menyoroti adanya ketegangan antara aspek kesehatan dan perlindungan ekonomi dalam aturan pertembakauan.
Kebijakan yang terlalu ketat, tumpang tindih, atau tidak proporsional dinilai menjadi pemicu meningkatnya risiko pemutusan hubungan kerja (PHK) di sektor padat karya,
Diharapkan, momentum moratorium cukai ini diikuti dengan penyaluran Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang lebih tepat sasaran.
Industri tembakau dilemahkan oleh regulasi yang tumpang tindih dan konflik antar kebijakan, yang membuat petani semakin tertekan.
Industri Hasil Tembakau (IHT) nasional menunjukkan kinerja ekspor yang melonjak signifikan dari tahun ke tahun.
Wakil Ketua Asosiasi Petani Cengkeh Indonesia (APCI) Heru D Wardhana menjelaskan bahwa rata-rata kandungan nikotin tembakau Indonesia di atas 3-5 persen, bahkan ada pula yang lebih tinggi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved