Headline
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Kumpulan Berita DPR RI
Industri Hasil Tembakau (IHT) nasional menunjukkan kinerja ekspor yang melonjak signifikan dari tahun ke tahun. Sumbangan besar itu menegasakan kontribusi besar terhadap devisa negara. Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri atau Kadin Indonesia Saleh Husin, mengungkapkan pendapatan devisa yang dihasilkan dari ekspor tembakau dan produknya secara keseluruhan terus meningkat hingga 94%. Pada 2020 sekitar US$600 juta dan terus bertambah sampai dengan 2024 sekitar US$1,8 miliar.
"Produksi daripada rokok ini memang terus meningkat kira-kira sekitar 515 miliar batang, tapi dari jumlah tersebut, 55 persen itu untuk di dalam negeri, 45% itu untuk pasar ekspor," ujarnya dikutip dari siaran pers, Rabu (5/11).
Saleh menyampaikan, pendapatan negara dari sektor IHT kian melejit dengan ditambah Cukai Hasil Tembakau. Pada 2013, CHT sudah menyumbang sekitar Rp213 triliun dan tiap tahun terus meningkat hingga 2024 sekitar Rp216 triliun.
Meski berkontribusi besar, IHT dihadapkan pada tantangan besar berupa peredaran rokok ilegal. Ia menyoroti kondisi Indonesia yang termasuk memiliki underground economy secara signifikan.
"Underground economy kita ini kan termasuk salah satu yang paling merah di dunia. Kira-kira sekitar 23,8% dari PDB kita," jelasnya.
Saleh mengaitkan tingginya aktivitas ekonomi bawah tanah ini dengan peredaran rokok ilegal yang berakibat melenyapkan potensi penerimaan negara yang seharusnya besar. Ia mengutip penelitian Universitas Paramadina yang menunjukan bahwa potensi cukai yang hilang karena rokok ilegal mencapai 10% dari total penerimaan atau sekitar Rp23 triliun hingga Rp25 triliun.
Data penindakan menunjukkan peredaran rokok ilegal turun sekitar 11%. Hanya saja, jumlah batang rokok yang ditindak justru meningkat hingga 37%, mencapai 800 juta batang sampai dengan September 2025. Peredaran rokok ilegal ini didominasi oleh rokok kretek mesin tanpa cukai.
"Salah satu yang dapat kami syaratkan tentu yang paling utama adalah bagaimana meningkatkan pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal, di samping itu juga betul bahwa investasi harus didekatkan," ujar Saleh.
Sebelumnya, Plt Direktur Jenderal Industri Agro Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Putu Juli Ardika menjelaskan Indonesia merupakan eksportir produk tembakau terbesar keempat di dunia. Posisi ini membuat Indonesia memiliki peluang besar untuk terus tumbuh di pasar global dan dibutuhkan dorongan dengan lebih banyak investasi yang masuk.
"Bayangkan itu peningkatannya luar biasa. Jadi pasar industri ini masih cukup besar ya walaupun kita sudah peningkatannya sebegitu," ujar Juli.
Senada, Direktur Direktorat Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka (IKMA) Kemenperin Budi Setiawan, menuturkan dalam setahun terakhir investasi di industri tembakau melaju dengan baik. Laju positif dalam investasi di industri pertembakauan ini harus sejalan dengan kebijakan fiskal dan nonfiskal yang mendukung.
"Dalam setahun terakhir tercatat adanya investasi sekitar Rp4,9 triliun yang masuk ke industri ini, belum termasuk investasi kelas besar lainnya. Dari rentang triwulan keempat tahun 2024 sampai triwulan kedua tahun 2025, industri ini telah menghasilkan sekitar Rp181 triliun," pungkasnya.
Langkah Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menahan kenaikan tarif cukai rokok mendapat sambutan positif dari DPR RI. Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun menyebut langkah itu bisa menjaga stabilitas fiskal dan melindungi jutaan tenaga kerja di sektor tembakau.
“Yang menjadi angin segar adalah apa yang disampaikan oleh Pak Purbaya, yaitu mengenai tidak dinaikkannya cukai rokok, sebagai respons kebijakan atas permasalahan di industri hasil tembakau selama ini,” kata Misbakhun kepada wartawan, Selasa
(E-3)
Jika batas nikotin diturunkan hingga angka yang tidak realistis, misalnya satu miligram, maka tembakau dari daerah-daerah penghasil utama seperti Jawa tidak akan lagi terserap oleh pabrikan.
Regulasi yang tidak implementatif justru menjadi karpet merah oknum tertentu, sehingga mungkin saja beralih ke produk ilegal.
Jika diterapkan tanpa kesiapan ekosistem yang mendukung, petani tembakau bakal menghadapi tekanan ekonomi yang serius.
Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat UNS menyoroti adanya ketegangan antara aspek kesehatan dan perlindungan ekonomi dalam aturan pertembakauan.
Kebijakan yang terlalu ketat, tumpang tindih, atau tidak proporsional dinilai menjadi pemicu meningkatnya risiko pemutusan hubungan kerja (PHK) di sektor padat karya,
Diharapkan, momentum moratorium cukai ini diikuti dengan penyaluran Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang lebih tepat sasaran.
Tim Pengkaji Kemenko PMK telah mengusulkan batasan kadar nikotin dan tar yang lebih rendah pada produk hasil tembakau.
Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) menegaskan komitmen untuk menyerap seluruh aspirasi dari berbagai pemangku kepentingan.
Berbagai bentuk penolakan dan keberatan muncul dari berbagai elemen masyarakat dalam penyelenggaraan forum Uji Publik Kajian Penentuan Batas Maksimal Nikotin dan Tar.
Yahya menyoroti adanya tumpang tindih regulasi yang membingungkan pelaku usaha terkait kadar nikotin dan tar.
Di tengah kontribusi cukai yang mencapai ratusan triliun rupiah dan keterlibatan jutaan tenaga kerja, industri hasil tembakau (IHT) menghadapi tekanan kebijakan yang kian kompleks.
Tahun 2024, sektor ini berkontribusi hingga Rp710,3 triliun terhadap Produk Domestik Bruto, devisa ekspor sebesar US$1,8 miliar, serta penerimaan cukai Rp217 triliun.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved