Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Nasional Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI), K Mudi, menyebut aturan Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (Rancangan Permenkes) tentang penyeragaman kemasan rokok dengan warna yang sama tidak cocok diterapkan di Indonesia.
“Penyeragaman kemasana rokok akan menjadi momok buruk bagi petani tembakau dan akan mengurangi serapan pasar,” ungkapnya dilansir dari keterangan resmi, Kamis (16/10).
Ia menegaskan bahwa 70% dari 200.000 ton tembakau yang diproduksi petani Indonesia diserap oleh Industri Hasil Tembakau (IHT), dan hampir seluruh lahan tembakau nasional merupakan perkebunan rakyat. Kebijakan penyeragaman kemasan rokok dengan warna yang sama dinilai akan mempersempit pasar, menurunkan daya saing produk tembakau nasional, serta mengganggu rantai distribusi yang selama ini menjadi tulang punggung ekonomi di daerah sentra produksi.
Lebih lanjut, Mudi mengingatkan bahwa kebijakan tersebut berpotensi meningkatkan peredaran rokok ilegal karena produk menjadi sulit dibedakan secara visual. Hal ini berdampak langsung pada penerimaan cukai dan pengawasan produk.
“Saat ini saja tanpa penyeragaman kemasan diberlakukan, produk yang sudah berstandar, kemudian logo perusahaan dan lain sebagainya, sangat mudah sekali untuk dipalsukan. Apalagi nanti yang secara aturan warna dan kemasan diatur?,” tuturnya.
Penolakan juga datang dari kalangan dunia usaha. Wakil Sekretaris Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Anggana Bunawan, menyatakan bahwa konsep penyeragaman kemasan rokok denga warna yang sama yang diadopsi dari negara lain seperti Singapura dan Australia tidak bisa diterapkan begitu saja di Indonesia tanpa mempertimbangkan struktur ekonomi, sosial, dan industri nasional.
“Secara tegas kami meminta Kemenkes menjalankan prosesnya secara hati-hati, tidak terburu-buru, sehingga dampak yang menekan industri ini (tembakau) bisa diperkecil. PP28/2024 ini sudah cukup ketat. Dengan adanya penerapan penyeragaman kemasan ini justru meningkatkan peredaran rokok ilegal,” ungkap Anggana.
Apindo juga menyoroti minimnya keterlibatan pemangku kepentingan dalam penyusunan PP 28/2024 dan Rancangan Permenkes. Menurut Anggana, tidak adanya transparansi dalam proses tersebut membuka ruang ketidakpercayaan dan potensi resistensi dari pelaku industri.
Sebagai solusi, Apindo mendesak Kemenkes untuk menunda penerapan Rancangan Permenkes dan membuka forum dialog nasional yang inklusif, melibatkan asosiasi, pelaku industri, dan masyarakat terdampak. (E-3)
Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) DKI Jakarta dalam Sidang Paripurna DPRD DKI Jakarta pada Selasa (23/12) mendapat sorotan serius.
Bea Cukai Kudus juga mencatat adanya kenaikan kinerja serupa yakni 164 kali penindakan terhadap 22,1 juta batang rokok ilegal senilai Rp 30,46 miliar dan potensi kerugian negara Rp 21,18 miliar.
Bea Cukai Atambua melakukan penindakan terhadap peredaran barang kena cukai (BKC) berupa hasil tembakau/rokok ilegal sebanyak 11 juta batang.
Kemasan polos mempersulit pengawasan, mempermudah pemalsuan, dan membuat konsumen kesulitan membedakan produk asli dan ilegal.
BEA Cukai Batam kembali menggagalkan upaya penyelundupan rokok ilegal di wilayah perairan Kepulauan Riau.
Rencana penerapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di DKI Jakarta memicu perdebatan sengit.
Kebijakan penyeragaman kemasan rokok dengan warna yang sama (plain packaging) sebagai upaya menekan angka perokok pemula mendapat penolakan dari berbagai pihak.
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyampaikan keberatan atas rencana Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yang menggulirkan wacana kebijakan penyeragaman kemasan rokok.
Kebijakan penyeragaman kemasan rokok dinilai bermasalah sejak tahap awal, terutama karena minimnya pelibatan publik
BUPATI Situbondo, Yusuf Rio Wahyu Prayogo, menyatakan dukungannya atas keputusan pemerintah pusat membatalkan wacana penyeragaman bungkus rokok.
Pekerja dan tempat kerjanya merupakan kesatuan utuh bagaikan dua sisi mata uang.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved