Headline
Prabowo kembali gelar rapat terbatas bahas dampak perang di wilayah Timur Tengah.
Prabowo kembali gelar rapat terbatas bahas dampak perang di wilayah Timur Tengah.
Kumpulan Berita DPR RI
WACANA Kementerian Keuangan di bawah Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk menambah layer tarif Golongan III Sigaret Kretek Mesin (SKM) dalam struktur cukai hasil tembakau (CHT) menuai kritik dari kalangan akademisi hukum. Di tengah gencarnya pemberantasan rokok ilegal serta kasus dugaan korupsi di lingkungan Bea Cukai yang berkaitan dengan manipulasi pita cukai, kebijakan ini dinilai memunculkan pertanyaan mengenai konsistensi penegakan hukum dan efektivitas efek jera terhadap pelanggaran.
Ahli Hukum Universitas Trisakti, Ali Rido, menilai pendekatan fiskal tidak dapat menggantikan fungsi penegakan hukum terhadap rokok ilegal. “Secara prinsip, tidak tepat jika kebijakan fiskal dijadikan substitusi penegakan hukum. Kebijakan fiskal (tarif cukai) seharusnya mengatur aktivitas ekonomi yang legal, bukan menjadi instrumen untuk menyelesaikan pelanggaran hukum pidana atau administrasi,” kata Ali melalui keterangannya, Rabu (11/3).
Ia juga mengingatkan potensi pelemahan efek jera apabila pelanggaran hukum dipersepsikan dapat diselesaikan melalui kebijakan tarif. “Hal tersebut tentu berpotensi bertentangan karena pemberantasan rokok ilegal merupakan bagian dari penegakan hukum. Apabila pelanggaran hukum kemudian ‘diakomodasi’ melalui kebijakan tarif cukai, tanpa pemisahan yang tegas antara pertanggungjawaban atas pelanggaran sebelumnya, maka kebijakan tersebut dapat dipersepsikan sebagai pelemahan deterrent effect dan inkonsisten dengan semangat penegakan hukum,” tegas Ali.
Selain itu, ia menyoroti risiko moral hazard apabila pelanggaran dianggap dapat dikompromikan melalui perubahan kebijakan. “Risiko moral hazard sangat nyata. Jika pelaku usaha melihat bahwa pelanggaran dapat ‘dikompromikan’ melalui kebijakan baru, maka akan muncul ekspektasi bahwa ketidakpatuhan hari ini bisa dinegosiasikan di masa depan.”
Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengusut dugaan praktik korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang diduga berkaitan dengan maraknya peredaran rokok ilegal di Indonesia. Menanggapi hal tersebut, Ali menegaskan bahwa kerugian negara akibat rokok ilegal dapat masuk dalam ranah tindak pidana korupsi apabila memenuhi unsur tertentu.
“Apabila melibatkan penyalahgunaan kewenangan, jabatan, atau perbuatan melawan hukum oleh penyelenggara negara atau aparat, maka kerugian negara akibat rokok ilegal dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana korupsi. Kerugian negara akibat penghindaran cukai memenuhi unsur ‘merugikan keuangan negara’ apabila praktik rokok ilegal terjadi karena adanya pembiaran, perlindungan, rekayasa administrasi, atau kerja sama antara pelaku usaha dengan aparat,” katanya.
Kritik serupa disampaikan Ekonom Muhammadiyah, Mukhaer Pakkana. Menurutnya, langkah utama untuk menekan peredaran rokok ilegal seharusnya berfokus pada penguatan pengawasan dan penegakan hukum.
“Ihwal pokok yang harus dilakukan untuk menekan peredaran rokok ilegal adalah memperkuat pengawasan dan penegakan hukum, transparansi dalam menindak industri rokok ilegal. Jadi, bukan malah menambahkan layer baru untuk melegalkan yang ilegal,” ujarnya.
Mukhaer juga mengingatkan bahwa dalam kerangka empat pilar kebijakan CHT, pengendalian konsumsi harus diimbangi dengan pengawasan yang kuat terhadap peredaran rokok ilegal.
“Upaya pengendalian konsumsi harus menjadi prioritas utama, dengan diimbangi pengawasan dan penegakan rokok ilegal yang kuat untuk menutup celah pilihan rokok murah (rokok ilegal harganya cenderung murah), kondisi ini juga akan menutup kebocoran penerimaan negara dari maraknya rokok ilegal yang tidak terkontrol,” pungkasnya. (H-2)
Di tengah kontribusi cukai yang mencapai ratusan triliun rupiah dan keterlibatan jutaan tenaga kerja, industri hasil tembakau (IHT) menghadapi tekanan kebijakan yang kian kompleks.
Tembakau lokal Indonesia memiliki kecenderungannya memiliki kadar nikotin tinggi, sekitar 2 hingga 8 persen.
Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) DKI Jakarta dalam Sidang Paripurna DPRD DKI Jakarta pada Selasa (23/12) mendapat sorotan serius.
Bea Cukai Kudus juga mencatat adanya kenaikan kinerja serupa yakni 164 kali penindakan terhadap 22,1 juta batang rokok ilegal senilai Rp 30,46 miliar dan potensi kerugian negara Rp 21,18 miliar.
Bea Cukai Atambua melakukan penindakan terhadap peredaran barang kena cukai (BKC) berupa hasil tembakau/rokok ilegal sebanyak 11 juta batang.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved