Headline

PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.

Bea Cukai Kudus Musnahkan 8,5 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp14 Miliar

Akhmad Safuan
17/12/2025 22:46
Bea Cukai Kudus Musnahkan 8,5 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp14 Miliar
Bupati Kudus Samani Intakoris melaksanakan pemusnahan rokok ilegal di kantor Bea Cukai Kudus Rabu (17)12)(MI/Akhmad Safuan)

SEBANYAK 9,5 juta batang rokok ilegal senilai Rp14,02 miliar merupakan hasil penindakan Bea Cukai Kudus, Kejaksaan Negeri Kudus dan  Pati dimusnahkan di Kantor Bea Cukai Kudus Rabu (17/12).

Pemantauan Media Indonesia Rabu (17/12) suasana  Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus terlihat cukup ramai, sejumlah pejabat dari unsur Muspida Kudus terlihat berdatangan, karena pada hari itu merupakan kegiatan pemusnahan jutaan batang rokok ilegal hasil penindakan Bea Cukai dan Kejaksaan dua daerah.

Tumpukan rokok ilegal dari berbagai merek baik masih terlihat rapi maupun sudah dibongkar hingga terurai isinya, menjadi perhatian sejumlah pejabat yang hadir, setelah itu diangkut ke depan halaman Kantor KPPBC Kudus serta dimasukkan dalam tong yang dipersiapkan untuk dimusnahkan dengan cara dibakar.

"Barang bukti sebanyak 9,5 juta batang rokok ilegal itu, diamankan dalam 35 penindakan selama Januari hingga Agustus 2025 lalu," kata Kepala Kantor Bea Cukai Kabupaten Kudus Lenni Ika Wahyudiasti Rabu (17/12).

Barang bukti hasil penindakan di sejumlah daerah ini, menurut Lenni Ika Wahyudiasti, 7,5 juta batang merupakan hasil penindakan Bea Cukai Kudus dan 2,3 juta batang berasal dari penanganan perkara Kejaksaan Negeri Kudus dan Pati dengan nilai barang diperkirakan mencapai Rp14,02 miliar.

Nilai barang rokok ilegal tersebut, ungkap Lenni Ika Wahyudiasti, berpotensi mengakibatkan kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp 9,2 miliar. "Hingga November ini kami  telah melakukan penindakan sebanyak 169 kali dengan total barang bukti mencapai 22,4 juta batang rokok ilegal dengan nilai Rp34,27 miliar dan  potensi kerugian negara Rp21,5 miliar," tambahnya.

Dibandingkan tahun 2024 lalu, lanjut Lenni Ika Wahyudiasti, Bea Cukai Kudus juga mencatat adanya kenaikan kinerja serupa yakni 164 kali penindakan terhadap 22,1 juta batang rokok ilegal senilai Rp 30,46 miliar dan potensi kerugian negara Rp 21,18 miliar dengan berbagai modus dari penjualan daring, distribusi menggunakan jasa ekspedisi hingga produksi dan penimbunan secara konvensional.

Sementara itu Bupati Kudus Samani Intakoris mengatakan pemusnahan rokok ilegal ini mendorong pembangunan di daerah, karena memberikan dampak nyata terhadap penerimaan negara sekaligus manfaat langsung bagi daerah, sehingga sangat mengapresiasi KPPBC Kudus atas kinerja pengawasan dan pelayanan di bidang cukai.

"Kontribusi Bea Cukai Kudus tidak hanya terlihat dari keberhasilan menekan peredaran rokok ilegal, tetapi juga dari optimalisasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang diterima Pemerintah Kabupaten Kudus," ujar Samani Intakoris.

Selain itu menurut Samani Intakoris kegiatan pemusnahan barang kena cukai ilegal ini merupakan bentuk ketegasan pemerintah dalam menegakkan hukum, sehingga diharapkan mampu memberikan efek jera bagi pelaku pelanggaran dan  menjadi sarana edukasi kepada masyarakat mengenai dampak negatif peredaran rokok ilegal. (H-1)

 

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Denny parsaulian
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik