Headline

PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.

Peredaran 11 Juta Batang Rokok Ilegal Digagalkan Bea Cukai Atambua

Ihfa Firdausya
16/12/2025 11:50
Peredaran 11 Juta Batang Rokok Ilegal Digagalkan Bea Cukai Atambua
Konferensi pers Bea Cukai Atambua(Bea Cukai)

Bea Cukai Atambua melakukan penindakan terhadap peredaran barang kena cukai (BKC) berupa hasil tembakau/rokok ilegal sebanyak 11 juta batang. Operasi penindakan dilakukan bersama Kanwil Bea Cukai Bali, Nusa Tenggara Barat (NTB), dan Nusa Tenggara Timur (NTT), Imigrasi Atambua, serta Polres Belu, dan Polres Timor Tengah Utara (TTU). Sebelas juta batang rokok itu merupakan jenis sigaret putih mesin (SPM) merek Marlboro yang dilekati pita cukai palsu.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Bali, NTB, dan NTT, R Fadjar Donny Tjahjadi mengapresiasi keberhasilan Bea Cukai Atambua dalam rangkaian penindakan rokok ilegal yang baru saja dilakukan. Langkah tegas ini dinilai sebagai bukti konkret kehadiran negara di wilayah perbatasan dalam mengamankan hak keuangan negara dan melindungi masyarakat.

Dalam keterangannya, Fadjar menegaskan bahwa penindakan ini bukanlah operasi insidental semata, melainkan bagian dari strategi pengawasan yang berkelanjutan.

"Keberhasilan rekan-rekan di Bea Cukai Atambua dalam menggagalkan peredaran rokok ilegal ini merupakan upaya terus menerus (continuous effort). Ini adalah pesan tegas bahwa Bea Cukai tidak akan memberi ruang bagi peredaran barang kena cukai ilegal di wilayah perbatasan," ungkap Fadjar dalam keterangan resmi, Selasa (16/12).

Kepala Kantor Bea Cukai Atambua, Bambang Tutuko P menegaskan keberhasilan penindakan ini merupakan hasil sinergi yang kuat antarinstansi dalam menjaga wilayah perbatasan dari peredaran barang ilegal.

“Penindakan ini menunjukkan komitmen Bea Cukai bersama aparat penegak hukum lainnya dalam melindungi masyarakat dan mengamankan penerimaan negara dari peredaran rokok ilegal, khususnya di wilayah perbatasan yang rawan disalahgunakan oleh jaringan penyelundupan lintas negara,” ujar Bambang.

Penindakan pertama dilaksanakan pada Kamis (4/12), di sebuah rumah yang beralamat di Lolowa, Kelurahan Lidak, Kecamatan Atambua Selatan, Kabupaten Belu. Kegiatan ini berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas penyimpanan dan penjualan rokok ilegal.

Setelah dilakukan pemeriksaan oleh tim gabungan Bea Cukai Atambua, Tim Intelkam Polres Belu, dan Tim Imigrasi Atambua, petugas menemukan sebanyak 138.160 batang rokok ilegal. Itu terdiri dari 38.560 batang rokok berbagai merek asal Tiongkok meliputi Chunghwa, Nanjing, Yun Yan, Guiyan Septwolves, Furongwang, Yuki, Sequoia, dan lain-lain tanpa dilekati pita cukai dan 99.600 batang rokok merek Marlboro yang dilekati pita cukai palsu.

Selain barang bukti rokok ilegal, petugas juga mengamankan empat orang warga negara asing, yaitu tiga WNA asal Republik Rakyat Tiongkok (RRT) dan satu WNA asal Timor Leste. Total barang bukti dari penindakan pertama ini 138.160 batang rokok dengan nilai barang sebesar Rp290.136.000 dan potensi kerugian negara dari sisi cukai rokok sebesar Rp109.699.040.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan temuan awal tersebut, petugas melakukan pengembangan. Pada Rabu (10/12), tim gabungan menemukan lokasi penimbunan lain berupa sebuah gudang yang beralamat di Jln Kemiri RT02 RW01, Kelurahan Kefamenanu Tengah, Kecamatan Kota Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara, Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Di dalam gudang tersebut, petugas mendapati kurang lebih 1.100 karton rokok merek Marlboro dan Marlboro Gold, dengan perhitungan setiap karton berisi 50 slop, setiap slop berisi 10 bungkus, dan setiap bungkus berisi 20 batang rokok, sehingga total mencapai sekitar 11 juta batang rokok jenis SPM yang dilekati pita cukai palsu.

Gudang tersebut disewa oleh salah satu WNA yang telah diamankan pada penindakan tanggal 4 Desember 2025. Dari hasil pemeriksaan lebih lanjut, diketahui bahwa rokok ilegal tersebut berasal dari Republik Rakyat Tiongkok yang dikirim ke Dili dan selanjutnya diselundupkan ke wilayah Indonesia.

Dari penindakan kedua ini, nilai barang mencapai Rp23.100.000.000 dengan potensi kerugian negara sebesar Rp12.324.455.000.

Atas perbuatan tersebut, para pelaku diduga melanggar Pasal 54 dan/atau Pasal 56 Undang-Undang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/ atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Saat ini Bea Cukai telah melakukan proses penyidikan dengan menetapkan tiga orang tersangka, yaitu LSR (RRT), LJI (RRT), dan HRO (RRT).



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Andhika
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik