Headline

PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.

Pelaku Ritel soal Perda KTR: Jangan Buat Aturan yang Mustahil Dijalankan

Rahmatul Fajri
29/12/2025 17:08
Pelaku Ritel soal Perda KTR: Jangan Buat Aturan yang Mustahil Dijalankan
Ilustrasi(Antara)

Peraturan Daerah (Ranperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) DKI Jakarta terus mendapat sorotan serius dari para pelaku usaha. Himpunan Peritel & Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo) menilai, kebijakan harus memperhitungkan keberlangsungan bisnis, khususnya sektor ritel modern yang menjadi bagian penting dalam ekosistem ekonomi daerah.

Ketua Umum Hippindo, Budiharjo Iduansjah, menegaskan perlunya konsistensi pembuat kebijakan dalam mengikuti mekanisme penyusunan regulasi, termasuk menghormati hasil fasilitasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Harus benar-benar dipertimbangkan, jangan sampai yang namanya kawasan tanpa rokok merugikan pedagang, pelaku usaha ritel, dan ekosistem usaha di dalamnya. Itu yang harus benar-benar dipikirkan. Termasuk di dalamnya terkait larangan penjualan dan larangan pemajangan,” ujar Budiharjo.

Dalam hasil fasilitasi Ditjen Otda Kemendagri yang dapat diakses publik, terdapat sejumlah catatan penting. Kemendagri merekomendasikan penghapusan pasal larangan pemajangan rokok karena dinilai tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Selain itu, larangan menjual dan/atau membeli rokok di tempat umum juga dikecualikan untuk lokasi yang menyelenggarakan kegiatan ekonomi. Hippindo khawatir kebijakan itu akan sulit diimplementasikan dan justru memicu persoalan baru.

Budiharjo menilai, hal yang perlu dimitigasi bukanlah aktivitas legal pelaku usaha, melainkan peredaran produk ilegal.

“Seharusnya fokus ke yang ilegal itu saja. Energi dan effort diarahkan ke pemberantasan rokok ilegal. Seperti arahan Menkeu, jika belum ada solusi untuk menyerap tenaga kerja maupun pemasukan penerimaan, jangan buat peraturan yang melarang,” tegasnya.

Ia menambahkan, para peritel selama ini sudah menjalankan regulasi yang berlaku, termasuk komitmen tidak menjual rokok kepada anak-anak.

“Jangan sampai pelaku usaha dibuat bingung dengan situasi yang ada. Yang terpenting bagaimana komitmen dan implementasi untuk tidak menjual rokok pada anak dan kami sudah melaksanakan ini,” lanjutnya.

Hippindo berharap industri legal yang selama ini taat aturan tidak dipersulit.

“Kami akan tetap kawal, Jangan industri dan produk legal ini yang sudah taat aturan, justru dipersulit. Bikin aturan baru justru bisa memicu pertambahan rokok ilegal yang tidak memenuhi standar keselamatan,” tutup Budiharjo.

Saat ini, Hippindo menaungi 203 perusahaan ritel modern dengan sekitar 800 ribu pekerja. Kontribusi tersebut dinilai signifikan dalam penyerapan tenaga kerja dan menopang perekonomian nasional. (E-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Andhika
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik