Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
Peraturan Daerah (Ranperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) DKI Jakarta terus mendapat sorotan serius dari para pelaku usaha. Himpunan Peritel & Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo) menilai, kebijakan harus memperhitungkan keberlangsungan bisnis, khususnya sektor ritel modern yang menjadi bagian penting dalam ekosistem ekonomi daerah.
Ketua Umum Hippindo, Budiharjo Iduansjah, menegaskan perlunya konsistensi pembuat kebijakan dalam mengikuti mekanisme penyusunan regulasi, termasuk menghormati hasil fasilitasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Harus benar-benar dipertimbangkan, jangan sampai yang namanya kawasan tanpa rokok merugikan pedagang, pelaku usaha ritel, dan ekosistem usaha di dalamnya. Itu yang harus benar-benar dipikirkan. Termasuk di dalamnya terkait larangan penjualan dan larangan pemajangan,” ujar Budiharjo.
Dalam hasil fasilitasi Ditjen Otda Kemendagri yang dapat diakses publik, terdapat sejumlah catatan penting. Kemendagri merekomendasikan penghapusan pasal larangan pemajangan rokok karena dinilai tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Selain itu, larangan menjual dan/atau membeli rokok di tempat umum juga dikecualikan untuk lokasi yang menyelenggarakan kegiatan ekonomi. Hippindo khawatir kebijakan itu akan sulit diimplementasikan dan justru memicu persoalan baru.
Budiharjo menilai, hal yang perlu dimitigasi bukanlah aktivitas legal pelaku usaha, melainkan peredaran produk ilegal.
“Seharusnya fokus ke yang ilegal itu saja. Energi dan effort diarahkan ke pemberantasan rokok ilegal. Seperti arahan Menkeu, jika belum ada solusi untuk menyerap tenaga kerja maupun pemasukan penerimaan, jangan buat peraturan yang melarang,” tegasnya.
Ia menambahkan, para peritel selama ini sudah menjalankan regulasi yang berlaku, termasuk komitmen tidak menjual rokok kepada anak-anak.
“Jangan sampai pelaku usaha dibuat bingung dengan situasi yang ada. Yang terpenting bagaimana komitmen dan implementasi untuk tidak menjual rokok pada anak dan kami sudah melaksanakan ini,” lanjutnya.
Hippindo berharap industri legal yang selama ini taat aturan tidak dipersulit.
“Kami akan tetap kawal, Jangan industri dan produk legal ini yang sudah taat aturan, justru dipersulit. Bikin aturan baru justru bisa memicu pertambahan rokok ilegal yang tidak memenuhi standar keselamatan,” tutup Budiharjo.
Saat ini, Hippindo menaungi 203 perusahaan ritel modern dengan sekitar 800 ribu pekerja. Kontribusi tersebut dinilai signifikan dalam penyerapan tenaga kerja dan menopang perekonomian nasional. (E-3)
PHRI Jakarta Minta DPRD Taati Hasil Fasilitasi Kemendagri atas Perda KTR
Pengamat Kebijakan Publik, Trubus Rahardiansah, menyatakan bahwa DPRD maupun Pemerintah Provinsi DKI Jakarta wajib mengikuti saran penyempurnaan yang diberikan oleh Kemendagri.
Kemendagri juga mengarahkan adanya pengecualian penjualan dan pembelian produk rokok di tempat-tempat yang menyelenggarakan kegiatan ekonomi.
ANGGOTA Panitia Khusus Rancangan Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (Pansus Raperda KTR) DPRD DKI Jakarta, Ali Lubis, mengusulkan agar pengesahan Raperda KTR ditunda.
RAPERDA Kawasan Tanpa Rokok (KTR) kembali mendapat penolakan.
Data kesehatan terbaru menunjukkan 1 dari 4 orang dewasa di Indonesia hidup dengan kondisi obesitas atau kelebihan lemak perut.
Bea Cukai Atambua melakukan penindakan terhadap peredaran barang kena cukai (BKC) berupa hasil tembakau/rokok ilegal sebanyak 11 juta batang.
Rencana penerapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di DKI Jakarta memicu perdebatan sengit.
Wacana Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk menerapkan penyeragaman kemasan rokok dengan warna yang sama atau plain packaging mendapat penolakan keras.
Tekanan kebijakan yang terus menghantam Industri Hasil Tembakau (IHT) membuat banyak pihak mendesak pemerintah untuk segera menyusun peta jalan IHT nasional yang berkeadilan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved