Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
SATPOL PP merazia kawasan tanpa rokok (KTR) di sejumlah toko minimarket di Kecamatan Sukmajaya dan Beji di Kota Depok.
Data Kemenkes menunjukkan bahwa jumlah anak berusia 10-19 tahun yang merokok meningkat tajam dari 7,2% pada tahun 2013 menjadi 9.1% pada tahun 2018.
Selain minimarket, masih banyak pula aparatur sipil negara (ASN) Kota Depok kedapatan melanggar Perda KTR.
Menurut data dari Biro Pusat Statistik (BPS), sejak diberlakukannya aturan tersebut pada 2010, Angka Harapan Hidup (AHH) penduduk kota hujan tersebut meningkat hingga 4,32% di akhir 2023.
(Raperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) DPRD Provinsi DKI Jakarta mandek sejak 2015. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta akhirnya membentuk pansus
Perlu adanya gerakan masif terkait bahaya merokok di ruang publik. DPRD akan mendorong kampanye bersama lintas sektor.
(YLKI) mendorong agar Pemprov DKI segera mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Jakarta.
Pajak hiburan di DKI Jakarta yang kini mencapai 40 persen dinilai sangat membebani, apalagi ditambah wacana pelarangan merokok melalui Raperda KTR.
Pemprov DKI Jakarta sangat tertinggal dengan daerah lain, padahal secara historis Jakarta adalah pelopor dalam kebijakan dan regulasi KTR di Indonesia.
Pengesahan Raperda KTR harus dilakukan secara cermat agar tidak berdampak negatif terhadap pelaku UMKM
Peningkatan konsumsi rokok baik konvensional maupun rokok elektrik menjadi ancaman serius terhadap kesehatan dan kualitas SDM karena cenderung dikonsumsi oleh kelompok remaja 10-18 tahun
PP 109/2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan harus segera di revisi.
Kemenkes menyoroti prevalensi perokok anak yang terus mengalami kenaikan dari tahun ke tahun. Pun, kawasan tanpa rokok kurang berdampak pada penurunan prevalensi merokok.
KEMENTERIAN Kesehatan menargetkan semua daerah di Indonesia memiliki kawasan tanpa rokok (KTR) pada tahun ini.
Selain rokok konvensional, tren rokok elektrik kini menjadi salah satu ancaman besar bagi peningkatan perilaku merokok, khususnya di kalangan remaja.
Wamendagri Bima Arya Sugiarto menekankan pentingnya daerah mengevaluasi Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) untuk mengukur dampak positifnya bagi kesehatan masyarakat.
Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) merekomendasikan tiga hal terkait penyusunan Rancangan Peraturan Daerah mengenai Kawasan Tanpa Rokok (Ranperda KTR) DKI Jakarta.
PEMERINTAH Kota (Pemkot) Bandung, Jawa Barat memperluas kawasan tanpa rokok (KTR).
KABUPATEN Cianjur, Jawa Barat, sudah memiliki Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3/2015 tentang Kawasan Tanpa Asap Rokok.
Pemkot Yogyakarta beserta puluhan peserta dari komunitas paguyuban andong, becak, dan pedagang Teras Malioboro 1 dan 2, menandatanganani komitmen Kawasan Tanpa Rokok (KTR)
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved