Headline
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Kumpulan Berita DPR RI
Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta merampungkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kawasan Tanpa Rokok.
Ketua Bapemperda DPRD DKI Abdul Aziz menyebut, terdapat pasal yang dicabut dalam Raperda KTR, yakni aturan yang melarag penjualan rokok pada radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak.
Sejak dimasukkan dalam draf raperda, pasal ini memang diprotes oleh sejumlah pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Pedagang kecil mengkhawatirkan keberlangsungan usahanya merosot akibat larangan tersebut.
"Kami apresiasi Pansus KTR yang sudah bekerja selama enam bulan menyusun, mengevaluasi, serta memberi masukan terhadap draf (Raperda KTR) yang diajukan. Dari hasil pembahasan Bapemperda, pasal (larangan penjualan rokok radius 200 meter) tersebut didrop," kata Aziz kepada wartawan, hari ini.
Setelah ini, DPRD DKI Jakarta membawa draf Raperda KTR untuk difasilitasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk memastikan kesesuaian aturan dalam raperda dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Dalam proses itu, Aziz mengaku bisa saja ada ketentuan dalam pasal-pasal di Raperda KTR yang diubah oleh Kemendagri. "Ini belum final, karena Kemendagri masih akan memberikan pertimbangan berdasarkan aturan di atasnya," ujar Aziz.
Aziz mengaku, sejatinya ketentuan larangan penjualan rokok radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak telah tercantum dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan UU Kesehatan.
Sehingga, bisa saja Kemendagri kembali memasukkan pasal larangan yang telah didrop itu. "Tugas kami di Bapemperda menyampaikan hasil rapat. Setelah itu, Kemendagri yang akan membahas lebih lanjut. Jika mereka mengembalikan pasal tersebut, kami harus mengikuti karena posisi Kemendagri lebih tinggi," jelas Aziz. (Far/P-1)
INKOPPAS meminta Pemprov DKI Jakarta menunda aturan teknis KTR karena dinilai berpotensi menekan pendapatan pedagang kecil.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) untuk disahkan menjadi perda.
INSTITUTE for Development of Economics and Finance (Indef) mengingatkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan DPRD agar berhati-hati dalam merumuskan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Sebanyak 94,4% responden di Jakarta merasa terganggu dengan asap rokok di ruang publik dan 95,3% mendukung ruang publik sehat tanpa asap rokok.
ANGGOTA Panitia Khusus Kawasan Tanpa Rokok (Pansus KTR) DPRD DKI Jakarta Dwi Rio Sambodo menyarankan agar membuat ruang dialog bersama pemangku kepentingan sebelum pengesahan.
Kebijakan yang terlampau restriktif dapat mengganggu ekosistem bisnis yang melibatkan banyak pihak, termasuk sektor UMKM.
IMPLEMENTASI Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 7 Tahun 2025 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dinilai bisa menekan ruang ekonomi rakyat.
INKOPPAS meminta Pemprov DKI Jakarta menunda aturan teknis KTR karena dinilai berpotensi menekan pendapatan pedagang kecil.
Ia mengingatkan agar aturan teknis tersebut tidak memunculkan sanksi yang justru membebani pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Sekretaris Jenderal Forum Warga Kota (FAKTA) Indonesia, Tubagus Haryo Karbyanto. Ia menyoroti dihapusnya sanksi administratif atas larangan memajang produk rokok di tempat penjualan.
Data tahun 2024 menunjukkan, penerapan lingkungan yang sehat melalui penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kota Bandung telah mencakup 725 lokasi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved