Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
ANGGOTA Panitia Khusus Kawasan Tanpa Rokok (Pansus KTR) DPRD DKI Jakarta Dwi Rio Sambodo menyarankan agar membuat ruang dialog bersama pemangku kepentingan sebelum pengesahan peraturan daerah.
Di antaranya dengan pelaku usaha, komunitas kesehatan, tokoh masyarakat, dan asosiasi. Hal sebagai bentuk menjaga keseimbangan kepentingan.
“Dialog itu perlu dimaksimalkan untuk meminimalisir celah hukum,” ujar Rio, dikutip Minggu (5/10).
Finalisasi 26 pasal terdiri dari 9 bab Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) telah rampung. Selanjutnya, penyerahan draf tersebut ke pimpinan DPRD dan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda). Kemudian, finalisasi oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Rio juga menekankan agar Pemprov DKI mengedepankan aspek keadilan dalam memberi sanksi pidana administratif terhadap pelanggar. Penanganan perlu secara preventif dan fasilitatif.
"Sanksi seperti denda Rp250 ribu hingga Rp100 juta (pada pasal tertentu) adalah alat penegakan akhir,” kata Politikus PDIP itu.
Ketentuan itu tertuang dalam Pasal 17 menjelaskan perihal sanksi administratif sebesar Rp250 ribu terhadap individu yang dengan sengaja merokok di KTR. Tetap harus menghormati dan mematuhi aturan tersebut. Pada Ayat 8 dijelaskan peningkatan sanksi hingga Rp10 juta bagi pelanggar berulang sebanyak tujuh kali.
“Prioritas utama harus pada penyediaan sarana KTR yang jelas. Seperti signage (papan tanda) dan zona merokok terbatas,” tegas Rio.
“Sosialisasi masif serta kolaborasi dengan pelaku usaha untuk mematuhi aturan tanpa langsung menjatuhkan hukuman,” pungkas dia. (H-3)
Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) DKI Jakarta dalam Sidang Paripurna DPRD DKI Jakarta pada Selasa (23/12) mendapat sorotan serius.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) untuk disahkan menjadi perda.
APVI menilai beberapa ketentuan Raperda justru menciptakan insentif negatif yang mendorong peredaran barang ilegal.
Jika aturan radius penjualan diterapkan secara kaku, hampir seluruh mal di Jakarta bisa terkena larangan penjualan.
Okupansi hotel belum sepenuhnya pulih ke angka sebelum pandemi, sementara beban biaya terus merangkak naik.
RAPERDA Kawasan Tanpa Rokok (KTR) kembali mendapat penolakan.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) untuk disahkan menjadi perda.
Dalam proses itu, Aziz mengaku bisa saja ada ketentuan dalam pasal-pasal di Raperda KTR yang diubah oleh Kemendagri.
INSTITUTE for Development of Economics and Finance (Indef) mengingatkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan DPRD agar berhati-hati dalam merumuskan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Sebanyak 94,4% responden di Jakarta merasa terganggu dengan asap rokok di ruang publik dan 95,3% mendukung ruang publik sehat tanpa asap rokok.
GUBERNUR DKI Jakarta Pramono Anung mengatajan semua fasilitas dan seluruh acara keramaian juga perlu diberi ruangan khusus merokok itu disampaikan terkait perda kawasan tanpa rokok
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved