Headline
YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.
YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.
Kumpulan Berita DPR RI
GUBERNUR DKI Jakarta Pramono Anung mengatajan semua fasilitas dan seluruh acara keramaian juga perlu diberi ruangan khusus merokok. Itu disampaikan menanggapi terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok.
Perda KTR saat ini masih dibahas Panitia Khusus (Pansus) DPRD bersama dengan jajaran Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Salah satu yang menjadi perhatian yakni lokasi yang dilarang untuk melakukan kegiatan merokok hingga promosi dan berjualan di kawasan yang dilarang.
"Jadi intinya, semua fasilitas yang memperbolehkan atau mengadakan acara harus menyiapkan tempat untuk merokok secara tertutup, supaya tidak mengganggu yang lainnya," bebernya.
Sebagaimana diketahui, dalam Raperda KTR pasal 4 ayat 1 huruf j menyebutkan bahwa tempat tertentu yang menyelenggarakan izin keramaian termasuk dalam kawasan tanpa rokok.
Lebih lanjut, adapun Kawasan Tanpa Rokok lainnya meliputi, fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajarc tempat anak bermain, tempat ibadah, prasarana olahraga, tempat kerja, tempat umum dan ruang publik terpadu. (Far)
Images
Asia Pacific Cities for Health and Development (APCAT) Summit 2026 menyebut kebijakan KTR di Jakarta sejalan dengan semangat APCAT.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) untuk disahkan menjadi perda.
APVI menilai beberapa ketentuan Raperda justru menciptakan insentif negatif yang mendorong peredaran barang ilegal.
Dalam proses itu, Aziz mengaku bisa saja ada ketentuan dalam pasal-pasal di Raperda KTR yang diubah oleh Kemendagri.
Ia menyebut Bapemperda sudah menerima langsung aspirasi dari berbagai kelompok, mulai dari gabungan pengusaha rokok hingga paguyuban pengusaha warteg.
Pasal pelarangan penjualan rokok dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak tetap dipertahankan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved