Headline

Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.

Pramono Minta Lokasi Acara di Jakarta Siapkan Tempat Merokok 

Mohamad Farhan Zhuhri
29/9/2025 13:15
Pramono Minta Lokasi Acara di Jakarta Siapkan Tempat Merokok 
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung(Moh.Farhan/MI)

GUBERNUR DKI Jakarta Pramono Anung mengatajan semua fasilitas dan seluruh acara keramaian juga perlu diberi ruangan khusus merokok.  Itu disampaikan menanggapi terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok.

Perda KTR  saat ini masih dibahas Panitia Khusus (Pansus) DPRD bersama dengan jajaran Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.  Salah satu yang menjadi perhatian yakni lokasi yang dilarang untuk melakukan kegiatan merokok hingga promosi dan berjualan di kawasan yang dilarang. 

"Jadi intinya, semua fasilitas yang memperbolehkan atau mengadakan acara harus menyiapkan tempat untuk merokok secara tertutup, supaya tidak mengganggu yang lainnya," bebernya.

Sebagaimana diketahui, dalam Raperda KTR pasal 4 ayat 1 huruf j menyebutkan bahwa tempat tertentu yang menyelenggarakan izin keramaian termasuk dalam kawasan tanpa rokok. 

Lebih lanjut, adapun Kawasan Tanpa Rokok lainnya meliputi, fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajarc tempat anak bermain,  tempat ibadah, prasarana olahraga, tempat kerja, tempat umum dan ruang publik terpadu. (Far)
Images



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indriyani Astuti
Berita Lainnya