Headline

Indonesia akan alihkan sebagian impor minyak mentah ke AS.

Pengusaha Hiburan Minta Dilibatkan dalam Aturan Teknis Perda KTR

Mohamad Farhan Zhuhri
04/3/2026 20:24
Pengusaha Hiburan Minta Dilibatkan dalam Aturan Teknis Perda KTR
Ilustrasi(Antara)

ASOSIASI Pengusaha Hiburan Jakarta (Asphija) meminta dilibatkan dalam penyusunan aturan teknis Peraturan Daerah (Perda) Kawasan Tanpa Rokok. Tujuannya agar kebijakan tersebut tetap adil dan tidak memukul keberlangsungan industri hiburan malam. Hal itu menyusul implementasi Peraturan Daerah (Perda) No 7 Tahun 2025 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Ketua Umum Asphija, Kukuh Prabowo, menilai prinsip pembatasan dan pengaturan dalam Perda KTR masih bisa berjalan beriringan dengan operasional kafe, bar, live music, hingga kelab malam.

"Pelarangan total merokok atau penerapan KTR dalam tempat hiburan malam itu kurang tepat, mengingat konsumen yang mengakses hiburan malam itu sudah pasti berusia 21 tahun ke atas,” ujar Kukuh di Jakarta, Rabu (4/3).

“Kami berharap selanjutnya, sebelum ada aturan teknis dari Perda KTR DKI Jakarta, kami tetap diajak diskusi, dilibatkan sehingga peraturannya tetap adil dan mengakomodir kepentingan bersama,” katanya. 

Asphija berpandangan implementasi KTR seharusnya menitikberatkan pada sosialisasi dan edukasi, bukan pada penekanan sanksi. Terlebih, sektor hiburan malam disebut tengah menghadapi tekanan ekonomi cukup berat. 

Sejak Januari 2024, Pemprov DKI Jakarta resmi menerapkan Perda Nomor 1 Tahun 2024 yang menaikkan tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) untuk diskotek, karaoke, kelab malam, dan bar dari 25% menjadi minimal 40% hingga maksimal 75%. Dampaknya, pelaku usaha melaporkan penurunan kunjungan 30%-40% dan penurunan omzet dalam kisaran yang sama.

“Sektor hiburan kita sebenarnya tidak kalah saing dari Bangkok atau Kuala Lumpur. Jangan lagi ditambah dengan berbagai pelarangan yang justru semakin menekan. Dibatasi, bukan dilarang total. Apalagi di tengah situasi daya beli masyarakat seperti sekarang, tentu akan mencari hiburan yang lebih terjangkau,” tegas Kukuh.

Di sisi lain, kontribusi sektor hiburan terhadap pendapatan daerah tidak kecil. Per Juli 2025, realisasi pajak sektor hiburan Pemprov DKI Jakarta tercatat mencapai Rp343,4 miliar. Bahkan, data Kementerian Pariwisata Republik Indonesia menunjukkan pada kuartal II 2025 sektor jasa hiburan dan rekreasi mencatat pertumbuhan tertinggi sebesar 11,31%, didorong peningkatan perjalanan wisatawan nusantara dan mancanegara. 

Kukuh berharap, melalui kolaborasi antara pemerintah, pelaku industri, dan masyarakat, regulasi KTR dapat berjalan tanpa mematikan denyut industri hiburan. 

“Harapan kami dengan adanya regulasi yang lebih berpihak dan penyesuaian pada sejumlah aturan, industri hiburan kita bisa bersaing dengan negara tetangga,” tandasnya. (E-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri yuliani
Berita Lainnya