Headline
Pemerintah menyebut suplai minyak dari Amerika akan meningkat.
Pemerintah menyebut suplai minyak dari Amerika akan meningkat.
Kumpulan Berita DPR RI
PERATURAN Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2025 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) DKI Jakarta dinilai sudah berada di jalur tengah antara kepentingan kesehatan dan keberlangsungan ekonomi. Namun, implementasinya diminta tetap memberi ruang bagi industri kreatif agar tidak tertekan.
Ketua Dewan Industri Event Indonesia (IVENDO) DPD DKI Jakarta, Eka Nugraha, menyebut substansi Perda KTR tidak bersifat pelarangan total, melainkan pembatasan dengan pengaturan zona.
“Saya melihat Perda KTR ini menjadi jalan tengah. Membatasi dan tidak melarang total. Jadi ada keberpihakan untuk semua pihak,” kata Eka melalui keterangannya, Senin (2/3).
Kendati demikian, nantinya penerapan di lapangan harus tetap proporsional, termasuk dalam pengaturan area merokok pada penyelenggaraan event.
“Kami berharap implementasinya tetap berimbang dan tidak sampai menimbulkan gejolak di sektor industri kreatif,” ujarnya.
Industri event selama ini menjadi salah satu penopang ekonomi. Survei Industri Event Nasional 2024-2025 mencatat nilai ekonomi sektor ini mencapai Rp84,46 triliun dengan potensi penyerapan 8,8 juta tenaga kerja.
Sepanjang 2024, terdapat 8.777 event di 34 provinsi, dengan Jakarta sebagai salah satu pusat kegiatan.
Namun tekanan sempat terjadi. Sejak terbitnya Inpres Nomor 1 Tahun 2025 hingga 11 Februari 2025, tercatat 638 event dibatalkan atau ditunda di 32 provinsi dengan nilai bisnis hilang Rp429,23 miliar.
Pembatalan terbanyak terjadi pada kegiatan meeting, disusul incentive dan pelatihan.
“Waktu ada kebijakan efisiensi, dampaknya luar biasa. UMKM turun, serapan tenaga kerja ikut turun. Itu harus jadi pelajaran,” kata Eka.
Ia mengingatkan, jika sampai ada pelarangan total terhadap iklan, promosi, dan sponsorship dalam konteks Perda KTR, dampaknya tidak hanya pada penyelenggara event, tetapi juga pada hotel, restoran, hingga pendapatan asli daerah (PAD).
“Ekonomi kreatif membuka banyak lapangan kerja, terutama bagi anak muda dan UMKM. Jadi perlindungannya juga harus dipikirkan,” tegasnya.
IVENDO berharap Pemprov DKI Jakarta menjaga keseimbangan antara kepentingan kesehatan dan pertumbuhan ekonomi agar industri kreatif tetap hidup dan kompetitif di tengah situasi ekonomi global yang belum stabil. (E-4)
IMPLEMENTASI Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 7 Tahun 2025 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dinilai bisa menekan ruang ekonomi rakyat.
Pansus Raperda KTR DPRD DKI Jakarta memutuskan untuk tetap meloloskan pasal pelarangan penjualan rokok dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan.
Chico mengingatkan, jangan sampai regulasi peraturan tersebut justru memperlebar jurang ketidakadilan.
Eduardo memperingatkan bahwa ada potensi efek sistemik dari kebijakan KTR seperti gelombang PHK dan penurunan omzet usaha.
Perda larangan merokok akan dilakukan dan jika terbukti melanggar aturan dikenai sanksi sesuai ketentuan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved