Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
Staf Khusus Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta DKI Jakarta Bidang Komunikasi Publik Chico Hakim menilai Rancangan Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (Raperda KTR) beresiko jika mengabaikan realitas sosial ekonomi di masyarakat.
“Jika rancangan KTR terlalu kaku dan tidak mempertimbangkan realitas sosial, maka risiko terbesar adalah masyarakat kecil yang terdampak langsung seperti pedagang asongan, UMKM, hingga pekerja di sektor informal,” kata Chico di Jakarta, kemarin.
Chico menilai, semangat menjaga kesehatan publik memang sangat baik. Namun, implementasinya harus proporsional. Chico mengingatkan, jangan sampai regulasi peraturan tersebut justru memperlebar jurang ketidakadilan.
“Oleh karena itu, perlu disiapkan 'roadmap' (peta jalan) transisi, misalnya penegakan bertahap, pemberian alternatif ruang merokok yang sesuai standar, edukasi publik, hingga mitigasi dampak ekonomi bagi UMKM dan pekerja,” kata Chico.
Dengan begitu, Chico menilai kebijakan tersebut akan tetap berpihak pada kesehatan masyarakat, namun tidak menimbulkan gejolak sosial yang kontraproduktif.
Sebelumnya, Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (APRINDO) memproyeksikan pasal-pasal larangan penjualan dalam Raperda KTR DKI Jakarta akan berisiko membebani toko ritel modern.
“Ada 67.000 toko akan terdampak yang selama ini memperoleh keuntungan signifikan dari rokok. Jangan sampai aturan ini membuat tidak ada ruang gerak bagi penjualan,” kata Perwakilan APRINDO Asraf Razak.
Selain itu, Ketua Asosiasi Pedagang Kaki Lima (APKLI) Ali Mahsun menyatakan penolakan terhadap pasal-pasal Raperda KTR yang dinilainya merugikan pedagang.
Menurut Ali, dorongan kewajiban penyediaan KTR ini akan berdampak dengan keberlangsungan mata pencaharian jutaan asongan, kopi keliling, pedagang kaki lima, di pasar, pusat keramaian, serta 1,1 juta warung kelontong.(Ant/P-1)
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) untuk disahkan menjadi perda.
Dalam proses itu, Aziz mengaku bisa saja ada ketentuan dalam pasal-pasal di Raperda KTR yang diubah oleh Kemendagri.
INSTITUTE for Development of Economics and Finance (Indef) mengingatkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan DPRD agar berhati-hati dalam merumuskan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Sebanyak 94,4% responden di Jakarta merasa terganggu dengan asap rokok di ruang publik dan 95,3% mendukung ruang publik sehat tanpa asap rokok.
ANGGOTA Panitia Khusus Kawasan Tanpa Rokok (Pansus KTR) DPRD DKI Jakarta Dwi Rio Sambodo menyarankan agar membuat ruang dialog bersama pemangku kepentingan sebelum pengesahan.
GUBERNUR DKI Jakarta Pramono Anung mengatajan semua fasilitas dan seluruh acara keramaian juga perlu diberi ruangan khusus merokok itu disampaikan terkait perda kawasan tanpa rokok
Pansus Raperda KTR DPRD DKI Jakarta memutuskan untuk tetap meloloskan pasal pelarangan penjualan rokok dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan.
Eduardo memperingatkan bahwa ada potensi efek sistemik dari kebijakan KTR seperti gelombang PHK dan penurunan omzet usaha.
Perda larangan merokok akan dilakukan dan jika terbukti melanggar aturan dikenai sanksi sesuai ketentuan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved