Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Hiburan Jakarta (Asphija), Hana Suryani menilai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) tidak semestinya diberlakukan secara ketat di tempat hiburan malam.
Kendati belum ditetapkan dalam Perda, lokasi hiburan malam merupakan ruang privat yang pengunjungnya telah memiliki kesepakatan sosial, serta didominasi oleh orang dewasa di atas 21 tahun.
“Kalau saya pribadi mendukung area tanpa rokok, apalagi di ruang publik seperti taman, halte, atau tempat umum lainnya. Tapi kalau di dunia hiburan, itu kan tempat kita bayar untuk masuk,” ujar Hana saat dihubungi, Selasa (24/6).
Ia menyarankan agar pemerintah lebih bijak dengan menyediakan pengaturan teknis, seperti pemisahan area merokok dan tidak merokok, serta kewajiban tempat hiburan untuk melengkapi fasilitas teknologi seperti exhaust dan air purifier yang memadai.
"Teknologi sekarang udah ada semua, bahkan air purifier bisa menyaring partikel terkecil. Masak kita masih ribut soal asap rokok?” tambahnya.
Bukan hanya tentang rokok, Hana mengeluhkan beratnya beban yang kini ditanggung para pelaku industri hiburan. Pajak hiburan di DKI Jakarta yang kini mencapai 40 persen dinilai sangat membebani, apalagi ditambah wacana pelarangan merokok melalui Raperda KTR.
“Kami ini bukan lagi loyo, nafas sudah di tenggorokan. Pajak sudah mencekik, sekarang mau ditambah larangan-larangan. Ya udah, mati aja sekalian,” katanya.
Menurutnya, sejak pajak hiburan menyentuh angka 25 persen di tahun 2020, industri hiburan malam sudah mulai terpuruk. Pandemi memperparah kondisi itu, dan kini setelah perlahan bangkit, tarif pajak malah melonjak menjadi 40 persen.
“Jangan tanya penurunan omzet, udah sadis. Tamu hanya datang Jumat dan Sabtu, itu pun mereka kaget lihat pajak. Sosialisasinya gak nyampe ke masyarakat, ujung-ujungnya kami yang disalahin,” ungkapnya.
Hana berharap pemerintah dapat lebih bijak dalam merancang kebijakan. Bukan sekadar melarang, tetapi menciptakan solusi teknis yang adil dan realistis. Menurutnya, larangan total justru akan menciptakan masalah baru.
“Saya juga gak suka bau rokok, tapi bukan berarti harus dilarang total. Yang penting asapnya gak ganggu, berarti tempatnya wajib sediakan standar teknis yang baik. Ayo duduk bareng, jangan bikin kebijakan sepihak,” tutupnya. (Far/P-1)
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) untuk disahkan menjadi perda.
Dalam proses itu, Aziz mengaku bisa saja ada ketentuan dalam pasal-pasal di Raperda KTR yang diubah oleh Kemendagri.
INSTITUTE for Development of Economics and Finance (Indef) mengingatkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan DPRD agar berhati-hati dalam merumuskan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Sebanyak 94,4% responden di Jakarta merasa terganggu dengan asap rokok di ruang publik dan 95,3% mendukung ruang publik sehat tanpa asap rokok.
ANGGOTA Panitia Khusus Kawasan Tanpa Rokok (Pansus KTR) DPRD DKI Jakarta Dwi Rio Sambodo menyarankan agar membuat ruang dialog bersama pemangku kepentingan sebelum pengesahan.
GUBERNUR DKI Jakarta Pramono Anung mengatajan semua fasilitas dan seluruh acara keramaian juga perlu diberi ruangan khusus merokok itu disampaikan terkait perda kawasan tanpa rokok
PEMBAHASAN Rancangan Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (Raperda KTR) DKI Jakarta yang tengah dikebut penyelesaiannya oleh DPRD DKI Jakarta masih menuai polemik.
MASA Panitia Khusus (Pansus) DPRD DKI Jakarta terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kawasan Tanpa Rokok berakhir hari ini.
GUBERNUR DKI Jakarta Pramono Anung mengatakan Raperda KTM tidak ganggu UMKM.
Berdasarkan survei PHRI Jakarta, sekitar 50% bisnis hotel di ibu kota berpotensi terdampak serius oleh larangan merokok di hotel, restoran, kafe, bar, dan tempat hiburan sejenis
Chico mengingatkan, jangan sampai regulasi peraturan tersebut justru memperlebar jurang ketidakadilan.
Larangan penjualan rokok dalam Rancangan Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (Raperda KTR) DKI Jakarta diperkirakan berdampak besar pada sektor ritel modern.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved