Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
MASA Panitia Khusus (Pansus) DPRD DKI Jakarta terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kawasan Tanpa Rokok berakhir hari ini. Ketua Pansus Farah Savira mengatakan, fokus hari terakhir yakni membahas pasal-pasal terlahir dalam Raperda KTR.
"Hari ini fokusnya kepada pembahasan sampai dengan pasal terakhir, lalu mereview," ujarnya kepada awak media di Gedung DPRD DKI Jakarta, kemarin dikutip Selasa (30/9).
Farah melanjutkan, setelah pembahsan terkahir di Pansus, nantinya pihaknya akan memberikan waktu kepada pihak eksekutif dalam hal ini Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melakukan finalisasi setelah ada draft Raperda baru. Setelah itu, Raperda yang sudah dibahas di Pansus akan diserahkan ke Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda).
"Kita juga akan laporkan ini dan sudah diketahui oleh pimpinan kalau memang kita memaksimalkan. Karena ini ada beberapa tambahan juga masukan dari teman-teman, ada beberapa aspirasi masyarakat yang juga masuk selama satu minggu terakhir, sehingga itu menjadi pertimbangan kita," beber ya.
Sebelumnya diketahui dalam Raperda KTR ada 26 pasal yang dibahas oleh Pansus. Setelah melakukan serangkaian rapat Pansus, ada tambahan satu pasal.
"Iya, 26 pasal. Tadi ada tambahan 1 pasal di ujung, di penutup, jadi total 27," jelasnya.
Sebagai informasi, DPRD dan Pemprov DKI melalui Panitia Khusus (Pansus) KTR menggarap Ranperda ini dalam dua tahap yakni April-Juni 2025 dan Juli-September 2025. Adapun tahap kedua itu akan segera selesai, lalu Raperda KTR akan masuk dalam pembahsan Bapemperda dan jika disetujui akan disahkan dalam Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta dan segera diterapkan. (E-4)
Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) DKI Jakarta dalam Sidang Paripurna DPRD DKI Jakarta pada Selasa (23/12) mendapat sorotan serius.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) untuk disahkan menjadi perda.
APVI menilai beberapa ketentuan Raperda justru menciptakan insentif negatif yang mendorong peredaran barang ilegal.
Jika aturan radius penjualan diterapkan secara kaku, hampir seluruh mal di Jakarta bisa terkena larangan penjualan.
Okupansi hotel belum sepenuhnya pulih ke angka sebelum pandemi, sementara beban biaya terus merangkak naik.
RAPERDA Kawasan Tanpa Rokok (KTR) kembali mendapat penolakan.
Pelaksanaan OMC dilakukan secara terukur dengan merujuk pada data prakiraan cuaca terbaru.
BPBD DKI Jakarta melaporkan 10 ruas jalan dan 16 RT terendam banjir setinggi 10–70 cm akibat hujan deras sejak Sabtu malam (17/1/2026).
Pada pagi hari, seluruh wilayah Jakarta diperkirakan akan hujan ringan. Namun, potensi hujan petir sudah mulai muncul sejak pagi menjelang siang.
Kondisi ini dipicu oleh penguatan Monsun Asia dan adanya sistem tekanan rendah di selatan Nusa Tenggara Barat yang membentuk pola konvergensi atau pertemuan angin.
Transformasi digital ini merupakan komitmen nyata pemerintah dalam menjamin kedaulatan air di Ibu Kota
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved