Headline
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Kumpulan Berita DPR RI
KETUA Umum Asosiasi Pedagang Kaki Lima Indonesia (APKLI) Ali Mahsun mendesak Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menunda penerbitan Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai turunan dari Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2025 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Ia mengingatkan agar aturan teknis tersebut tidak memunculkan sanksi yang justru membebani pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
“Dengan berlakunya Perda KTR DKI Jakarta, tidak serta merta warung kelontong rakyat atau PKL langsung berhenti memajang rokok di kios atau lapak jualannya. Butuh waktu untuk mereka melakukan penyesuaian. Memajang produk jualannya adalah bentuk keberpihakan pada UMKM," ujar Ali melalui keterangannya, Selasa (17/2).
Ia meminta Pramono konsisten dengan pernyataannya bahwa Perda KTR tidak boleh mengganggu keberlangsungan ekonomi UMKM.
Jika dalam Pergub justru muncul sanksi atas pemajangan rokok, kata dia, hal itu akan bertentangan dengan komitmen yang telah disampaikan kepada publik.
Ali menyebut, terdapat sekitar 1,1 juta pedagang kecil di Jakarta, mulai dari warung kelontong, pedagang asongan, PKL, hingga pelaku UMKM lain, yang berpotensi terdampak kebijakan tersebut.
"Kami menyayangkan dorongan ketidakberpihakan terhadap usaha ekonomi rakyat kecil. Peraturan ini jelas berpengaruh terhadap pendapatan rakyat kecil yang selama ini jadi tulang punggung perekonomian lokal,” ujarnya.
Ia menilai isu pelarangan penjualan, pemajangan, dan iklan rokok tidak lepas dari gerakan global anti-tembakau yang kerap menitikberatkan pendekatan statistik kesehatan tanpa mempertimbangkan dampak ekonomi.
Padahal, ekosistem pertembakauan melibatkan jutaan tenaga kerja dari hulu hingga hilir, termasuk petani, distributor, hingga pedagang kecil.
“Sekarang kondisi ekonomi rakyat sedang lesu, daya beli belum pulih, tekanan global juga masih terasa. Kalau dipaksakan sekarang, dikhawatirkan muncul modus baru di lapangan. Aturan teknis bisa saja dimanfaatkan oknum untuk memeras pelaku UMKM. Ini yang kami tidak inginkan,” paparnya.
Ia meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama DPRD DKI melibatkan seluruh komponen ekosistem pertembakauan dalam penyusunan aturan teknis dan proses sosialisasi Pergub.
“Kalau tidak melibatkan pedagang kecil dan UMKM, yang terjadi hanya penolakan dan kegaduhan. Ini menyangkut isi perut rakyat kecil,” tutup Ali. (E-4)
Sekretaris Jenderal Forum Warga Kota (FAKTA) Indonesia, Tubagus Haryo Karbyanto. Ia menyoroti dihapusnya sanksi administratif atas larangan memajang produk rokok di tempat penjualan.
Data tahun 2024 menunjukkan, penerapan lingkungan yang sehat melalui penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kota Bandung telah mencakup 725 lokasi.
ASOSIASI Pengusaha Ritel Indonesia (APRINDO) meminta kepastian hukum dari DPRD dan Pemprov DKI Jakarta usai Rapat Paripurna Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) DKI Jakarta dalam Sidang Paripurna DPRD DKI Jakarta pada Selasa (23/12) mendapat sorotan serius.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) untuk disahkan menjadi perda.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved