Headline
Tragedi Bantargebang menjadi bukti kegagalan sistemis.
Kumpulan Berita DPR RI
KETUA Umum Asosiasi Pedagang Kaki Lima Indonesia (APKLI) Ali Mahsun mendesak Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menunda penerbitan Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai turunan dari Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2025 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Ia mengingatkan agar aturan teknis tersebut tidak memunculkan sanksi yang justru membebani pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
“Dengan berlakunya Perda KTR DKI Jakarta, tidak serta merta warung kelontong rakyat atau PKL langsung berhenti memajang rokok di kios atau lapak jualannya. Butuh waktu untuk mereka melakukan penyesuaian. Memajang produk jualannya adalah bentuk keberpihakan pada UMKM," ujar Ali melalui keterangannya, Selasa (17/2).
Ia meminta Pramono konsisten dengan pernyataannya bahwa Perda KTR tidak boleh mengganggu keberlangsungan ekonomi UMKM.
Jika dalam Pergub justru muncul sanksi atas pemajangan rokok, kata dia, hal itu akan bertentangan dengan komitmen yang telah disampaikan kepada publik.
Ali menyebut, terdapat sekitar 1,1 juta pedagang kecil di Jakarta, mulai dari warung kelontong, pedagang asongan, PKL, hingga pelaku UMKM lain, yang berpotensi terdampak kebijakan tersebut.
"Kami menyayangkan dorongan ketidakberpihakan terhadap usaha ekonomi rakyat kecil. Peraturan ini jelas berpengaruh terhadap pendapatan rakyat kecil yang selama ini jadi tulang punggung perekonomian lokal,” ujarnya.
Ia menilai isu pelarangan penjualan, pemajangan, dan iklan rokok tidak lepas dari gerakan global anti-tembakau yang kerap menitikberatkan pendekatan statistik kesehatan tanpa mempertimbangkan dampak ekonomi.
Padahal, ekosistem pertembakauan melibatkan jutaan tenaga kerja dari hulu hingga hilir, termasuk petani, distributor, hingga pedagang kecil.
“Sekarang kondisi ekonomi rakyat sedang lesu, daya beli belum pulih, tekanan global juga masih terasa. Kalau dipaksakan sekarang, dikhawatirkan muncul modus baru di lapangan. Aturan teknis bisa saja dimanfaatkan oknum untuk memeras pelaku UMKM. Ini yang kami tidak inginkan,” paparnya.
Ia meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama DPRD DKI melibatkan seluruh komponen ekosistem pertembakauan dalam penyusunan aturan teknis dan proses sosialisasi Pergub.
“Kalau tidak melibatkan pedagang kecil dan UMKM, yang terjadi hanya penolakan dan kegaduhan. Ini menyangkut isi perut rakyat kecil,” tutup Ali. (E-4)
ASOSIASI Pengusaha Hiburan Jakarta (Asphija) meminta dilibatkan dalam penyusunan aturan teknis Peraturan Daerah (Perda) Kawasan Tanpa Rokok.
PERATURAN Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2025 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) DKI Jakarta dinilai sudah berada di jalur tengah antara kepentingan kesehatan dan keberlangsungan ekonomi.
Kebijakan yang terlampau restriktif dapat mengganggu ekosistem bisnis yang melibatkan banyak pihak, termasuk sektor UMKM.
IMPLEMENTASI Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 7 Tahun 2025 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dinilai bisa menekan ruang ekonomi rakyat.
INKOPPAS meminta Pemprov DKI Jakarta menunda aturan teknis KTR karena dinilai berpotensi menekan pendapatan pedagang kecil.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved