Headline

Penghapusan tunggakan iuran perlu direalisasikan lebih dahulu sambil menimbang kondisi ekonomi.

Hippindo Desak Pemprov DKI Adil dalam Implementasi Perda KTR

Mohamad Farhan Zhuhri
26/2/2026 11:58
Hippindo Desak Pemprov DKI Adil dalam Implementasi Perda KTR
Ilustrasi .(MI/Usman Iskandar)

HIMPUNAN Peritel dan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo) mengingatkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk tetap mengedepankan prinsip keadilan dan rasionalitas dalam mengimplementasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2025 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Ketua Dewan Penasihat Hippindo, Tutum Rahanta, menegaskan bahwa produk tembakau merupakan komoditas legal yang selama ini telah tunduk pada pengawasan dan regulasi yang ketat.

“Selama ini sudah ada aturan yang mengendalikan produk tembakau. Siapa yang berhak membeli, pembatasan umur, cara pemajangan, semuanya sudah diatur. Tegakkan saja aturan yang sudah ada. Pemerintah harus bijak dalam implementasi Perda KTR ini,” ujar Tutum dalam keterangan resminya, Kamis (26/2).

Dampak Ekonomi dan Ekosistem Ritel
Tutum meminta Pemprov DKI untuk mempertimbangkan secara matang dampak ekonomi yang mungkin timbul, terutama terkait wacana pelarangan total iklan dan pemajangan (display) produk tembakau di pusat perbelanjaan.

Menurutnya, kebijakan yang terlampau restriktif dapat mengganggu ekosistem bisnis yang melibatkan banyak pihak, termasuk sektor UMKM.

“Ada orang, ada UMKM, yang menghidupi keluarga dari ekosistem pertembakauan. Ada serapan tenaga kerja dan sumbangsih penerimaan negara yang harus dipikirkan,” imbuhnya.

Sebagai gambaran, Hippindo saat ini menaungi sekitar 200 hingga 300 perusahaan peritel dan penyewa pusat belanja. Dari jumlah tersebut, 50% di antaranya bergerak di segmen menengah ke atas. Secara total, organisasi ini menyerap sekitar 800 ribu tenaga kerja.

Kepatuhan Pelaku Usaha
Tutum menjelaskan bahwa sejauh ini para pelaku usaha telah menunjukkan kepatuhan terhadap aturan penjualan. Hal ini mencakup penempatan produk di area terbatas (belakang kasir) serta pengawasan ketat terhadap batasan usia pembeli.

“Rokok adalah produk legal yang diperbolehkan dipajang dan diiklankan sesuai aturan. Kami sudah mengikuti tata cara yang berlaku, sehingga tidak bisa diakses anak di bawah umur,” tegas Tutum.

Ia pun berharap implementasi Perda KTR di Jakarta tidak menciptakan efek domino yang merugikan iklim usaha di daerah lain.

“Jangan sampai Perda KTR ini menjadi simbol pelarangan yang ditiru daerah lain dan justru menimbulkan distorsi ekonomi. Pelaksanaannya harus berkeadilan,” pungkasnya. (Far/P-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Eksa
Berita Lainnya