Headline

Pemerintah pelajari seluruh risiko menyusul putusan MA AS.

IDAI dan Organisasi Profesi Tuntut Pemulihan Hak Dokter Anak yang Dimutasi dan Diberhentikan

N Apuan Iskandar
23/2/2026 22:22
IDAI dan Organisasi Profesi Tuntut Pemulihan Hak Dokter Anak yang Dimutasi dan Diberhentikan
Jajaran Anggota dan perwakilan IDAI Se-Indonesia di acara Konfrensi Pers pada Senin 23 Februari 2026(MI)

IKATAN Dokter Anak Indonesia (IDAI) bersama sejumlah organisasi profesi, akademisi, dan kelompok masyarakat sipil menyatakan sikap atas mutasi dan pemberhentian empat dokter spesialis anak yang dinilai tidak berdasar serta berpotensi melemahkan independensi profesi kedokteran. Sikap tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Jakarta, 23 Februari 2026.

Empat dokter yang dimaksud adalah dr. Piprim Basarah Yanuarso, dr. Hikari Ambarasakti, dr. Fitri Hartanto, dan dr. Rizki Adriansyah. Mereka merupakan dokter spesialis anak dengan subspesialisasi yang selama ini bertugas di rumah sakit rujukan dan juga terlibat dalam pendidikan klinis.

Ketua Badan Pembina dan Pembelaan Anggota IDAI, Prof. Dr. dr. Aryono Hendarto, Sp.A, Subsp. N.P.M.(K), MPH., S.H., M.H., menegaskan bahwa pernyataan sikap tersebut bukan sekadar membela individu.

“Kami pada siang hari ini menyatakan sikap semata-mata untuk mencegah dan melindungi agar kejadian serupa tidak berulang lagi. Ini bukan masalah personal, ini bukan masalah internal IDAI, tetapi masalah semua profesi yang bisa menimpa siapa pun di kemudian hari,” ujar Aryono.

Menurutnya, tindakan mutasi dan pemberhentian yang tidak disertai alasan yang jelas berpotensi menciptakan preseden buruk bagi kebebasan profesi dan independensi akademik. Ia menekankan bahwa para dokter pada prinsipnya siap ditempatkan di mana saja selama sesuai dengan kebutuhan layanan dan mekanisme yang wajar.

“Para dokter, apalagi dokter spesialis, sudah biasa bekerja di tempat yang jauh dan terpencil. Tidak ada penolakan untuk ditugaskan. Namun mutasi yang tidak berdasarkan mitigasi dan alasan yang jelas tentu tidak bisa diberlakukan,” tegasnya.

Dalam pernyataan sikap bersama, IDAI cabang seluruh Indonesia menegaskan komitmen “menyelamatkan profesi, menegakkan konstitusi demi masa depan kesehatan anak Indonesia”. Salah satu poin utama yang disorot adalah pentingnya independensi kolegium sebagai lembaga yang menjaga standar pendidikan dan kompetensi dokter.

IDAI menilai prinsip independensi kolegium harus dikembalikan sebagai badan otonom yang bebas dari intervensi kekuasaan eksekutif. Mereka juga meminta agar kasus dugaan pelanggaran dokter diselesaikan melalui mekanisme disiplin profesi dan majelis kehormatan terlebih dahulu sebelum masuk ke ranah pidana.

Dukungan terhadap sikap IDAI datang dari sejumlah organisasi profesi. Ketua Umum Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam Indonesia (PAPDI) menyatakan keprihatinannya atas situasi yang terjadi.

“Semua stakeholder di bidang kesehatan harus bekerja dengan nyaman dan aman. Untuk menjaga kompetensi diperlukan pendidikan yang baik dan penjagaan kompetensi yang baik,” ujarnya dalam forum tersebut. PAPDI menyatakan mendukung independensi kolegium dan pelaksanaan putusan hukum yang berlaku.

Perwakilan Iluni FKUI juga menyampaikan bahwa persoalan ini bukan sekadar isu administratif. “Seorang dokter anak subspesialis bukan hanya aparatur negara, melainkan aset bangsa. Dalam kondisi defisit tenaga spesialis, setiap keputusan administratif harus diuji berdasarkan kemanfaatan publik,” katanya.

Sementara itu, Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar menyoroti dampak kebijakan terhadap layanan kesehatan. “Kami memerlukan para dokter anak sebagai ujung tombak keselamatan anak-anak kami. Kenapa yang sudah ada malah diberhentikan, sementara dibutuhkan di lapangan?” ujarnya.

DR. Dr Piprim menjelaskan bahwa dirinya tetap menjalankan tugas pelayanan hingga akses praktiknya dihentikan. Ia juga menyampaikan telah menawarkan opsi untuk tetap bertugas di dua tempat demi menjaga pelayanan dan pendidikan klinis.

Sebagai pendidik klinis, ia membimbing mahasiswa kedokteran, calon dokter spesialis, hingga calon konsultan yang nantinya akan ditempatkan di berbagai daerah. Ia menegaskan kontribusi terhadap distribusi tenaga dokter tetap berjalan melalui jalur pendidikan.

Meski situasi memanas, IDAI menegaskan pelayanan kepada masyarakat tidak boleh terputus. “Kontribusi kita kepada masyarakat Indonesia tidak boleh putus. Kita harus tetap hadir sebagai narasumber dan tetap melayani,” ujarnya dalam sesi tanya jawab.

Di akhir pernyataan, IDAI dan organisasi pendukung menuntut pemulihan hak dan martabat para dokter yang dimutasi atau diberhentikan, pembatalan keputusan yang dianggap tidak berdasar, serta pembukaan ruang dialog yang setara antara pemerintah dan organisasi profesi.

Bagi mereka, menjaga marwah profesi bukan berarti melawan negara. Menegakkan konstitusi dan mempertahankan independensi keilmuan dipandang sebagai bagian dari upaya memperkuat sistem kesehatan nasional, terutama demi keselamatan dan masa depan anak-anak Indonesia. (P-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Cahya Mulyana
Berita Lainnya