Headline

Semua hasil kejahatan yang rugikan negara harus dirampas.

185 Bangunan Padel tak Berizin, Kadis Citata: Wajib Punya PBG dan SLF

Mohamad Farhan Zhuhri
25/2/2026 12:04
185 Bangunan Padel tak Berizin, Kadis Citata: Wajib Punya PBG dan SLF
Pengemudi sepeda motor melintas di samping banner penolakan lapangan padel di Pulomas, Jakarta, Selasa (24/2/2026).(ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/nz)

KEPALA Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (Citata) DKI Jakarta Vera Revina Sari mengungkapkan hingga, 23 Februari 2025 tercatat sebanyak 185 bangunan lapangan padel di Jakarta belum mengantongi izin resmi.

“Bangunan padel yang tidak berizin sampai dengan 23 Februari 2025 berjumlah 185 bangunan,” ujar Vera saat dihubungi Media Indonesia, dikutip Rabu (25/2). 

Ia menjelaskan, dokumen perizinan yang wajib dimiliki setiap bangunan adalah Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). 

Setelah itu, sambung dia, barulah pemilik dapat mengajukan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) sebagai syarat bangunan dinyatakan layak digunakan.

“Dokumen wajibnya adalah PBG. Izin selanjutnya adalah SLF. Kalau PBG saja tidak punya, tidak mungkin bisa mengajukan SLF,” ujarnya.

Menurut Vera, ketiadaan PBG menjadi pelanggaran mendasar karena dokumen tersebut merupakan dasar legalitas berdirinya bangunan, termasuk memastikan kesesuaian tata ruang, aspek teknis konstruksi, hingga keselamatan. 

Tanpa PBG, tegasnya bangunan lapangan padel secara administratif belum diakui. 

Sebelumnya Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan akan menertibkan jam operasional lapangan padel yang berlokasi di permukiman padat. (H-4)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indriyani Astuti
Berita Lainnya