Headline

Kapolri minta agar anggota Brimob pelaku insiden Tual dihukum seberat-beratnya.

397 Lapangan Padel Berdiri di Jakarta, Pramono Dalami Izin Bangunan

 Gana Buana
24/2/2026 13:45
397 Lapangan Padel Berdiri di Jakarta, Pramono Dalami Izin Bangunan
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, mengungkapkan bahwa saat ini terdapat 397 lapangan padel yang sedang didalami oleh Pemerintah.(MI/Mohamad Farhan Zhuhri)

GUBERNUR DKI Jakarta, Pramono Anung, mengungkapkan bahwa saat ini terdapat 397 lapangan padel yang sedang didalami oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Beberapa di antaranya belum memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

"Jumlah lapangan padel yang ada di Jakarta saat ini sebanyak 397. Kami sedang mengevaluasi berapa banyak dari jumlah tersebut yang sudah memiliki izin atau belum. Kami pasti akan melakukan penertiban sesuai dengan apa yang telah kami sampaikan," ujar Pramono di Balai Kota Jakarta, Selasa (24/2).

Pramono menegaskan bahwa lapangan padel yang tidak memiliki izin PBG akan dikenakan sanksi. Sanksi yang dapat diterapkan meliputi penghentian kegiatan, pembongkaran bangunan, hingga pencabutan izin usaha.

“Lapangan padel yang tidak memiliki PBG akan diberhentikan operasionalnya, dibongkar, dan izin usahanya dicabut. Kami menduga ada lapangan-lapangan yang tidak memiliki izin atau PBG, dan angkanya akan dikonfirmasi oleh Citata (Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan),” tegasnya.

Selain itu, pemerintah juga menetapkan regulasi terkait operasional lapangan padel di kawasan permukiman. Lapangan di zona perumahan hanya diperbolehkan beroperasi hingga pukul 20.00 WIB. Pengelola juga diwajibkan memasang peredam suara jika menimbulkan kebisingan. Pembangunan lapangan padel baru di kawasan permukiman pun dilarang.

“Keputusan sudah dibuat, izin pembangunan lapangan padel baru tidak diperbolehkan di zona perumahan. Semua pembangunan baru harus berada di zona komersial dan harus mendapatkan persetujuan teknis dari Dinas Pemuda dan Olahraga,” kata Pramono. (Z-10)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Gana Buana
Berita Lainnya