Headline
Polisi harus usut tuntas hingga ke aktor intelektualnya.
Polisi harus usut tuntas hingga ke aktor intelektualnya.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH Provinsi DKI Jakarta mengambil langkah tegas terhadap maraknya lapangan padel ilegal di ibu kota. Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (Citata) DKI, Vera Revina Sari, menegaskan bahwa lapangan yang tidak memiliki Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dilarang keras beroperasi dan harus segera tutup.
Pernyataan ini disampaikan Vera saat memimpin penyegelan salah satu lapangan padel di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan, Senin (16/3/2026).
“Kalau tidak punya SLF tidak boleh beroperasi, harus tutup,” tegas Vera. Menurutnya, bangunan yang sudah mengantongi SLF memberikan jaminan keamanan bagi setiap orang yang beraktivitas di dalamnya.
Vera mengingatkan para pemilik usaha bahwa pengurusan izin bangunan bukan sekadar formalitas birokrasi. SLF adalah bukti validasi pemerintah terhadap kekuatan struktur dan keselamatan konstruksi sebuah bangunan.
"Mungkin ada orang yang merasa 'ah itu cuma izin', tapi ini akan memengaruhi kekuatan struktur segala macam. Kami harus cek fisiknya melalui perizinan tersebut," tambahnya. Tanpa proses pengecekan fisik ini, keamanan konstruksi lapangan padel, terutama yang menggunakan struktur kaca dan besi berat, tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Dinas Citata menekankan bahwa prosedur yang benar adalah memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebelum konstruksi dimulai. Hal ini bertujuan agar pemerintah dapat mengawasi kesesuaian rencana bangunan dengan standar keamanan sejak awal.
Setelah pembangunan selesai, barulah pemilik mengurus SLF untuk menyatakan bangunan tersebut benar-benar layak dan aman digunakan untuk publik.
(Ant/P-4)
Dinas Citata DKI ungkap hanya 2 lapangan padel di Jakarta yang punya SLF dari total ratusan unit. Simak aturan tegas Pemprov DKI soal penutupan lapangan ilegal!
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan pemprov DKI Jakarta akan membatasi jam operasional lapangan padel di permukiman padat
hingga 23 Februari 2025 tercatat sebanyak 185 bangunan lapangan padel di Jakarta belum mengantongi izin resmi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved