Headline

Polisi harus usut tuntas hingga ke aktor intelektualnya.

Lapangan Padel di Jakarta tanpa SLF Wajib Tutup

Media Indonesia
16/3/2026 17:32
Lapangan Padel di Jakarta tanpa SLF Wajib Tutup
Petugas Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (Citata) Jakarta Selatan melakukan penyegelan lapangan padel Fourthwall di Jalan Haji Nawi Raya, Jakarta, Selasa (3/3/2026).(ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)

PEMERINTAH Provinsi DKI Jakarta mengambil langkah tegas terhadap maraknya lapangan padel ilegal di ibu kota. Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (Citata) DKI, Vera Revina Sari, menegaskan bahwa lapangan yang tidak memiliki Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dilarang keras beroperasi dan harus segera tutup.

Pernyataan ini disampaikan Vera saat memimpin penyegelan salah satu lapangan padel di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan, Senin (16/3/2026).

“Kalau tidak punya SLF tidak boleh beroperasi, harus tutup,” tegas Vera. Menurutnya, bangunan yang sudah mengantongi SLF memberikan jaminan keamanan bagi setiap orang yang beraktivitas di dalamnya.

Vera mengingatkan para pemilik usaha bahwa pengurusan izin bangunan bukan sekadar formalitas birokrasi. SLF adalah bukti validasi pemerintah terhadap kekuatan struktur dan keselamatan konstruksi sebuah bangunan.

"Mungkin ada orang yang merasa 'ah itu cuma izin', tapi ini akan memengaruhi kekuatan struktur segala macam. Kami harus cek fisiknya melalui perizinan tersebut," tambahnya. Tanpa proses pengecekan fisik ini, keamanan konstruksi lapangan padel, terutama yang menggunakan struktur kaca dan besi berat, tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Dinas Citata menekankan bahwa prosedur yang benar adalah memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebelum konstruksi dimulai. Hal ini bertujuan agar pemerintah dapat mengawasi kesesuaian rencana bangunan dengan standar keamanan sejak awal.

Setelah pembangunan selesai, barulah pemilik mengurus SLF untuk menyatakan bangunan tersebut benar-benar layak dan aman digunakan untuk publik.

(Ant/P-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akmal
Berita Lainnya