Headline

Kemantapan jalan nasional sudah mencapai 93,5%

Izin Bangunan Kos malah Jadi Lapangan Padel, Langsung Disegel Pemkot Jaktim

Andhika Prasetyo
12/3/2026 10:26
Izin Bangunan Kos malah Jadi Lapangan Padel, Langsung Disegel Pemkot Jaktim
Pemkot menyegel lapangan padel tak berizin.(Antara)

Pemerintah Kota Jakarta Timur menyegel sebuah bangunan lapangan padel di Kelurahan Kebon Pala, Kecamatan Makasar. Penyegelan tersebut dilakukan karena bangunan yang digunakan sebagai lapangan olahraga itu diketahui memiliki izin yang berbeda dengan fungsi bangunan yang saat ini digunakan.

Wali Kota Jakarta Timur Munjirin mengatakan dirinya hadir langsung untuk menyaksikan proses penyegelan yang dilakukan oleh jajaran Sudin Citata Jakarta Timur.

“Pagi hari ini saya hadir untuk menyaksikan Sudin Citata Jakarta Timur melaksanakan penyegelan lapangan padel di Kelurahan Kebon Pala,” kata Munjirin di Jalan Kolonel Sutomo, Jakarta Timur.

Ia menjelaskan bahwa lokasi tersebut merupakan lapangan padel kedelapan yang disegel oleh pemerintah kota karena pelanggaran izin bangunan. Menurut Munjirin, izin bangunan yang dimiliki oleh pengelola sebenarnya diterbitkan pada tahun 2018 dan diperuntukkan sebagai rumah kos, namun pada praktiknya bangunan tersebut justru dimanfaatkan sebagai lapangan padel.

“Kalau lokasi yang kita segel ini izinnya dikeluarkan pada tahun 2018, dan izinnya merupakan izin kos. Tetapi fisiknya justru dibangun lapangan padel. Artinya ada perubahan fungsi yang tidak sesuai dengan perizinannya,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa setiap pembangunan di wilayah Jakarta Timur harus mematuhi ketentuan yang berlaku, baik terkait fungsi bangunan maupun proses administrasi perizinan. Pemerintah kota juga mengimbau para pemilik usaha atau pengembang yang ingin membangun fasilitas olahraga, termasuk lapangan padel, agar terlebih dahulu mengurus izin yang sesuai.

“Harapan kami seluruh warga Jakarta Timur yang melaksanakan pembangunan, khususnya pembangunan lapangan padel, agar menaati peraturan yang ada, baik dari sisi perizinan maupun kesesuaian pembangunan dengan izin yang sudah keluar,” kata Munjirin.

Terkait langkah lanjutan setelah penyegelan, Munjirin menyebut keputusan mengenai kemungkinan pembongkaran atau sanksi lainnya akan ditentukan oleh Sudin Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan sesuai prosedur yang berlaku.

Sebelumnya, Pemkot Jakarta Timur juga telah melakukan penyegelan permanen terhadap lapangan padel di kawasan Pulomas, Kelurahan Kayu Putih, Kecamatan Pulogadung. Kepala Sudin Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Jakarta Timur Wiwit Djalu Adji menyebut tindakan tersebut diambil karena bangunan tidak memiliki izin yang sesuai serta belum dilengkapi sertifikat laik fungsi (SLF).

“Kami telah melakukan penyegelan ulang. Sebelumnya sudah kita segel, kemudian kami memberikan surat peringatan untuk melakukan penyegelan permanen terhadap bangunan ini,” ujarnya. (Ant/E-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Andhika
Berita Lainnya