Headline
Kemantapan jalan nasional sudah mencapai 93,5%
Kumpulan Berita DPR RI
Pemerintah Kota Jakarta Timur menyegel sebuah bangunan lapangan padel di Kelurahan Kebon Pala, Kecamatan Makasar. Penyegelan tersebut dilakukan karena bangunan yang digunakan sebagai lapangan olahraga itu diketahui memiliki izin yang berbeda dengan fungsi bangunan yang saat ini digunakan.
Wali Kota Jakarta Timur Munjirin mengatakan dirinya hadir langsung untuk menyaksikan proses penyegelan yang dilakukan oleh jajaran Sudin Citata Jakarta Timur.
“Pagi hari ini saya hadir untuk menyaksikan Sudin Citata Jakarta Timur melaksanakan penyegelan lapangan padel di Kelurahan Kebon Pala,” kata Munjirin di Jalan Kolonel Sutomo, Jakarta Timur.
Ia menjelaskan bahwa lokasi tersebut merupakan lapangan padel kedelapan yang disegel oleh pemerintah kota karena pelanggaran izin bangunan. Menurut Munjirin, izin bangunan yang dimiliki oleh pengelola sebenarnya diterbitkan pada tahun 2018 dan diperuntukkan sebagai rumah kos, namun pada praktiknya bangunan tersebut justru dimanfaatkan sebagai lapangan padel.
“Kalau lokasi yang kita segel ini izinnya dikeluarkan pada tahun 2018, dan izinnya merupakan izin kos. Tetapi fisiknya justru dibangun lapangan padel. Artinya ada perubahan fungsi yang tidak sesuai dengan perizinannya,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa setiap pembangunan di wilayah Jakarta Timur harus mematuhi ketentuan yang berlaku, baik terkait fungsi bangunan maupun proses administrasi perizinan. Pemerintah kota juga mengimbau para pemilik usaha atau pengembang yang ingin membangun fasilitas olahraga, termasuk lapangan padel, agar terlebih dahulu mengurus izin yang sesuai.
“Harapan kami seluruh warga Jakarta Timur yang melaksanakan pembangunan, khususnya pembangunan lapangan padel, agar menaati peraturan yang ada, baik dari sisi perizinan maupun kesesuaian pembangunan dengan izin yang sudah keluar,” kata Munjirin.
Terkait langkah lanjutan setelah penyegelan, Munjirin menyebut keputusan mengenai kemungkinan pembongkaran atau sanksi lainnya akan ditentukan oleh Sudin Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan sesuai prosedur yang berlaku.
Sebelumnya, Pemkot Jakarta Timur juga telah melakukan penyegelan permanen terhadap lapangan padel di kawasan Pulomas, Kelurahan Kayu Putih, Kecamatan Pulogadung. Kepala Sudin Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Jakarta Timur Wiwit Djalu Adji menyebut tindakan tersebut diambil karena bangunan tidak memiliki izin yang sesuai serta belum dilengkapi sertifikat laik fungsi (SLF).
“Kami telah melakukan penyegelan ulang. Sebelumnya sudah kita segel, kemudian kami memberikan surat peringatan untuk melakukan penyegelan permanen terhadap bangunan ini,” ujarnya. (Ant/E-3)
Pemerintah Kota Jakarta Timur mencatat sebanyak 27 dari total 57 lapangan padel yang beroperasi di wilayahnya belum memiliki izin yang sesuai.
Gubernur Pramono Anung Wibowo menegaskan jam operasional lapangan padel yang berada di kawasan permukiman warga di Jakarta dibatasi hingga pukul 20.00 WIB.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan seluruh lapangan padel yang beroperasi di Ibu Kota wajib mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
hingga 23 Februari 2025 tercatat sebanyak 185 bangunan lapangan padel di Jakarta belum mengantongi izin resmi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved