Headline
Semua hasil kejahatan yang rugikan negara harus dirampas.
Semua hasil kejahatan yang rugikan negara harus dirampas.
Kumpulan Berita DPR RI
DIGITALISASI sering kali menjadi indikator kemajuan masyarakat. Namun, pada saat yang sama hal itu juga memunculkan ancaman dan krisis baru bagi anak-anak. Ekosistem digital ternyata menjadi habitat baru yang mengancam keselamatan dan perlindungan anak-anak. Laporan Unicef bersama Ecpat dan Interpol mengungkap 1,2 juta anak di 11 negara telah menjadi korban manipulasi deepfakes bermuatan seksual dalam setahun terakhir. Sementara itu, PBB mencatat sepertiga remaja di 30 negara pernah mengalami perisakan daring.
Di Indonesia sendiri, Menteri Komunikasi dan Digital mencatat 48% anak pengguna internet mengaku pernah mengalami perundungan digital. Praktik perundungan daring itu terutama terjadi di ruang privat, seperti ruang percakapan pribadi atau grup pertemanan daring.
Mereka tidak sekadar rentan mengalami perisakan. Anak-anak Indonesia dilaporkan juga rawan menjadi korban terpapar oleh berbagai konten kebencian, kekerasan, hingga disinformasi yang menyebabkan anak-anak Indonesia rawan terpengaruh oleh radikalisme hingga rentan terhadap rekrutmen kelompok ekstremis dan teroris.
Untuk meningkatkan perlindungan agar anak tidak menjadi korban ekosistem digital yang makin tidak aman, per Maret 2026 pemerintah Indonesia memberlakukan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak atau PP Tunas, yang membatasi akses anak di bawah 18 tahun ke media sosial.
Seperti sudah dilakukan sejumlah negara, seperti Australia, pemerintah Indonesia berharap pembatasan akses anak di bawah umur terhadap media sosial akan mengurangi potensi bahaya dari ekosistem digital yang makin tidak ramah bagi anak-anak.
EKOSISTEM DIGITAL TAK AMAN
Anak-anak sering kali menjadi sasaran empuk kejahatan digital karena kepolosan dan kurangnya pengalaman mereka di dunia maya. Anak yang secara psikologis belum matang rawan menjadi korban karena usia yang masih belia, yang sering kali belum mampu mengambil keputusan dengan pertimbangan yang benar-benar terukur. Padahal jika dibandingkan dengan orang dewasa, jumlah anak yang menggunakan gadget, mengakses internet, dan terhubung dengan media sosial sangatlah banyak. Durasi waktu akan terlibat dalam ekosistem digital juga rata-rata sangat lama.
Menurut data, anak-anak Indonesia rata-rata menghabiskan waktu sekitar 5,43 jam per hari untuk mengakses internet. Berdasarkan survei Unicef yang menyurvei anak berusia 8-18 tahun, sebanyak 99,4% anak Indonesia diketahui menggunakan internet dan 85,4% di antaranya sangat menikmati aktivitas daring, terutama untuk hiburan, permainan, akses informasi, dan komunikasi dengan teman. Yang mencemaskan, dari 89% anak Indonesia yang mengakses internet, hampir separuhnya terpapar oleh konten seksual.
Laporan Tahunan KPAI 2024 mencatat, paling tidak, ada 41 kasus anak menjadi korban pornografi dan kejahatan siber. Angka itu di luar 265 kasus kekerasan seksual lainnya. Sudah tentu, angka-angka itu hanyalah puncak gunung es. Indonesia disebut-sebut masih menempati peringkat ketiga di Asia dalam kasus materi pelecehan seksual anak. Sementara itu, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan 197.540 anak terlibat judi online/daring (judol) dengan transaksi diperkirakan hampir Rp300 miliar.
Di Indonesia sudah lazim terjadi anak-anak menghabiskan banyak waktu di internet untuk belajar dan bermain, menjadikannya bagian tak terpisahkan dari kehidupan mereka. Padahal, tanpa didukung pemahaman yang matang, mereka berpotensi dengan mudah membagikan informasi pribadi secara berlebihan (oversharing) yang membahayakan keamanan anak-anak dari risiko menjadi korban kejahatan daring.
Berdasarkan pengalaman, sejumlah ancaman utama yang kerap menghantui anak Indonesia meliputi cyberbullying atau perundungan daring yang umumnya berupa gangguan atau pelecehan melalui pesan, gambar, atau komentar jahat di media sosial dan online game. Anak-anak juga berpotensi menjadi korban ulah predator online (grooming). Tidak sekali-dua kali terjadi orang yang tidak dikenal yang menyamar sebagai teman sebaya untuk membangun kepercayaan, merayu, dan ujung-ujungnya kemudian mengeksploitasi anak-anak.
Terpapar oleh konten tidak pantas ialah salah satu bahaya yang mengancam anak di dunia maya. Anak rawan terpapar berbagai bentuk kekerasan digital, pornografi, atau ujaran kebencian. Berdasarkan data, di Indonesia salah satu bentuk ancaman kejahatan siber yang kerap terjadi ialah sextortion atau pemerasan seksual. Di sini biasanya bentuknya ialah ancaman penyebaran foto atau video intim, yang sering kali berawal dari sexting atau manipulasi psikologis kondisi anak oleh para predator di dunia maya.
Dalam banyak kasus, di Indonesia anak-anak juga rentan menjadi korban praktik phishing dan pencurian data. Berbagai tautan palsu yang menjanjikan hadiah game (misalnya skin gratis) bergentayangan di dunia maya, yang mana itu sebetulnya dirancang untuk mencuri informasi pribadi atau akun anak.
Pendek kata, ekosistem digital yang ada di sekitar anak-anak Indonesia dewasa ini sering kali tidak aman dan mengancam keselamatan anak. Anak-anak rawan menjadi korban kejahatan siber. Jumlah kasus anak korban kejahatan siber dari tahun ke tahun terus meningkat. Itulah yang menjadi titik krusial kenapa perlindungan anak di ranah daring sudah tidak lagi bisa ditunda.
DETEKSI DINI
Memastikan keamanan anak di dunia digital sudah barang tentu bukan hanya menjadi beban orangtua, melainkan juga tanggung jawab bersama, termasuk pihak sekolah, pemerintah, dan penyedia platform. Hingga detik ini, harus kita akui bahwa kapasitas dan kecepatan penanganan dan pencegahan kasus kejahatan siber di kalangan anak-anak masih berbanding terbalik dengan peningkatan jumlah kasus dan makin kompleksnya masalah. Ketika keterlibatan anak di ranah daring makin masif, kita ternyata masih gagap dalam upaya pencegahan dan perlindungan anak di ekosistem digital yang makin gawat.
Perlu kita sadari bersama, melindungi anak dari ancaman siber membutuhkan kombinasi antara pengawasan yang bijak, edukasi yang konsisten, dan upaya membangun kepercayaan anak agar mereka memiliki literasi yang kuat sehingga dapat menjelajahi dunia digital secara aman dan bertanggung jawab.
Kita sekarang seperti berlomba dengan waktu. Fakta memperlihatkan tindak kejahatan dan eksploitasi anak-anak di ruang siber atau digital terus berlari kencang, menembus tembok-tembok pertahanan anak-anak. Sementara itu, pemerintah masih tampak kikuk dan belum pula merumuskan pendekatan yang benar-benar efektif untuk melindungi anak dari ancaman kejahatan siber.
Lebih dari sekadar pendekatan yang sifatnya legalistik dan semata hanya mengandalkan regulasi, upaya untuk melindungi anak-anak Indonesia perlu melibatkan dukungan semua pihak. Strategi membangun keamanan siber untuk anak membutuhkan komunikasi yang terbuka, dengan anak diajari sejak dini untuk segera melapor jika menemukan hal mencurigakan atau membuat tidak nyaman di internet. Anak perlu dididik untuk tidak mudah membagikan nama lengkap, alamat, sekolah, atau kata sandi kepada siapa pun, termasuk teman online.
Sementara itu, orangtua ada baiknya juga memahami penggunaan parental control, yakni bagaimana memanfaatkan fitur kontrol orangtua pada gadget, game console, dan aplikasi untuk membatasi konten dan waktu layar anak. Melindungi anak dalam ekosistem digital yang berbahaya perlu lebih berakar pada upaya melakukan deteksi dini, dukungan kesehatan mental, dan penguatan komunitas. Tentu dalam konteks ini keluarga harus menjadi tempat pertama yang aman bagi anak-anak.
KETIKA anak-anak dalam usia dini sudah berkenan dengan gadget dan internet, ternyata di saat yang sama risiko yang ditanggung tak kalah berbahaya.
Perilaku yang ditunjukkan pelaku yang masih dalam usia anak ini sangat di luar batas dan memprihatinkan.
Pengacara R Kelly meminta Mahkamah Agung Amerika Serikat membatalkan vonisnya atas tuduhan kepemilikan pornografi anak dan penggugahan seks terhadap anak-anak.
Polda Metro Jaya menangkap seorang pria berinisial MAFA (20) di Coblong, Kota Bandung, Jawa Barat. Pelaku ditangkap lantaran diduga menjual video pornografi anak melalui aplikasi Telegram.
KPAI mencatat kasus prostitusi daring atau eksploitasi secara daring dari 2021-2023 mencapai 481 kasus yang teradukan. Jumlah tersebut disebut hanya sebagai fenomena gunung es.
Keputusan SpaceX memblokir akses Starlink bagi pasukan Rusia membawa dampak fatal. Koordinasi serangan drone Moskow lumpuh, memberi peluang emas bagi serangan balik Ukraina.
Percepatan digitalisasi memang membawa efisiensi, namun di sisi lain memperbesar risiko karena menciptakan fragmentasi teknologi dalam sistem keamanan.
Bosan lupa password? Di 2026, teknologi passwordless (passkeys) resmi jadi standar login global. Simak keunggulan dan cara kerjanya di sini.
Penelitian Cybernews menemukan kebocoran hingga 730 TB data pengguna dari ratusan aplikasi AI di Google Play Store akibat praktik keamanan yang lemah dan enkripsi hardcoded.
WhizHack berfokus pada konvergensi IT dan OT, yang menjadi perhatian penting di tengah tren digitalisasi yang semakin berkembang.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved